Kok nganggurnya lama. Nyantai dulu ya...
Ngak ada pengalaman memang susah untuk cari pekerjaan.
Tetapi kalo ngak ada pengalaman, ada semangat juga cukup kok karena kalo
sudah didalam perusahaan bakal banyak yang menghina, Setelah dihina dan sakit
hati maka kita akan belajar dari hinaan tersebut dan pada akhirnya kita akan
mendapat keberhasilan.
Jangan - jangan kamu domisili di Jogja ya?
Kalo mau cepat dapat kerjaan.
ngak usah lama - lama nyantai di Jogja.
You Knowlah "Every Day Is Sunday in Jogja"
Datanglah ke kota besar
"Big City Big Opportunity"
Enjoy Macetnya, Enjoy Hinaanya, Dan Enjoy Glamor-nya The City.
Oh My God
I Love Jakarta
manis liana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Terima kasih buat mas Sujadi atas sarannya.
Saya mhsi YKPN angktn 2000 dan lulus tahun 2004. Trus saya nganggur dan baru
sekarang saya ingin mencari pekerjaan.
Mau melamar kerja bingung juga karena tidak punya pengalaman kerja.
Makanya saya ingin ikut Brevet Pajak di ykpn.
"SUJADI, SE" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Salam buat Mas Annurahman dan Mbak Liana Imut,
Oya Mas Annurahman dan Mbak Liana Imut, angkatan tahun berapa ya?
Penting atau tidak ya mengikuti brevet pajak?
Pertanyaan seperti itu pernah saya rasakan juga ketika saya akan mengikuti
kursus perpajakan setara Brevet A & B di Universitas Islam Indonesia di awal
tahun 2000 (saya wisuda September 2000). Pada waktu itu dari STIE YKPN yang
ikut ada sekitar 4 orang, dari ke-4 orang itu angkatan 1996 jurusan akuntansi
semua.
Dan hasilnya apa?
Dari ke-5 orang tersebut, alhamdulillah setelah wisuda bisa cepat cari kerja.
Bahkan dari ke-4 orang tersebut, 2 orang sekarang berkarir di Direktorat
Jenderal Pajak (termasuk saya), satu orang di TRAC (sebelumnya di Japfa Comfeed
Cirebon), 1 orang lagi wiraswasta.
Salah satu point bagi adik-adik yang ingin terjun ke dunia kerja adalah harus
mempunyai keunggulan yang lain bila dibandingkan dengan lulusan dari perguruan
tinggi yang lain.
UU perpajakan yang berlaku saat ini adalah UU perpajakan tahun 2000 dan mulai 1
Januari 2008 akan diberlakukan UU perpajakan terbaru tahun 2007. Dengan
demikian sudah lama sebenarnya UU perpajakan belum di revisi. Yang sering
berubah adalah aturan pelaksanaannya (bisa KMK, Per Dirjen dll).
Dari uraian di atas, tentunya mas Annurahman dan Mbak Liana Imut bisa mengambil
keputusan yang tepat.
Salam,
Sujadi
________________________________
From: [email protected] on behalf of annurrahman
Sent: Sun 11/11/2007 12:25 AM
To: [email protected]
Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: Brevet Pajak
Wah, kebetulan nih. Saya juga masih bingung seberapa penting kita ikut brevet
pajak mengingat biayanya yang lumayan gede
Pada tanggal 10/11/07, manis liana
menulis:
Hallo teman-teman semua,
Saya mau tanya, penting ga ya ikut brevet pajak untuk modal mencari pekerjaan?
Soalnya UU Perpajakan selalu direvisi setiap tahun atau mungkin beberapa bulan
saja.
Mohon saran dan masukannya.
Terima kasih
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---