BNI Tolong Kembalikan Uang Kami Media Indonesia, Rabu, 28 Januari 2009
Pada 7 Januari 2009, terjadi transaksi pembelian tiket di kantor kami menggunakan kartu Debit BNI 46. Otorisasi menggunakan merchant EDC BCA, tetapi setelah digesek tidak ada kertas yang keluar. Setelah kami melakukan pengecekan, tidak ada uang yang masuk ke rekening kami. Akhirnya, oleh petugas kami diotorisasi ulang dengan menggunakan merchant EDC BNI dan transaksi berhasil. Pada 19 Januari 2009 terjadi masalah, yaitu penumpang kami datang dengan membawa buku BNI dan menunjukkan kepada kami bahwa yang bersangkutan terdebit dua kali. Penumpang protes keras dan memaksa kami untuk mengembalikan uang yang terdebit di merchant EDC BCA. Padahal uang tersebut betul-betul dan sangat jelas tidak masuk di rekening kami (masuk ke rekening gantung/tidak terproses sempurna dan membutuhkan klarifikasi). Setelah dijelaskan, penumpang kami tetap memaksa walaupun sudah kami jelaskan dan buatkan surat kronologis kejadian yang sebenarnya ke BNI. Bahkan kami sampai dikatakan penipu. Akhirnya untuk cepat menyelesaikan masalah kami keluarkan uang tunai untuk membayarkan ke penumpang sebesar Rp1.334.000. Kami langsung menghubungi BNI dan BCA yang terkait dengan permasalahan tersebut. Petugas BCA mengatakan bahwa pada 7 Januari 2009, memang tidak ada dana yang masuk senilai Rp1.334.000, dan hal itu sudah diproses ke BNI. Setelah mendapat informasi dari BCA, kami langsung menghubungi BNI dan mendapat penjelasan bahwa untuk proses pengkreditan memakan waktu 40–60 hari kerja dan uang tersebut akan masuk ke rekening atas nama penumpang kami (Bernath Obet Siagian). Hal tersebut sangat merugikan kami, mengingat proses yang terlalu lama. Apalagi saat ini kita berada pada era modern, ketika semua serba online dan cepat. Kami berharap pihak BNI yang terkait dengan masalah ini dapat membantu dan mempercepat proses pengkreditan dana tersebut ke rekening a.n. Maryani (nomor rekening 0145.821.921) dan bukan ke rekening a.n. Bernath Obet Siagian. Karena kami mendapat tekanan dan juga adanya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan saat itu juga, kami telah membayarkan secara tunai dan telah diterima yang bersangkutan dengan membuat surat pernyataan dan sudah ditandatangani di atas meterai (sesuai dengan bukti dan lampiran yang ada). Maryani Jl Raya Ahmad Yani No 88 Bekasi Barat Sumber: MEDIA INDONESIA URL: http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/01/28/ArticleHtmls/28_01_2009_006_012.shtml?Mode=1 Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
