Dear teman-teman...
Mo diskusi tentang perpajakan nie...
menurut kalian, apabila ada kasus seperti ini bagaimana pemechannya....
PT A selama tahun 2008 belom pernah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 . Hal
ini di dasarkan pemikiran bahwa nanti di tahun 2009 akan dilakukan perhitungan
dan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 secara benar. Apakah
hal ini memungkinkan munculnya SKPKB jika dilakukan pemeriksaan oleh kantor
pajak?
jika iya, berapa sanksi administrasi yang dikenakan pada PT A tsb?
PT A mulai beroperasi januari 2008,bergerak dalam bdang jasa (broker). Selama
januari-agustus telah mendapat income dari perush. asing,apakah income tersebut
kena pajak?
sebaiknya perusahaan memberi tunjangan atau menanggungnya?karena perushaan sdh
terlanjur menggaji karyawan full. Bagaimana perhitungan pajak seorang komisaris
yang menerima pandapatan dari PT A secara teratur tiap bulannya, apakah
diberlakukan seperti pegawai tetap atau mendapat honorarium?
Bagaimana pendapat kalian?
atas bantuannya terimakasih
D_vT
2002
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---