Senin, 15 Maret 1999

Dephub Tegur Direksi PT Telkom Soal Tarif


Jakarta, Kompas

Menteri Perhubungan akan menegur direksi PT Telkom karena tidak melaksanakan
tarif sesuai keputusan Menhub, tetapi malah membuat besaran tarif sendiri di
luar wewenangnya. Tarif percakapan lokal per pulsa menurut Dephub sebesar Rp
167/pulsa, tetapi oleh direksi PT Telkom ditetapkan Rp 170/ pulsa.

"Direksi PT Telkom tidak paham aturan perundangan dan melanggar apa yang
sudah ditetapkan Menhub. Mestinya mereka menunggu dulu hitungan tarif dari
Dephub baru mengeset billing-nya, tidak boleh dengan sekadar SK direksi
saja," kata Kepala Biro Humas Departemen Perhubungan Kalalo Nugroho, Jumat
(12/3). Menurut UU No 3/89 mengenai Telekomunikasi, tarif percakapan telepon
memang ditetapkan oleh pemerintah, bukan oleh direktur utama PT Telkom.

Wakil Presiden Komunikasi PT Telkom Dody Amarudien yang dimintai
tanggapannya tidak bersedia menjawab, sebab belum tahu apa isi teguran itu.
"Sampai saat ini saya belum baca adanya teguran tersebut," kata Dody hari
Jumat petang.

Menurut Kalalo, ketika pemerintah bersama DPR sepakat menurunkan lagi tarif
percakapan telepon jadi 15 persen (basket), penurunan tarif itu mestinya
proporsional, sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) lebih tinggi daripada
tarif lokal. Sumber Kompas menyebutkan, kesepakatan di Komisi IV DPR
menetapkan kenaikan tarif SLJJ 18-19 persen, tarif lokal 15 persen, dan
biaya langganan naik enam persen.

Selisih tarif Rp 3/pulsa ini akan berarti penambahan pendapatan bagi PT
Telkom sebesar Rp 36 milyar. Ini berdasarkan hitungan tahun lalu, produksi
PT Telkom mencapai sekitar 12 milyar pulsa.

Menurut Kalalo, Menhub paham bahwa tarif Rp 170/pulsa untuk lokal itu sudah
telanjur diset di billing-nya. "Tetapi itu salah mereka sendiri, kenapa
tidak menunggu SK Dirjen Postel," katanya.

Humas Dephub juga meminta perhatian PT Telkom, karena sudah disepakati tidak
ada lokal tiga untuk Jakarta dan Bandung, dan paling jauh hanya dihitung
lokal dua. Tetapi dalam surat kepada operator seluler 10 Maret lalu, PT
Telkom memberlakukan jarak 30 km ke atas dalam SLJJ zone 1. "Ketentuan bahwa
kenaikan tarif lokal tiga dibatalkan, seharusnya berlaku juga bagi seluler,"
kata Kalalo Nugroho.

Jika percakapan seluler 30 km ke atas diberlakukan tarif SLJJ zone 1, maka
beberapa kemudahan bagi pelanggan seluler akan hapus dengan sendirinya.
Misalnya pelanggan Kartu Halo atau Simpati PT Telkomsel, jika selama ini ke
Bogor, Anyer dan sebagainya masuk lokal, nantinya akan masuk SLJJ, atau di
atas Rp 1.500/menit termasuk airtime. (hw)

Kirim email ke