Dituding Memakai Listrik Ilegal
Kompas, Jumat, 20 Maret 2009

Saya pelanggan PLN Distribusi Jawa Barat, Bantargebang, Bekasi (identitas 
pelanggan: 537410332799) yang terkena denda Rp 2,4 juta karena penyewa rumah 
kontrakan saya menunggak pembayaran listrik selama tiga bulan. Walau terasa 
berat, saya membayar tunggakan berdenda itu dengan mencicil.

Setelah melunasi tunggakan, bulan berikutnya saya membayar tagihan 
masing-masing pada November 2008 sebesar Rp 280.118 dan Desember 2008 sebesar 
Rp 112.115. Besarnya selisih pembayaran ini menjadi pertanyaan karena rumah 
saya kosong dan dalam dua bulan itu hanya menggunakan dua titik lampu.

Pada 25 Januari lalu saya dikejutkan kembali oleh panggilan PLN. Saya datang 
memenuhi panggilan pada 27 Januari lalu dan dituding menggunakan listrik 
ilegal. Katanya, meter tidak berjalan saat mereka melakukan penelitian. Saya 
diharuskan membayar Rp 3.620.000 lewat berita acara penetapan tagihan susulan 
(nomor 65308/ 27-01-2009). Bagaimana saya bisa mengetahui meteran listrik tidak 
jalan atau jalan karena pemasangan meter dan kabel dilakukan oleh pihak PLN?

Petugas PLN memberikan waktu tiga hari. Jika saya tidak membayar tagihan 
susulan itu, listrik akan diputus. Ternyata benar: tiga hari berselang aliran 
listrik diputus. Sampai 5 Maret lalu tidak ada kejelasan. Saya kecewa pada ulah 
aparat PLN yang tidak profesional.

Lilik Hartini 
Jalan Narogong Permai 17 1 RT 007/007, Rawalumbu, Bekasi


Sumber: KOMPAS
URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/20/05232315/redaksi.yth




      Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru. Akhirnya datang juga! 
http://id.messenger.yahoo.com


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.info
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke