warning buat yg muslim, dan buat yg melayani jasa penukaran uang.
kalau mau aman, mending tukar uang ke Bank.
 
Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!!  
http://nugon19.multiply.com/journal

-=-=-=-=-

http://id.berita.yahoo.com/ulama-bisnis-penukaran-uang-haram-044733880.html 


Ulama: Bisnis Penukaran Uang Haram  TEMPO.CO – 3 jam yang lalu 



TEMPO.CO, Cianjur - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur menegaskan 
bahwa bisnis penukaran uang dinyatakan haram jika tidak sesuai dengan akad 
transaksi atau dilakukan dengan pemotongan dalam penukaran itu.

»Jika akad dalam transaksi penyedia jasa mengungkapkan secara langsung 
permintaan uang jasa atas jerih payahnya, maka dianggap sah. Namun, kalau 
menjual uang pecahan dan langsung memotong nilainya, maka itu haram hukumnya,” 
ujar Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur Ahmad Yani, di Cianjur, Senin, 6 Agustus 
2012.

Sebelumnya, MUI Jawa Timur sudah menegaskan hal serupa.

Ahmad Yani menganjurkan agar warga yang membutuhkan uang pecahan menyerahkan 
uangnya sesuai dengan jumlah uang pecahan yang dibutuhkan. Sementara besarnya 
kompensasi jasa atas jerih payah mengantre untuk mendapatkan uang pecahan di 
bank harus sesuai kesepakatan. »Biasanya, besarnya jasa tersebut masih bisa 
ditawar, terutama warga yang menukarkan uang dalam jumlah besar,” katanya.

Menurut dia, haram hukumnya jika penyedia jasa penukaran uang tersebut 
menyediakan paket uang pecahan, misalnya sebesar Rp 90 ribu untuk dijual kepada 
warga sebesar Rp 100 ribu. »Kalau penukar dikurangi jumlah, itu namanya riba. 
Pemilik uang masih memotong uang yang ditukar juga hukumnya riba. Kalau riba, 
jelas hukumnya haram. Karenanya, warga harus hati-hati, jangan sembarangan 
menukar uang,” ujarnya.

Penukaran uang itu harus setara nilainya, kata Ahmad, tidak boleh ada kelebihan 
di salah satu pihak, yang disebut sebagai keuntungan. Keuntungan hanya bisa 
diperoleh melalui perdagangan (jual-beli) ataupun jasa.

Prinsip dalam syariah tidak ada uang ditukar dengan uang, harus ada barang 
riil. Jika senilai tidak masalah, tapi kalau tidak senilai, harus ada barangnya 
(jual-beli) yang berarti keuntungan atau jasa. »Kalau keuntungan, harus ada 
barang yang dijual dan dibeli,” katanya.

Ahmad menyatakan, mengenai penukaran uang seperti ini, belum dibahas oleh MUI, 
termasuk dalam komisi fatwa. Dia juga mengatakan MUI belum pernah membahas 
apakah orang-orang yang melayani penukaran uang di jalanan dengan mengambil 
keuntungan itu bisa dikategorikan menjual jasa sehingga diperbolehkan. »Kita 
belum membahasnya, uang besar-kecil itu uang sama. Sama rupiah, dalam definisi 
uangnya juga sama,” ujarnya.

DEDEN ABDUL AZIZ

Kirim email ke