Dan untuk Penghasilan Komisaris saya berpendapat agar pemotongan pajaknya seperti karyawan tetap,karena Komisaris tersebut memperoleh penghasilan tiap bulannya.
----- Forwarded Message ---- From: devita rahardiyani <[EMAIL PROTECTED]> To: STIE YKPN <[email protected]> Sent: Thursday, August 21, 2008 9:28:49 AM Subject: [STIE YKPN Mailing List] Fw: [STIE YKPN Mailing List] Re: DISKUSI TENTANG PAJAK Selamat Pagi, Untuk mas Beny Wibowo, terimakasih atas kritikannya... maaf .... kemaren lupa ngasih jawaban menurut saya... menurut saya jawaban yang pertama, iya akan diterbitkan SKPKB, karena SPT tidak disampaikan sebagaimana jangka waktu yang telah ditentukan dan akan mendapat sanksi adminstrasi berupa kenaikan 100 % dikalikan PPh pemotongan/pemungutan yang kurang bayar dan mendapat sanksi denda atas keterlambatan lapor SPT. Atas pendapatan perusahaan, menurut saya di kenakan 15 % dari penghasilan neto selain jasa yang telah di potong Pajak Penghasilan PPh 21. Perusahaan sebaiknya memberikan tunjangan dengan metode gross up, karena tunjangan pajak karyawan nantinya akan menjadi biaya yang akan mengurangi laba fiskal dan akan berpengaruh pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) Badan dan mengakibatkan Pajak yang di bayar oleh Badan lebih kecil dibandingkan klo Perusahaan menanggung Pajak Penghasilan Karyawan, itu menurut saya... Mohon dikoreksi.... Terimakasih banayak... D_vT ----- Forwarded Message ---- From: Benny Wibowo <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, August 20, 2008 11:45:15 PM Subject: [STIE YKPN Mailing List] Re: DISKUSI TENTANG PAJAK ini bukan diskusi tapi tanya , he.... Kalau diskusi anda harus sampaikan menurut saya seperti ini bagaimana menurut teman yang lain. coba anda buat buat jawaban dulu baru nanti kita diskusikan oke. salam Benny ( angk 1986 ) ----- Original Message ----- From: devita rahardiyani To: [email protected] Sent: Wednesday, August 20, 2008 5:02 PM Subject: [STIE YKPN Mailing List] DISKUSI TENTANG PAJAK Dear teman-teman... Mo diskusi tentang perpajakan nie... menurut kalian, apabila ada kasus seperti ini bagaimana pemechannya.... PT A selama tahun 2008 belom pernah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 . Hal ini di dasarkan pemikiran bahwa nanti di tahun 2009 akan dilakukan perhitungan dan penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008 secara benar. Apakah hal ini memungkinkan munculnya SKPKB jika dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak? jika iya, berapa sanksi administrasi yang dikenakan pada PT A tsb? PT A mulai beroperasi januari 2008,bergerak dalam bdang jasa (broker). Selama januari-agustus telah mendapat income dari perush. asing,apakah income tersebut kena pajak? sebaiknya perusahaan memberi tunjangan atau menanggungnya?karena perushaan sdh terlanjur menggaji karyawan full. Bagaimana perhitungan pajak seorang komisaris yang menerima pandapatan dari PT A secara teratur tiap bulannya, apakah diberlakukan seperti pegawai tetap atau mendapat honorarium? Bagaimana pendapat kalian? atas bantuannya terimakasih D_vT 2002 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
