Kamis, 15 April 1999 

ICW: PT Telkom Rugi Rp 6 Triliun Karena Salah Urus
Reporter: Nurul Hidayati

detikcom, Jakarta-Indonesian Corruption Watch (ICW) membeberkan hasil
investigasinya terhadap PT Telkom. Menurut ICW, berbagai kerugian yang
menimpa PT Telkom, terjadi karena salah urus (mismanagement) dalam
pengelolaan BUMN penyedia jasa telekomunikasi itu.Akibat salah urus itulah,
Telkom rugi Rp 6,087 triliun. 

Paparan kesimpulan sementara ICW disampaikan dalam jumpa pers di kantor
ICW, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (15/04/1999). Rincian kerugian
yang diderita Telkom, menurut ICW, salah satunya adalah kerugian akibat
kerja sama operasi (KSO) dengan 5 perusahaan swasta dalam pembangunan
fasilitas jaringan telepon. Jumlah kerugian itu mencapai Rp 96,393 triliun. 

Pada Juni 1998, ditandatangani nota kesepahaman yang mengubah pendapatan
Telkom dari 30% menjadi 10%. Sisanya (90%), menjadi bagian KSO. Perubahan
revenue sharing ini menyebabkan Telkom rugi Rp 400 miliar per-tahun. 

Kerugian lainnya disebabkan karena beban hutang dan bunganya yang meroket
akibat perbedaan kurs, senilai Rp 1,644 triliun. Telkom juga melakukan
kesalahan investasi dengan membangun jaringan 1,7 juta kapasitas sambungan
telepon yang hingga kini belum terjual karena faktor teknis. Kerugian
akibat salah investasi ini mencapai Rp 4,250 triliun. 

Akibat kerugian inilah Telkom lantas berjuang agar tarif telepon dinaikkan.
Semula, seperti diketahui, Telkom minta dinaikkan 24 %. Permintaan ini
mendapat tantangan keras dari semua lapisan masyarakat. Akhirnya,
disepakati kenaikan tarif sebanyak 15% dan kenaikan itu dilakukan secara
bertahap. 

"Pada akhirnya, kerugian-kerugian Telkom, salah satunya dibebankan pada
konsumen dengan menaikkan tarif,"kata Teten Masduki, Koordinator Pekerja
ICW, yang membacakan hasil investigasi tersebut. 

Temuan ICW lainnya, adanya indikasi KKN yang dilakukan Telkom dalam proyek
STDI (Sentral Telepon Digital) II yang dibiayai dari bantuan luar negeri.
Proyek itu menghabiskan dana Rp 510,672 miliar, 399.081.000 dollar AS,
60.850.000 Franc, dan 10.938.630.000 Yen. 

Dalam penwaran tender, yang menang adalah perusahaan AT&T dan NEC.
Perusahaan ini bermitra dengan PT Citra Lamtorogung (Mbak Tutut) dan
Timsco, serta Humpus Elektronik (Tommi Soeharto) dan Bimantara (Bambang Tri
Soeharto). Proses tender itu dinilai ICW tidak wajar karena AT&T dan NEC
memberikan penawaran termahal. Alcatel yang bermitra dengan Salim Grup dan
memberikan penawaran termurah, tidak menang dalam tender itu. 

Hal lain yang disoroti ICW, pemakaian billing tercetak yang merugikan
Telkom Rp 60 miliar per-tahun dan gagalnya pemasangan 2 juta SST sesuai
target akibat kesalahan mitra KSO. 

Akibat temuan-temuan ICW yang konsen pada masalah korupsi ini, ICW
mengeluarkan rekomendasi. Pertama, Telkom harus mempertanggungjawabkan
kelalaian manajemen direksi pada publik (pemegang saham) dan tidak
dibebankan pada konsumen jasa Telkom. "Kenaikan tarif pulsa telepon dan
abonemen secara bertahap harus dihentikan," kata Teten. 

Kedua, pemerintah segera mengusut kemungkinan adanya KKN dalam pengikatan
kontrak kerja sama dengan swasta yang menyebabkan kerugian Telkom dan
masyarakat. 

Ketiga, pemegang sahama segera mengganti jajaran manajemen direksi yang
tidak profesional. Keempat, segera memutus kontrak kerja sama operasi
kepada mitra 5 KSO. "Mereka tidak membawa keuntungan-baik teknologi yang
dipakai maupun sharing revenue-pada PT Telkom dan masyarakat," demikian
pernyataan ICW. 


Hak Cipta � detikcom Digital Life 1999 
  

Kirim email ke