waduh kok saya baru tau yah klo revaluasi itu gk boleh menurut PSAK, klo menurut saya ...sih boleh aja selama itu direvaluasi oleh appraiser yang bersertifikasi biasanya sih yg anggota MAPPI (Masy Profesi Penilai) , klo secara pajak itu boleh aja penilaian ulang (revaluasi) selama dinilai oleh appr yg bersertifikat , dan metode depresiasi yang digunakan tidak berubah2 (taat azas) .... , klo pengaruhnya thdp pph 29, kayaknya sih malah pihak pajak bisa di "rugikan" , krn adanya revaluasi berarti timbulnya biaya depresiasi ...yang mengurangi laba , laba kurang ...akibatnya dpp'nya juga turun ...
----- Original Message ---- From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, November 22, 2007 10:57:17 AM Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: nanya tentang revaluasi aktiva tetap Mas Iphan, 1. mengapa untuk kepentingan akuntansi revaluasi aktiva tetap tidak diperbolehkan? kan kalau direvaluasi akan menunjukkan nilai yang up > to date dari aktiva tersebut? Karena akuntansi di Indonesia menganut prinsip kos historis. Revaluasi diperbolehkan dengan catatan. Ini cuplikan PSAK-nya: Pengaturan Berikutnya (Subsequent Measurement) terhadap Pengakuan Awal 28 Aktiva tetap disajikan berdasarkan nilai perolehan aktiva tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. 29 Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama "Selisih penilaian kembali aktiva tetap." > 2. kenapa untuk kepentingan pajak, revaluasi aktiva tetap > diperbolehkan? bukannya kalo dengan revaluasi, laba secara fiskal > akan menjadi kecil sehinga sehingga pajak yang dibayarkan juga kecil? > maksud saya, kok pemerintah mau memperbolehkan revaluasi AT?padahal > kan klo dengan revaluasi meurunkan penerimaan pajak pemerintah? Dalam masalah pajak sy kurang memahami, tp sy coba kasih pendapat ya... kalo kurang pas mohon mas Sujadi mengkoreksinya. Revaluasi dalam pajak diijinkan krn mempertimbangkan daya beli masyarakat yang turun (mis: karena inflasi) tercermin dari turunnya laba fiskal (Pph). Tapi jangan lupa ada pajak lain lho (PBB) yang akan meningkat krn NJOP-nya naik, jd klo sudah dipungut di PBB tdk lagi dipungut di Pph (klo tdk salah aspek menghindari pemungutan pajak berganda) mudah2an membantu. ----------------------------------------- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta. Jl. Seturan Raya. Sleman. Yogyakarta http://www.stieykpn.ac.id/ ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
