lho bukannya konsorsium banker yang tadinya commit untuk memberikan
investasi/pinjaman bagi telkom/kso menarik lagi komitmennya karena masalah
turunnya tarif dan inkonsistensi pemerintah misalnya dalam hal likuidasi
perbankan....

-----Original Message-----
From: M. Sovan Hadibowo <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 03 Maret 1999 7:43
Subject: RE: [stttelkom] Mohon Informasi Y2K


He..he...he.... Lha wong TIM Y2K Corporate-nya saja baru klarifikasi
pendanaan minggu kemaren... (Ini dana pinjaman lho!) Itupun belum kelar. Mau
dikeluarkan surat pernyataannya kapan?



-----Original Message-----
From: Triana Wijayanti [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Monday, March 01, 1999 16:06
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [stttelkom] Mohon Informasi Y2K

Setahu saya, sampai saat ini kita belum menerima surat resmi yang
menyatakan kesiapan kita menghadapi millenium bug. Bahkan format resmi dari
corporate hanya menyatakan bahwa kita telah mengadakan serangkaian
persiapan menuju ke arah sana melalui pembentukan tim khusus. Diharapkan
kesiapan tersebut akan diperoleh secara penuh pada pertengahan tahun 1999
ini.

Demikian.

----------
> From: Sekretariat Jember, Viving <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [stttelkom] Mohon Informasi Y2K
> Date: Tuesday, March 02, 1999 12:36 PM
>
> Ass. Wr. Wb
> Di Jember juga pernah ada kejadian yang sama. Kami berusaha memenuhi
> permintaannya dengan surat dari Kepala Bagian kami, tapi ternyata mereka
> minta sertifikat yang diakui internasional. Mengenai sertifikasi ini
apakah
> ada yang mengetahui ?
>
> ----------
> > From: Agus Purnomo <[EMAIL PROTECTED]>
> > To: [EMAIL PROTECTED]
> > Subject: [stttelkom] Mohon Informasi Y2K
> > Date: 02 Maret 1999 11:04
> >
> > Assalamualaikum wr.wb.
> >
> > Saya mohon informasi kepada semua rekan yang mengetahui masalah ini
> > terutama  rekan's di RISTI masalah tsb. adalah sbb:
> >
> > Ada beberapa perusahaan (terutama perusahaan asing) yang menanyakan
> > sudah laik-kah PT Telkom menghadapi Mellinium baru tersebut mereka
> > menginginkan ada surat keterangan ataupun sejenisnya yang bisa dipakai
> > sebagai dasar perusahaannya bahwa para pemasoknya /
> > mitra kerjanya benar-benar siap pakai.
> > Yang Saya pertanyakan siapa yang bertanggung jawab untuk memberikan/
> > menandatangani surat keterangan tersebut apakah cukup KaUP Saja ataukah
> > harus Kadiv Risti.
> >
> > Mohon bantuan rekan yang mengetahui atau yang mengalami hal yang sama
> > untuk menginformasikan ke Saya bisa lewat Japri atau Email ke :
> > [EMAIL PROTECTED]
> >
> > Wassalamu'alaikum wr.wb.
> > =================================
> > Agus Purnomo
> > Unit Pelayanan Pandaan
> > Telp  : 0343-631012 / 632222
> > Fax   : 0343-631882
> > =================================
> >

Kirim email ke