Alhamdulillaah...., dan semoga semua temuan tersebut segera
ditindaklanjuti.
Eva Kurnia Damayanti
Sisfo Kandatel Bandung
Telp : 022-4540170
Fax : 022-437595
> -----Original Message-----
> From: Ian Sigit K. [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
> Sent: Friday, April 16, 1999 9:10 AM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: [stttelkom] FW : ICW: PT Telkom Rugi Rp 6 Triliun Karena
> Salah Urus
>
> Kamis, 15 April 1999
>
> ICW: PT Telkom Rugi Rp 6 Triliun Karena Salah Urus
> Reporter: Nurul Hidayati
>
> detikcom, Jakarta-Indonesian Corruption Watch (ICW) membeberkan hasil
> investigasinya terhadap PT Telkom. Menurut ICW, berbagai kerugian yang
> menimpa PT Telkom, terjadi karena salah urus (mismanagement) dalam
> pengelolaan BUMN penyedia jasa telekomunikasi itu.Akibat salah urus
> itulah,
> Telkom rugi Rp 6,087 triliun.
>
> Paparan kesimpulan sementara ICW disampaikan dalam jumpa pers di
> kantor
> ICW, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (15/04/1999). Rincian
> kerugian
> yang diderita Telkom, menurut ICW, salah satunya adalah kerugian
> akibat
> kerja sama operasi (KSO) dengan 5 perusahaan swasta dalam pembangunan
> fasilitas jaringan telepon. Jumlah kerugian itu mencapai Rp 96,393
> triliun.
>
> Pada Juni 1998, ditandatangani nota kesepahaman yang mengubah
> pendapatan
> Telkom dari 30% menjadi 10%. Sisanya (90%), menjadi bagian KSO.
> Perubahan
> revenue sharing ini menyebabkan Telkom rugi Rp 400 miliar per-tahun.
>
> Kerugian lainnya disebabkan karena beban hutang dan bunganya yang
> meroket
> akibat perbedaan kurs, senilai Rp 1,644 triliun. Telkom juga melakukan
> kesalahan investasi dengan membangun jaringan 1,7 juta kapasitas
> sambungan
> telepon yang hingga kini belum terjual karena faktor teknis. Kerugian
> akibat salah investasi ini mencapai Rp 4,250 triliun.
>
> Akibat kerugian inilah Telkom lantas berjuang agar tarif telepon
> dinaikkan.
> Semula, seperti diketahui, Telkom minta dinaikkan 24 %. Permintaan ini
> mendapat tantangan keras dari semua lapisan masyarakat. Akhirnya,
> disepakati kenaikan tarif sebanyak 15% dan kenaikan itu dilakukan
> secara
> bertahap.
>
> "Pada akhirnya, kerugian-kerugian Telkom, salah satunya dibebankan
> pada
> konsumen dengan menaikkan tarif,"kata Teten Masduki, Koordinator
> Pekerja
> ICW, yang membacakan hasil investigasi tersebut.
>
> Temuan ICW lainnya, adanya indikasi KKN yang dilakukan Telkom dalam
> proyek
> STDI (Sentral Telepon Digital) II yang dibiayai dari bantuan luar
> negeri.
> Proyek itu menghabiskan dana Rp 510,672 miliar, 399.081.000 dollar AS,
> 60.850.000 Franc, dan 10.938.630.000 Yen.
>
> Dalam penwaran tender, yang menang adalah perusahaan AT&T dan NEC.
> Perusahaan ini bermitra dengan PT Citra Lamtorogung (Mbak Tutut) dan
> Timsco, serta Humpus Elektronik (Tommi Soeharto) dan Bimantara
> (Bambang Tri
> Soeharto). Proses tender itu dinilai ICW tidak wajar karena AT&T dan
> NEC
> memberikan penawaran termahal. Alcatel yang bermitra dengan Salim Grup
> dan
> memberikan penawaran termurah, tidak menang dalam tender itu.
>
> Hal lain yang disoroti ICW, pemakaian billing tercetak yang merugikan
> Telkom Rp 60 miliar per-tahun dan gagalnya pemasangan 2 juta SST
> sesuai
> target akibat kesalahan mitra KSO.
>
> Akibat temuan-temuan ICW yang konsen pada masalah korupsi ini, ICW
> mengeluarkan rekomendasi. Pertama, Telkom harus mempertanggungjawabkan
> kelalaian manajemen direksi pada publik (pemegang saham) dan tidak
> dibebankan pada konsumen jasa Telkom. "Kenaikan tarif pulsa telepon
> dan
> abonemen secara bertahap harus dihentikan," kata Teten.
>
> Kedua, pemerintah segera mengusut kemungkinan adanya KKN dalam
> pengikatan
> kontrak kerja sama dengan swasta yang menyebabkan kerugian Telkom dan
> masyarakat.
>
> Ketiga, pemegang sahama segera mengganti jajaran manajemen direksi
> yang
> tidak profesional. Keempat, segera memutus kontrak kerja sama operasi
> kepada mitra 5 KSO. "Mereka tidak membawa keuntungan-baik teknologi
> yang
> dipakai maupun sharing revenue-pada PT Telkom dan masyarakat,"
> demikian
> pernyataan ICW.
>
>
> Hak Cipta � detikcom Digital Life 1999
>