terus kalo UU yang mengatur belok kiri tidak boleh langsung kecuali yg bertanda 
kusus dimana??

--- On Fri, 10/30/09, benny ps <[email protected]> wrote:

From: benny ps <[email protected]>
Subject: [spinner-community] Fwd: [info]Pasal2 yg perlu diperhatikan di UU 
22/2009
To: [email protected], "spinner-community" 
<[email protected]>, "maticholic" <[email protected]>
Date: Friday, October 30, 2009, 4:08 AM






 




    
                  mudah2an bermanfaat :D



---------- Forwarded message ----------

From: benny ps <darson...@gmail. com>

Date: 2009/10/29

Subject: [info]Pasal2 yg perlu diperhatikan di UU 22/2009

To: skywaveownerclub <SkywaveOwnerClub@ yahoogroups. com>



Pasal pasal dan Sanksi Pelanggaran Lalin Yang Penting

semua nya penting, tapi perhatikan beberapa di bawah ini....



Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan

denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal

Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi

denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.



Pasal 278,

setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan

berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan

peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana

kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

(Pasal 278).



Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor

yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana

kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.



Pasal

288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM

namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana

kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.



Pasal

285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi

kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson,

pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling

lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.



Pasal 285

ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan

kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu

rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana

kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.



Pasal

287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling

banyak Rp 500 ribu.



Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas

kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana

kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.



Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang

tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan

pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500

ribu.



Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di

samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana

dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp

250 ribu.



Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan

bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan

isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan

pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling

banyak Rp 250 ribu.



CoPas dari :



http://forum. otomotifnet. com/otoforum/ showthread. php?p=117484# post117484



--

spinner-community@ yahoogroups. com

www.spinner- community. net



http://maps. google.com/ maps?f=q& source=s_ q&hl=en&geocode= &q=serpong& 
sll=-6.19039, 106.845474& sspn=0.330398, 0.441513& g=jakarta& ie=UTF8&ll= 
-6.246278, 106.678276& spn=0.020136, 0.055189& z=14



-- 

spinner-community@ yahoogroups. com

www.spinner- community. net



http://maps. google.com/ maps?f=q& source=s_ q&hl=en&geocode= &q=serpong& 
sll=-6.19039, 106.845474& sspn=0.330398, 0.441513& g=jakarta& ie=UTF8&ll= 
-6.246278, 106.678276& spn=0.020136, 0.055189& z=14


 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke