Kamis, 15 April 1999 ICW: PT Telkom Rugi Rp 6 Triliun Karena Salah Urus Reporter: Nurul Hidayati detikcom, Jakarta-Indonesian Corruption Watch (ICW) membeberkan hasil investigasinya terhadap PT Telkom. Menurut ICW, berbagai kerugian yang menimpa PT Telkom, terjadi karena salah urus (mismanagement) dalam pengelolaan BUMN penyedia jasa telekomunikasi itu.Akibat salah urus itulah, Telkom rugi Rp 6,087 triliun. Paparan kesimpulan sementara ICW disampaikan dalam jumpa pers di kantor ICW, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (15/04/1999). Rincian kerugian yang diderita Telkom, menurut ICW, salah satunya adalah kerugian akibat kerja sama operasi (KSO) dengan 5 perusahaan swasta dalam pembangunan fasilitas jaringan telepon. Jumlah kerugian itu mencapai Rp 96,393 triliun. Pada Juni 1998, ditandatangani nota kesepahaman yang mengubah pendapatan Telkom dari 30% menjadi 10%. Sisanya (90%), menjadi bagian KSO. Perubahan revenue sharing ini menyebabkan Telkom rugi Rp 400 miliar per-tahun. Kerugian lainnya disebabkan karena beban hutang dan bunganya yang meroket akibat perbedaan kurs, senilai Rp 1,644 triliun. Telkom juga melakukan kesalahan investasi dengan membangun jaringan 1,7 juta kapasitas sambungan telepon yang hingga kini belum terjual karena faktor teknis. Kerugian akibat salah investasi ini mencapai Rp 4,250 triliun. Akibat kerugian inilah Telkom lantas berjuang agar tarif telepon dinaikkan. Semula, seperti diketahui, Telkom minta dinaikkan 24 %. Permintaan ini mendapat tantangan keras dari semua lapisan masyarakat. Akhirnya, disepakati kenaikan tarif sebanyak 15% dan kenaikan itu dilakukan secara bertahap. "Pada akhirnya, kerugian-kerugian Telkom, salah satunya dibebankan pada konsumen dengan menaikkan tarif,"kata Teten Masduki, Koordinator Pekerja ICW, yang membacakan hasil investigasi tersebut. Temuan ICW lainnya, adanya indikasi KKN yang dilakukan Telkom dalam proyek STDI (Sentral Telepon Digital) II yang dibiayai dari bantuan luar negeri. Proyek itu menghabiskan dana Rp 510,672 miliar, 399.081.000 dollar AS, 60.850.000 Franc, dan 10.938.630.000 Yen. Dalam penwaran tender, yang menang adalah perusahaan AT&T dan NEC. Perusahaan ini bermitra dengan PT Citra Lamtorogung (Mbak Tutut) dan Timsco, serta Humpus Elektronik (Tommi Soeharto) dan Bimantara (Bambang Tri Soeharto). Proses tender itu dinilai ICW tidak wajar karena AT&T dan NEC memberikan penawaran termahal. Alcatel yang bermitra dengan Salim Grup dan memberikan penawaran termurah, tidak menang dalam tender itu. Hal lain yang disoroti ICW, pemakaian billing tercetak yang merugikan Telkom Rp 60 miliar per-tahun dan gagalnya pemasangan 2 juta SST sesuai target akibat kesalahan mitra KSO. Akibat temuan-temuan ICW yang konsen pada masalah korupsi ini, ICW mengeluarkan rekomendasi. Pertama, Telkom harus mempertanggungjawabkan kelalaian manajemen direksi pada publik (pemegang saham) dan tidak dibebankan pada konsumen jasa Telkom. "Kenaikan tarif pulsa telepon dan abonemen secara bertahap harus dihentikan," kata Teten. Kedua, pemerintah segera mengusut kemungkinan adanya KKN dalam pengikatan kontrak kerja sama dengan swasta yang menyebabkan kerugian Telkom dan masyarakat. Ketiga, pemegang sahama segera mengganti jajaran manajemen direksi yang tidak profesional. Keempat, segera memutus kontrak kerja sama operasi kepada mitra 5 KSO. "Mereka tidak membawa keuntungan-baik teknologi yang dipakai maupun sharing revenue-pada PT Telkom dan masyarakat," demikian pernyataan ICW. Hak Cipta � detikcom Digital Life 1999
