Islam, HAM dan Penegakan Syari’ahPerdebatan tentang hak azasi manusia (HAM) dan Islam telah terjadi lama, sejak disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948. Kelompok negara-negara Islam, terutama dari Arab keberatan dengan beberapa pasal, antara lain tentang persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dan pasal tentang kebebasan memeluk agama, termasuk kebebasan mengganti agama. Perdebatan itu berimplikasi pada terbelahnya masyarakat internasional dalam menyikapi DUHAM. Sebagian negara mengatakan, DUHAM merupakan norma kemanusiaan universal yang harus diikuti secara internasional.
lagi mengatakan, DUHAM bukan satu-satunya norma kemanusiaan yang sempurna, sehingga setiap negara bebas menentukan normanya sendiri. Kondisi ini kemudian memunculkan teori universalisme yang mewakili pandangan pertama, dan relativitas budaya (cultural relativisme) yang mewakili pandangan kedua. Teori pertama berangkat dari tulisan-tulisan Aristoteles yang mengungkapkan adanya ketertiban moral yang bersifat alamiah, yang harus menjadi dasar bagi seluruh sistem keadilan di dunia atas dasar kepentingan fundamental kemanusiaan. Sehingga, seluruh umat manusia berhak menikmati hak-hak alami dan fundamental tanpa perlu pengakuan dari pejabat politik atau kekuasaan negara manapun. Negara bertugas melindungi hak-hak alamiah bagi setiap orang, juga melayani kepentingan alamiah warganya, dan bukan pejabat atau penguasa. Teori kedua muncul, sebenarnya merupakan respons balik dari klaim universal dari gagasan HAM universal. Teori ini mendalilkan, kebudayaan merupakan satu-satunya sumber nilai moral yang absah. Karenanya, HAM perlu dipahami sesuai konteks kebudayaan masing-masing negara. Teori ini muncul sebagian besar dari negara Asia dan negara-negara Islam. Mereka menyebutnya dengan nama Asian values. Teori universalisme menempatkan individu sebagai pemilik hak yang utama. Individu memiliki hak-hak fundamental, terlepas dari nilai-nilai masyarakat. Sedangkan teori relativitas budaya (cultural relativisme) menempatkan hak-hak individu di bawah kepentingan komunitas. Komunitas harus diutamakan dari individu. Kalangan universalis mengatakan, tokoh-tokoh relativis mengajukan teorinya hanya sekadar adanya kepentingan status quo. Mereka menginginkan agar kekuasaan yang mereka pegang tidak dapat diotak-atik oleh kekuatan apapun atas nama komunitas. Mereka memunculkan teori relativisme budaya hanya untuk mengemukakan pembenaran bagi penyimpangan substansial yang mereka lakukan.. Sedangkan kalangan relativis mengkritik kaum universalis, bahwa gagasan mereka merupakan bentuk dominasi kultural Barat. Mereka juga mengatakan, konsep HAM di Barat bersifat destruktif dan individualis, serta tidak sesuai nilai-nilai budaya Asia. Gambaran di atas sekadar untuk menunjukkan, bagaimana pemetaan perspektif komunitas internasional tentang HAM.. Pengusung gagasan relativisme budaya terutama adalah negara-negara Islam. Mereka menolak gagasan universalisme HAM, karena ada beberapa pasal dalam DUHAM yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Namun faktanya, umat Islam sendiri terbelah dalam beberapa pandangan, terkait hubungan HAM dan Islam. Hingga hari ini, dapat diidentifikasi adanya empat pandangan Islam tentang perdebatan antara Islam dan HAM, antara lain: Pertama, Islam cocok dengan HAM, kedua, HAM yang benar hanya bisa direalisasikan di bawah hukum-hukum Islam, ketiga, HAM adalah proyek imperialis, sehingga harus ditolak secara mutlak dan keempat, Islam tidak cocok dengan HAM. (Halliday, 1995). Menurut Mashood A Baderin, ada satu pandangan lain yaitu pandangan kelima, namun ini tidak dimasukkan oleh Halliday, yakni HAM internasional memiliki agenda tersembunyi, yaitu agenda anti agama. (Mashood A Baderin, 2003) Penegakan Syari’ah Perdebatan dan pengelompokan respons umat Islam di atas menjadi alat uji untuk menjawab pertanyaan, bagaimana hubungan antara HAM dan penegakan Syari’ah? Sengaja tulisan ini tidak spesifik ditujukan untuk masyarakat Indonesia, karena pertama, penulis tak ingin terjebak pada analisis sosiopolitik Indonesia. Kedua, dengan analisis lebih luas, harapannya dapat digunakan untuk studi di berbagai negara. Pertanyaan tentang hubungan antara HAM dan penegakan Syari’ah sulit dijawab dan tentu memunculkan kontroversi yang rumit. Banyak pendapat bahwa Islam tidak layak disandingkan dengan HAM. Namun ada juga yang berpendapat, ada beberapa ajaran Islam yang bertentangan dengan nilai-nilai HAM. Contohnya, diadopsinya sistem hukuman mati dalam Islam, dan HAM menolak tegas sistem hukuman mati melalui Second Optional Protocol on International Covenant on Civil and Political Rights. Penulis melihat bahwa Islam tak harus disandingkan dengan HAM, karena nilainya terlalu tinggi. Sementara HAM adalah kode moral yang disusun oleh komunitas bangsa internasional untuk mengatur pola relasi antar manusia. Islam dan HAM memiliki tempatnya masing-masing. Terkait penegakan Syari’ah, lima pandangan kelompok komunitas Islam di atas tidak semuanya dapat diterapkan dalam konteks relasi Islam dan HAM. Dialog antar keduanya dimungkinkan dengan beberapa alternatif solusi. Pertama, Islam dan HAM memiliki akar filsafat yang sama, yaitu kesamaan derajat antarmanusia sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Piagam Madinah dan Pasal 1 Deklarasi Universal HAM. Keduanya sama-sama mengatakan setiap manusia dilahirkan dalam derajat dan kedudukan yang sama. Islam dan HAM sama-sama memiliki semangat universal untuk menegakkan keadilan, menghormati martabat kemanusiaan dan menolak kesewenang-wenangan. Kedua, jika penegakan Syari’ah dimaknai penegakan hukum secara formal, maka HAM memberikan kode etik melalui mekanisme yang sah sesuai aturan konstitusional. Dalam Kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik dianut doktrin kebebasan menentukan nasib sendiri (self determination). Doktrin ini mencakup pemahaman bahwa setiap negara berhak menentukan sistem hukum di negaranya masing-masing. Sehingga penegakan Syari’ah dalam arti formal dapat diwujudkan dengan memberlakukan ketentuan-ketentuan Syari’ah dalam sebuah negara berdaulat. Caranya menggunakan mekanisme konstitusional demokratis melalui kekuasaan legislatif untuk menyepakati diberlakukannya Syari’ah menjadi sistem hukum dalam sebuah negara. Wallahu a’laam bi al-shawaab. Penulis adalah Staf Pusham UII Yogyakarta Sumber : Harian Joglo Semar URL: http://harianjoglosemar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=39581&Itemid=1
