Ini baru informasi yang baik buat kita smua ya,maklum saya jg sering mobile 
bawa "peralatan perang" ke daerah2 jadi saya sendiri nda tahu kalo laptop yg 
sering saya bawa sbgai peraltan perang mungkin saja diperlakukan semena2 dg 
dalih ilegal software.
Thanks ya infonya..

loly
  ----- Original Message ----- 
  From: Agus Darmawan 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, June 05, 2008 6:48 PM
  Subject: [STIE YKPN Mailing List] Prosedur Sweeping Windows Bajakan


  Ini mungkin ada solusi atau gambaran ttg "Prosedur Sweeping Windows Bajakan"

  Dear rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi mungkin
  ada juga yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software yang
  benar. Bagi teman-teman yang punya usaha percetakan, studio foto,ataupun
  usaha lain yang berhubungan dengan komputer, apabila ada isu sweeping
  dan ada oknum yang mengatasnamakan aparat lalu melakukan penyitaan
  secara langsung, itu perlu dipertanyakan. Semua ada proses/prosedurnya

  Mengenai pemakaian windows original, pernyataan dibawah ini diperoleh
  langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya,
  yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

  Pertama
  Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
  Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR
  datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib
  Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja
  yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara
  menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan
  surveyor di lapangan tersebut.

  Kedua
  Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor
  tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user
  yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

  Ketiga
  Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk
  menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
  mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk
  menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti
  LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor
  memastikan kebenaran di lapangan.

  Keempat
  Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor
  mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
  microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

  Kelima
  Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak
  microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke
  pihak POLRI.

  Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan
  surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak
  direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

  Catatan
  Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan
  kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai
  pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu
  merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling
  Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar
  (registered trade mark)
  internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft
  atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows
  bajakan.

  sumber
  http://www.son.web.id/2007/09/01/prosedur-sweeping-windows-bajakan/

  Selain info diatas BSA hanya bisa melakukan Sweeping terhadap software
  produksi Aggota BSA yaitu, di bawah terlampir daftar
  member BSA, di ambil dari situs resmi BSA
  "http://w3.bsa.org/indonesia/about/BSA-members.cfm";
  Jadi Swweping software tidak bisa di lakukan terhadap software2 freeware
  seperti Winamp, Firefox serta software non member BSA.
  Namun untuk keamanan sebaiknya kita menghindari mengistall Software2 yg
  tidak banyak berguna bagi pekerjaan kita.

  Sekian infonya semoga berguna.

  BSA Members


  Regards,


  Agus Darmawan
  Flx: 021 700 69 443
  GSM: 0815 922 7205



  ----- Original Message ----
  From: Iwan Tarigan <[EMAIL PROTECTED]>
  To: [email protected]
  Sent: Thursday, June 5, 2008 11:12:02 AM
  Subject: [STIE YKPN Mailing List] Hati Hati

  Sekedar sharing informasi, BENER GA YAAA ?
  Tapi, berhati-hatilah....

  Dear teman2, ini dapet informasi dari teman, mudah2 an berguna. 
  --------------------- 

  Dear all, 

  Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan 
pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer. Kepada mereka 
yang komputernya terinstallasi software-software tidak berlisensi, dilakukan 
sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000,- per komputer. 
Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus di polres yang telah ditentukan. 

  Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama 
seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara, cafe-cafe dan 
tempat umum lainnya. 

  Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis) dan pak 
Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan melalui bandara 
Soekarno Hatta . 

  Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook, harap berhati-hati 
dalam menggunakan komputernya di tempat umum dan segera melegalisir 
software-software yang digunakan atau menghapus software yang tidak legal. 


  

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke