klarifikasi dikiiit aja kayaknya sinyal untuk payphone (baik 16 khz maupun reverse polarity) dibisa diset pengirimannya. biasanya sentral akan mengirim sinyal tsb setelah ia menerima sinyal off hook dari called party mohon konfirm kalo salah Hazim Ahmadi wrote: > On Saturday, March 13, 1999 11:10 PM, Barnet > [SMTP:[EMAIL PROTECTED]] wrote: > > > > Sehingga komitmen kami : > > 1) KHUSUS PERMINTAAN PSB WARTEL, tidak ada istilah Jaringan habis / PBM. > > Harus PM !! > > Bila perlu kita pakai WLL/UltraPhone. Sudah ada kok perangkat Wartel yang > > bisa tan[pa 16 Khz atau memakai jaringan Ultraphone aau WLL > > > > just clarification. setahu saya signaling untuk menggerakkan coin pada > telepon umum atau wartel bisa dilakukan dengan dua fasilitas yaitu > fasilitas 16 kHz dan reverse polarity. > bila benar seperti mas Barnet katakan bahwa sistem Ultraphone dan WLL tidak > menggunakan 16 kHz berarti sistem tersebut menggunakan fasilitas reverse > polarity. > pada umumnya sistem telum di indonesia menggunakan fasilitas 16 kHz, itu > juga yang dipersyartkan di Standar Telekomunikasi di RisTI. > Pada sistem 16 kHz, charging dilakukan pada saat nomor B (called number) > sudah off hook teleponnya. sedangkan untuk sistem reverse polarity, > charging dilakukan ketika sudah terdengar ringing di called number. > Sehingga orang yang dipanggil belum menjawab, coin kita sudah jatuh duluan. > wah pengguna bisa mencak - mencak dong. > Nah, kalau kita biasa menggunakan fasilitas 16 kHz, kemudian kita > menggunakan reverse polarity apakah tidak mengundang kerawanan thd terminal > telum kita? > wong telum kita ok - ok saja masih terjadi kanibalisme, apalagi telum kita > yang beres. > > tapi secara pastinya praktek di lapangan saya belum tahu. apa memang gitu > mas barnet? > > regards, > > hazim
