Siaran Pers
EKSEKUTIF DAERAH 
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
SUMATERA SELATAN 

MENSIKAPI PENGAKUAN PT PUSRI DAN PT SRI MELAMIN REZEKI MENCEMARI
LINGKUNGAN


Pengakuan PT PUPUK SRIWIDJAJA (PUSRI) dan PT SRI MELAMIN REZEKI (SMR) di
hadapan komisi D DPRD Sumsel pada tanggal 4 Agustus 2001, bahwa keduanya
telah mencemari lingkungan di sekitarnya telah menjawab beberapa
permasalahan yang dihadapi masyarakat selama ini. Pengakuan ini menjawab
pula bahwa memang telah terjadi pencemaran dari aktivitas kedua industri
ini. Kedua perusahaan juga telah merencanakan beberapa perbaikan dari
pendekatan teknologi, pendekatan institusi dan pendekatan sosekbud.
Tetapi kesediaan perbaikan ini tetap menafikan tanggung jawab mutlak
(stright liability). Dan Pengakuan ini hanya menyentuh satu kejadian
(tanggal 21 Agustus 2001), padahal dalam pantauan Walhi Sumsel  bersama
masyarakat yang tergabung dalam FOLSIP aktivitas perusahaan telah banyak
menimbulkan keresahan masyarakat dan kerusakan alam karena bau, bising
dan amoniak cair. 

Dalam pandangan ED WALHI Sumsel, PT PUSRI dan PT SMR selama ini telah
melakukan pengingkaran hak Rakyat atas informasi lingkungan hidup kepada
publik (khalayak umum) dan melakukan kejahatan hak asasi manusia, yaitu
hak masyarakat  untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
seperti yang diamanatkan dalam pasal 9 ayat 3 Undang-undang no 39 tahun
1999 Tentang Hak asasi Manusia. PUSRI selama ini menutup-nutupi setiap
kejadian di belakang sertifikasi internasinal dan semacamnya. Dan
beberapa tim pemantau juga bekerja dengan kinerja yang lamban dan kurang
memiliki keberpihakan kepada masyarakat dan lingkungan hidup.
Keberpihakan ini semata karena melihat industri sebagai aset negara,
tetapi tidak mau melihat bahwa manusia indonesia dan kelestarian sumber
daya alam juga sebagai aset negara.

Kejadian ini juga secara langsung bisa menjawab seberapa jauh keberanian
instasi terkait untuk mengusut dan memberikan sanksi  terhadap kedua
perusahaan tersebut. Artinya pihak Kepolisian Daerah Sumsel yang telah
menerima pengaduan dapat segera melakukan penyidikan atas tindak pidana
lingkungan (sekalipun tindak pidana lingkungan bukanlah delik aduan)
yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. termasuk juga lembaga
atau instasi lainnya yang dianggap menyembunyikan informasi tersebut.
Sekaligus juga instansi berwenang dalam pemantauan  lingkungan
(Bapedalda kota Palembang), yang selama ini membantah bahwa pencemaran
dilakukan oleh PT PUSRI untuk memberikan sanksi terhadap industri
pencemar. Serta kepada pihak DPRD untuk menyusun peraturan Daerah
mengenai industri di kota palembang khususnya.

ED Walhi Sumsel pada dasarnya mendukung keterbukaan PT PUSRI dan PT SMR
mengakui kejahatan terhadap lingkungan yang telah terjadi. Tetapi, ada
beberapa hal yang menjadi catatan kami;
Pertama         ; Yang mesti dilakukan adalah penghentian aktivitas
sementara oleh kedua perusahaan (MORATORIUM), dalam jeda waktu tersebut
semestinya dilakukan perbaikan yang bukan hanya pada persoalan teknologi
dan manajemen perusahaan tetapi juga membangun kesepakatan ulang dengan
masyarakat sekitar yang berpotensi menjadi korban pencemaran.
Kedua           ; Perusahaan menjamin tidak terjadi lagi pencemaran
lingkungan dan kerusakan alam akibat aktivitas industri.
Ketiga          ; Ada bentuk pertanggungjawaban oleh perusahaan sebagai
implementasi pertanggungjawaban mutlak atas aktivitas yang selama ini
mengganggu masyarakat dan mengakibatkan kerusakan alam.
Keempat ; Ada bentuk sanksi yang diberlakukan negara kepada perusahaan
yang telah melakukan pencemaran lingkungan. 
Kelima          ; Adanya pemantauan berkala yang tidak reaksioner sepeti
saat ini oleh instansi yang berwenang dengan tetap berpijak pada
keberpihakan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup, dan
disosialisasikan secara transparan.


Palembang, 5 September 2001

EKSEKUTIF DAERAH 
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
SUMATERA SELATAN


Budiman Kertopati
Pjs.Direktur Eksekutif



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
TerraNet: Portal Lingkungan Hidup Indonesia: http://www.terranet.or.id


Kirim email ke