Islam, HAM dan Penegakan Syari’ahPerdebatan tentang hak azasi manusia (HAM) dan 
Islam telah terjadi
lama, sejak disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
tahun 1948.  Kelompok negara-negara Islam, terutama dari Arab keberatan
dengan beberapa pasal, antara lain tentang persamaan kedudukan antara
laki-laki dan perempuan dan pasal tentang kebebasan memeluk agama,
termasuk kebebasan mengganti agama. 
Perdebatan itu berimplikasi
pada terbelahnya masyarakat internasional dalam menyikapi DUHAM.
Sebagian negara mengatakan, DUHAM merupakan norma kemanusiaan universal
yang harus diikuti secara internasional. 

lagi mengatakan, DUHAM
bukan satu-satunya norma kemanusiaan yang sempurna, sehingga setiap
negara bebas menentukan normanya sendiri. Kondisi ini kemudian
memunculkan teori universalisme yang mewakili pandangan pertama, dan
relativitas budaya (cultural relativisme) yang mewakili pandangan kedua.

Teori
pertama berangkat dari tulisan-tulisan Aristoteles yang mengungkapkan
adanya ketertiban moral yang bersifat alamiah, yang harus menjadi dasar
bagi seluruh sistem keadilan di dunia atas dasar kepentingan
fundamental kemanusiaan. Sehingga, seluruh umat manusia berhak
menikmati hak-hak alami dan fundamental tanpa perlu pengakuan dari
pejabat politik atau kekuasaan negara manapun. Negara bertugas
melindungi hak-hak alamiah bagi setiap orang, juga melayani kepentingan
alamiah warganya, dan bukan pejabat atau penguasa.

Teori kedua
muncul, sebenarnya merupakan respons balik dari klaim universal dari
gagasan HAM universal. Teori ini mendalilkan, kebudayaan merupakan
satu-satunya sumber nilai moral yang absah. Karenanya, HAM perlu
dipahami sesuai konteks kebudayaan masing-masing negara. Teori ini
muncul sebagian besar dari negara Asia dan negara-negara Islam. Mereka
menyebutnya dengan nama Asian values. 

Teori universalisme
menempatkan individu  sebagai pemilik hak yang utama. Individu memiliki
hak-hak fundamental, terlepas dari nilai-nilai masyarakat. Sedangkan
teori relativitas budaya (cultural relativisme) menempatkan hak-hak
individu di bawah kepentingan komunitas. Komunitas harus diutamakan
dari individu.
Kalangan universalis mengatakan, tokoh-tokoh
relativis mengajukan teorinya hanya sekadar adanya kepentingan status
quo. Mereka menginginkan agar kekuasaan yang mereka pegang tidak dapat
diotak-atik oleh kekuatan apapun atas nama komunitas. 

Mereka
memunculkan teori relativisme budaya hanya untuk mengemukakan
pembenaran bagi penyimpangan substansial yang mereka lakukan.. Sedangkan
kalangan relativis mengkritik kaum universalis, bahwa gagasan mereka
merupakan bentuk dominasi kultural Barat. Mereka juga mengatakan,
konsep HAM di Barat bersifat destruktif dan individualis, serta tidak
sesuai nilai-nilai budaya Asia.

Gambaran di atas sekadar untuk
menunjukkan, bagaimana pemetaan perspektif komunitas internasional
tentang HAM.. Pengusung gagasan relativisme budaya terutama adalah
negara-negara Islam. Mereka menolak gagasan universalisme HAM, karena
ada beberapa pasal  dalam DUHAM yang bertentangan dengan nilai-nilai
Islam. Namun faktanya, umat Islam sendiri terbelah dalam beberapa
pandangan, terkait hubungan HAM dan Islam.

Hingga hari ini, dapat
diidentifikasi adanya empat pandangan Islam tentang perdebatan antara
Islam dan HAM, antara lain: Pertama, Islam cocok dengan HAM, kedua, HAM
yang benar hanya bisa direalisasikan di bawah hukum-hukum Islam,
ketiga, HAM adalah proyek imperialis, sehingga harus ditolak secara
mutlak dan keempat, Islam tidak cocok dengan HAM. (Halliday, 1995). 

Menurut
Mashood A Baderin, ada satu pandangan lain yaitu pandangan kelima,
namun ini tidak dimasukkan oleh Halliday, yakni HAM internasional
memiliki agenda tersembunyi, yaitu agenda anti agama. (Mashood A
Baderin, 2003)

Penegakan Syari’ah 
Perdebatan dan pengelompokan
respons umat Islam di atas menjadi alat uji untuk menjawab pertanyaan,
bagaimana hubungan antara HAM dan penegakan Syari’ah? Sengaja tulisan
ini tidak spesifik ditujukan untuk masyarakat Indonesia, karena
pertama, penulis tak ingin terjebak pada analisis sosiopolitik
Indonesia. Kedua, dengan analisis lebih luas, harapannya dapat
digunakan untuk studi di berbagai negara. 

Pertanyaan tentang
hubungan antara HAM dan penegakan Syari’ah sulit  dijawab dan tentu
memunculkan kontroversi yang rumit. Banyak pendapat bahwa Islam tidak
layak disandingkan dengan HAM. Namun ada juga yang berpendapat, ada
beberapa ajaran Islam yang bertentangan dengan nilai-nilai HAM. 

Contohnya,
diadopsinya sistem hukuman mati dalam Islam, dan HAM menolak tegas
sistem hukuman mati melalui Second Optional Protocol on International
Covenant on Civil and Political Rights. Penulis melihat bahwa Islam tak
harus disandingkan dengan HAM, karena nilainya terlalu tinggi.
Sementara HAM adalah kode moral yang disusun oleh komunitas bangsa
internasional untuk mengatur pola relasi antar manusia. Islam dan HAM
memiliki tempatnya masing-masing.

Terkait penegakan Syari’ah, lima
pandangan kelompok komunitas Islam di atas tidak semuanya dapat
diterapkan dalam konteks relasi Islam dan HAM. Dialog antar keduanya
dimungkinkan dengan beberapa alternatif solusi. 

Pertama, Islam dan
HAM memiliki akar filsafat yang sama, yaitu kesamaan derajat
antarmanusia sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Piagam Madinah dan Pasal
1 Deklarasi Universal HAM. Keduanya sama-sama mengatakan setiap manusia
dilahirkan dalam derajat dan kedudukan yang sama. Islam dan HAM
sama-sama memiliki semangat universal untuk menegakkan keadilan,
menghormati martabat kemanusiaan dan menolak kesewenang-wenangan.

Kedua,
jika penegakan Syari’ah dimaknai penegakan hukum secara formal, maka
HAM memberikan kode etik melalui mekanisme yang sah sesuai aturan
konstitusional. Dalam Kovenan Internasional tentang hak sipil dan
politik dianut doktrin kebebasan menentukan nasib sendiri (self
determination). 
Doktrin ini mencakup pemahaman bahwa setiap negara
berhak menentukan sistem hukum di negaranya masing-masing. Sehingga
penegakan Syari’ah dalam arti formal dapat diwujudkan dengan
memberlakukan ketentuan-ketentuan Syari’ah dalam sebuah negara
berdaulat. 

Caranya menggunakan mekanisme konstitusional demokratis
melalui kekuasaan legislatif untuk menyepakati diberlakukannya Syari’ah
menjadi sistem hukum dalam sebuah negara. Wallahu a’laam bi al-shawaab. 

Penulis adalah
Staf Pusham UII
Yogyakarta

Sumber : Harian Joglo Semar
URL: 
http://harianjoglosemar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=39581&Itemid=1



      

Kirim email ke