Halo Iphan, 
ikut nimbrung ya...
Pajak tangguhan (baik itu aktiva pajak tangguhan maupun kewajiban pajak 
tangguhan) muncul akibat adanya perbedaan temporer ketika perusahaan membuat 
koreksi fiskal (beda antara commersial dengan fiskal). Perbedaan terjadi karena 
adanya biaya2 yang oleh perusahaan telah diakui tapi oleh pajak belum. 
Contohnya: cadangan pensiun, cadangan piutang ragu2, dan beda perhitungan 
penyusutan aktiva tetap. Tax carry forward losses juga diperhitungkan kedalam 
aktiva pajak tangguhan. Untuk menghitung aktiva/kewajiban pajak tangguhan bisa 
dilakukan dengan balance approach atau income approach. Perbedaan tersebut 
dikalikan 30% karena itu kan merupakan pajak penghasilan terutang/terpulihkan 
dimasa yang akan datang (maksudnya bukan pajak kini). Phiuh... agak susah juga 
ya kalo diterangin... ada yang bisa menjelaskan dengan lebih mudah?



----- Original Message ----
From: "SUJADI, SE" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, November 26, 2007 2:43:55 PM
Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: nanya tentang revaluasi aktiva tetap

Yth. Mas Iphan,

Wah....., mas Iphan lagi belajar Tax Planning ya...?

Sebelum menjawab saya mau tanya, dalam kasus mas Iphan tersebut, laba akuntansi 
nominalnya berapa?

Demikian.

Salam,


Sujadi

________________________________

From: [email protected] on behalf of iphan
Sent: Mon 11/26/2007 2:07 PM
To: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta
Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: nanya tentang revaluasi aktiva tetap




Bpk Sujadi, saya mau nanya mengenai Beban pajak tangguhan...

begini pak, laba akuntnasi yang dihasilkan dari perhitungan penyusutan
aktiva tetap secara fiskal akan di kenakan beban pajak tangguhan
sebesar 30%. yang saya tanyakan, ko bisa terutang pajak tangguhan...?
maksud saya logikanya itu gimana?trus koq tarif untuk pajak tangguhan
itu 30%, kenapa tidak pakai tarif pph pasal 17 untuk badan 10%,15%,
30%..?
terima kasih sebelumnya....

On 22 Nov, 15:16, "sujadi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Yth. Pak Rus dan Mas Iphan,
>
> Saya mau menambahi saja,
>
> Memang dalam perpajakan diperbolehakan perusahaan untuk
> melakukan revaluasi aktiva tetap, hal ini di atur dalam UU
> Nomor 17 Tahun 2000 pasal 19 tentang pajak penghasilan.
> Pertimbangan memperbolehkan revaluasi aktiva tetap adalah
> dengan adanya perkembangan harga yang mencolok atau
> perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan
> kekurang serasian antara penghasilan dan beban, yang dapat
> mengakibatkan timbulya beban pajak yang kurang wajar.
> Untuk mengurangi perbedaan tersebut, kepada Wajib Pajak
> (perusahaan) diberikan kesempatan untuk melakukan
> revaluasi aktiva tetap.
>
>  Apakah dengan revaluasi akan menurunkan penerimaan
> pajak?
>
> Perlu diingat bahwa dalam perpajakan selisih lebih karena
> revaluasi aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi
> terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal yang masih
> dapat dikompensasikan dikenakan Pajak Penghasilan yang
> bersifat final, sebesar 10% (sepuluh persen). Dengan
> demikian, penerimaan pajak tetap ada, selisih karena
> revaluasi merupakan objek Pajak Penghasilan.
>
> Demikian pak Rus tambahan saya, semoga dapat bermanfaat.
>
> Salam buat alumni STIE YKPN semuanya...,
>
> Sujadi,
>
> On Thu, 22 Nov 2007 10:57:17 +0700 (Asi)
>
>
>
>  [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> > Mas Iphan,
>
> > 1. mengapa untuk kepentingan akuntansi revaluasi aktiva
> >tetap tidak
> > diperbolehkan? kan kalau direvaluasi  akan menunjukkan
> >nilai yang up
> >> to date dari aktiva tersebut?
> > Karena akuntansi di Indonesia menganut prinsip kos
> >historis. Revaluasi
> > diperbolehkan dengan catatan. Ini cuplikan PSAK-nya:
>
> > Pengaturan Berikutnya (Subsequent Measurement) terhadap
> >Pengakuan
> > Awal
>
> > 28 Aktiva tetap disajikan berdasarkan nilai perolehan
> >aktiva tersebut
> > dikurangi akumulasi penyusutan.
>
> > 29 Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada
> >umumnya tidak
> > diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut
> >penilaian aktiva
> > berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran.
> >Penyimpangan dari
> > ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan
> >pemerintah. Dalam
> > hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai
> >penyimpangan dari
> > konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap
> >serta pengaruh
> > penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan
> >perusahaan. Selisih
> > antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai
> >tercatat) aktiva tetap
> > dibukukan dalam akun modal dengan nama "Selisih
> >penilaian kembali aktiva
> > tetap."
>
> >> 2. kenapa untuk kepentingan pajak, revaluasi aktiva
> >>tetap
> >> diperbolehkan? bukannya kalo dengan revaluasi,  laba
> >>secara fiskal
> >> akan menjadi kecil sehinga sehingga pajak yang
> >>dibayarkan juga kecil?
> >> maksud saya,  kok pemerintah mau memperbolehkan
> >>revaluasi AT?padahal
> >> kan klo dengan revaluasi meurunkan penerimaan pajak
> >>pemerintah?
>
> > Dalam masalah pajak sy kurang memahami, tp sy coba kasih
> >pendapat ya...
> > kalo kurang pas mohon mas Sujadi mengkoreksinya.
>
> > Revaluasi dalam pajak diijinkan krn mempertimbangkan
> >daya beli masyarakat
> > yang turun (mis: karena inflasi) tercermin dari turunnya
> >laba fiskal
> > (Pph). Tapi jangan lupa ada pajak lain lho (PBB) yang
> >akan meningkat krn
> > NJOP-nya naik, jd klo sudah dipungut di PBB tdk lagi
> >dipungut di Pph (klo
> > tdk salah aspek menghindari pemungutan pajak berganda)
>
> > mudah2an membantu.
>
> > -----------------------------------------
> > Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta.
> > Jl. Seturan Raya. Sleman. Yogyakarta
> >http://www.stieykpn.ac.id/
>
> ----------------------------------------------------------------------------------------------------
>
> "Asah Pengetahuanmu dengan mengikuti Makasar Cyber Netkuis 
> dihttp://netkuis.telkom.net/";
>
> (khusus pelanggan TelkomnetInstan dan Speedy Makasar [kode area 0410, 0411,
> 0418, 0413, 0481, 0482, 0414, 0417 dan 0419]).
>
> Menangkan Laptop, Desktop, Kunjungan ke ITB, HP Flexi dan voucher perdana IVAS
> di akhirperiode (10 November 2007 - 10 Januari 2008)."
>
> -----------------------------------------------------------------------------------------------------






      
____________________________________________________________________________________
Get easy, one-click access to your favorites. 
Make Yahoo! your homepage.
http://www.yahoo.com/r/hs 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke