Siaran Pers EKSEKUTIF DAERAH WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA SUMATERA SELATAN MENSIKAPI PENGAKUAN PT PUSRI DAN PT SRI MELAMIN REZEKI MENCEMARI LINGKUNGAN Pengakuan PT PUPUK SRIWIDJAJA (PUSRI) dan PT SRI MELAMIN REZEKI (SMR) di hadapan komisi D DPRD Sumsel pada tanggal 4 Agustus 2001, bahwa keduanya telah mencemari lingkungan di sekitarnya telah menjawab beberapa permasalahan yang dihadapi masyarakat selama ini. Pengakuan ini menjawab pula bahwa memang telah terjadi pencemaran dari aktivitas kedua industri ini. Kedua perusahaan juga telah merencanakan beberapa perbaikan dari pendekatan teknologi, pendekatan institusi dan pendekatan sosekbud. Tetapi kesediaan perbaikan ini tetap menafikan tanggung jawab mutlak (stright liability). Dan Pengakuan ini hanya menyentuh satu kejadian (tanggal 21 Agustus 2001), padahal dalam pantauan Walhi Sumsel bersama masyarakat yang tergabung dalam FOLSIP aktivitas perusahaan telah banyak menimbulkan keresahan masyarakat dan kerusakan alam karena bau, bising dan amoniak cair. Dalam pandangan ED WALHI Sumsel, PT PUSRI dan PT SMR selama ini telah melakukan pengingkaran hak Rakyat atas informasi lingkungan hidup kepada publik (khalayak umum) dan melakukan kejahatan hak asasi manusia, yaitu hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti yang diamanatkan dalam pasal 9 ayat 3 Undang-undang no 39 tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia. PUSRI selama ini menutup-nutupi setiap kejadian di belakang sertifikasi internasinal dan semacamnya. Dan beberapa tim pemantau juga bekerja dengan kinerja yang lamban dan kurang memiliki keberpihakan kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Keberpihakan ini semata karena melihat industri sebagai aset negara, tetapi tidak mau melihat bahwa manusia indonesia dan kelestarian sumber daya alam juga sebagai aset negara. Kejadian ini juga secara langsung bisa menjawab seberapa jauh keberanian instasi terkait untuk mengusut dan memberikan sanksi terhadap kedua perusahaan tersebut. Artinya pihak Kepolisian Daerah Sumsel yang telah menerima pengaduan dapat segera melakukan penyidikan atas tindak pidana lingkungan (sekalipun tindak pidana lingkungan bukanlah delik aduan) yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. termasuk juga lembaga atau instasi lainnya yang dianggap menyembunyikan informasi tersebut. Sekaligus juga instansi berwenang dalam pemantauan lingkungan (Bapedalda kota Palembang), yang selama ini membantah bahwa pencemaran dilakukan oleh PT PUSRI untuk memberikan sanksi terhadap industri pencemar. Serta kepada pihak DPRD untuk menyusun peraturan Daerah mengenai industri di kota palembang khususnya. ED Walhi Sumsel pada dasarnya mendukung keterbukaan PT PUSRI dan PT SMR mengakui kejahatan terhadap lingkungan yang telah terjadi. Tetapi, ada beberapa hal yang menjadi catatan kami; Pertama ; Yang mesti dilakukan adalah penghentian aktivitas sementara oleh kedua perusahaan (MORATORIUM), dalam jeda waktu tersebut semestinya dilakukan perbaikan yang bukan hanya pada persoalan teknologi dan manajemen perusahaan tetapi juga membangun kesepakatan ulang dengan masyarakat sekitar yang berpotensi menjadi korban pencemaran. Kedua ; Perusahaan menjamin tidak terjadi lagi pencemaran lingkungan dan kerusakan alam akibat aktivitas industri. Ketiga ; Ada bentuk pertanggungjawaban oleh perusahaan sebagai implementasi pertanggungjawaban mutlak atas aktivitas yang selama ini mengganggu masyarakat dan mengakibatkan kerusakan alam. Keempat ; Ada bentuk sanksi yang diberlakukan negara kepada perusahaan yang telah melakukan pencemaran lingkungan. Kelima ; Adanya pemantauan berkala yang tidak reaksioner sepeti saat ini oleh instansi yang berwenang dengan tetap berpijak pada keberpihakan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup, dan disosialisasikan secara transparan. Palembang, 5 September 2001 EKSEKUTIF DAERAH WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA SUMATERA SELATAN Budiman Kertopati Pjs.Direktur Eksekutif --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] TerraNet: Portal Lingkungan Hidup Indonesia: http://www.terranet.or.id
