waduh kok saya baru tau yah klo revaluasi itu gk boleh menurut PSAK, klo 
menurut saya ...sih boleh aja selama itu direvaluasi oleh appraiser yang 
bersertifikasi biasanya sih yg anggota MAPPI (Masy Profesi Penilai) , klo 
secara pajak itu boleh aja penilaian ulang (revaluasi) selama dinilai oleh appr 
yg bersertifikat , dan metode depresiasi yang digunakan tidak berubah2 (taat 
azas) .... , klo pengaruhnya thdp pph 29, kayaknya sih malah pihak pajak bisa 
di "rugikan" , krn adanya revaluasi berarti timbulnya biaya depresiasi ...yang 
mengurangi laba , laba kurang ...akibatnya dpp'nya juga turun ...


----- Original Message ----
From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, November 22, 2007 10:57:17 AM
Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: nanya tentang revaluasi aktiva tetap


Mas Iphan,

1. mengapa untuk kepentingan akuntansi revaluasi aktiva tetap tidak
diperbolehkan? kan kalau direvaluasi  akan menunjukkan nilai yang up
> to date dari aktiva tersebut?
Karena akuntansi di Indonesia menganut prinsip kos historis. Revaluasi
diperbolehkan dengan catatan. Ini cuplikan PSAK-nya:

Pengaturan Berikutnya (Subsequent Measurement) terhadap Pengakuan
Awal

28 Aktiva tetap disajikan berdasarkan nilai perolehan aktiva tersebut
dikurangi akumulasi penyusutan.

29 Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak
diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian aktiva
berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari
ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam
hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari
konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh
penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih
antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap
dibukukan dalam akun modal dengan nama "Selisih penilaian kembali aktiva
tetap."

> 2. kenapa untuk kepentingan pajak, revaluasi aktiva tetap
> diperbolehkan? bukannya kalo dengan revaluasi,  laba secara fiskal
> akan menjadi kecil sehinga sehingga pajak yang dibayarkan juga kecil?
> maksud saya,  kok pemerintah mau memperbolehkan revaluasi AT?padahal
> kan klo dengan revaluasi meurunkan penerimaan pajak pemerintah?

Dalam masalah pajak sy kurang memahami, tp sy coba kasih pendapat ya...
kalo kurang pas mohon mas Sujadi mengkoreksinya.

Revaluasi dalam pajak diijinkan krn mempertimbangkan daya beli masyarakat
yang turun (mis: karena inflasi) tercermin dari turunnya laba fiskal
(Pph). Tapi jangan lupa ada pajak lain lho (PBB) yang akan meningkat krn
NJOP-nya naik, jd klo sudah dipungut di PBB tdk lagi dipungut di Pph (klo
tdk salah aspek menghindari pemungutan pajak berganda)

mudah2an membantu.


-----------------------------------------
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta.
Jl. Seturan Raya. Sleman. Yogyakarta
http://www.stieykpn.ac.id/




      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke