Penjelasan dari BPK Media Indonesia, Kamis, 29 Januari 2009
Biro Humas dan Luar Negeri BPK perlu memberikan tanggapan atas pemberitaan di Media Indonesia halaman 2 berjudul 'Rp650 Juta untuk Auditor BPK'. 1. Terkait dengan dugaan aliran dana dari pejabat Depnakertrans ke tim pemeriksa BPK, BPK RI menghormati proses hukum atas kasus yang saat ini berlangsung di Pengadilan Tipikor. 2. Sambil menunggu kepastian hukum kasus tersebut, BPK RI telah melakukan tindakan internal dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai auditor. Untuk itu, yang bersangkutan tidak lagi melakukan pemeriksaan. 3. BPK RI mendukung segala upaya pemberantasan korupsi dan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pegawainya yang terbukti melanggar kode etik dan ketentuan hukum. Demikian penjelasan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. B Dwita Pradana SE Me-Com Plt Kepala Biro Humas dan Luar Negeri Badan Pemeriksa Keuangan RI Sumber: MEDIA INDONESIA URL: http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/01/29/ArticleHtmls/29_01_2009_006_011.shtml?Mode=1 Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
