Yth. Mas Agoeng...., Saya sependapat dengan pendapat mas Yuko. Berikut saya uraikan pengertian antara PPh pasal 21 dan PPh pasal 23. PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Sedangkan PPh pasal 23 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan BUT (Badan Usaha Tetap) yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21. Contoh kasus : pengenaan PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 PT. A memberikan pekerjaan merancang dekorasi gedung secara borongan kepada Tuan B (orang pribadi) dengan upah Rp 10.000.000,-. Tuan B mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayar upah harian masing-masing sebesar Rp. 300.000,-. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp. 5.000.000,- Untuk kasus diatas pengenaan PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 adalah sebagai berikut :
1.
Atas penghasilan yang diterima oleh Tuan B dipotong PPh pasal 23 dengan
ketentuan yang berlaku (sekarang yang berlaku Peraturan Dirjen Pajak Nomor
70/PJ/2007 yang mulai berlaku sejak tanggal 09 April 2007)
2.
Atas pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong
PPh pasal 21 oleh Tuan B.
Mungkin ilustrasi di atas bisa membedakan antara objek PPh pasal 21 dan PPh
pasal 23.
Salam sukses buat semuanya.
________________________________
From: [email protected] on behalf of [EMAIL PROTECTED]
Sent: Sen 06/08/2007 11:46
To: [email protected]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: salam kenal
Dear mas Agoeng....
Klo mnrt sepengetahuan saya, apapun kondisi ttg perjanjian kerjanya ms
Agung saat ini, selagi ms Agung masih menerima yg namanya Gaji/Upah ataupun
honorarium mk ms Agung ttp sebagai penerima penghasilan yg dipotong PPh 21
dan bukan
PPh 23, kecuali ms Agung melakukan kontrak kerja ke perusahaan tsb sebagai
Badan atau BUT.
Atau coba ms Agung browse ke website :
http://www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id/penyuluhan/pph/pph21.htm
http://www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id/penyuluhan/pph/pph23.htm
Mungkin ms Agung bs compare sedikit ttg perbedaannya.
Rgrds,
nb : saya yakin para alumni laen ataupun dosen bisa lebih menjawab secara
detil n komprehensif, misalnya : Mr. Arif Budiarto.... ;-))))))
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
<<inline: winmail.dat>>
