ini bukan diskusi tapi tanya , he.... Kalau diskusi anda harus sampaikan menurut saya seperti ini bagaimana menurut teman yang lain. coba anda buat buat jawaban dulu baru nanti kita diskusikan oke.
salam Benny ( angk 1986 ) ----- Original Message ----- From: devita rahardiyani To: [email protected] Sent: Wednesday, August 20, 2008 5:02 PM Subject: [STIE YKPN Mailing List] DISKUSI TENTANG PAJAK Dear teman-teman... Mo diskusi tentang perpajakan nie... menurut kalian, apabila ada kasus seperti ini bagaimana pemechannya.... PT A selama tahun 2008 belom pernah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 . Hal ini di dasarkan pemikiran bahwa nanti di tahun 2009 akan dilakukan perhitungan dan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 secara benar. Apakah hal ini memungkinkan munculnya SKPKB jika dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak? jika iya, berapa sanksi administrasi yang dikenakan pada PT A tsb? PT A mulai beroperasi januari 2008,bergerak dalam bdang jasa (broker). Selama januari-agustus telah mendapat income dari perush. asing,apakah income tersebut kena pajak? sebaiknya perusahaan memberi tunjangan atau menanggungnya?karena perushaan sdh terlanjur menggaji karyawan full. Bagaimana perhitungan pajak seorang komisaris yang menerima pandapatan dari PT A secara teratur tiap bulannya, apakah diberlakukan seperti pegawai tetap atau mendapat honorarium? Bagaimana pendapat kalian? atas bantuannya terimakasih D_vT 2002 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
