Bismillahirrahmaanirrahiim

 

Segala puji hanya milik Allah semesta alam, Dia-lah Yang Maha Esa atas
hukum-Nya dan tidak seorang pun berhak menentukan hukum selain-Nya.
Shalawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada Rasulullah SAW,
keluarganya, para sahabat dan pengikutnya hingga Hari Kiamat.

 

Negara yang bagaimana yang disebut Negara Islam?

 

Bila suatu negara menegakkan hukum Islam secara keseluruhan tanpa
kecuali dan diperintah oleh orang-orang muslim serta kebijakan ada di
tangan mereka, maka negara tersebut adalah negara Islam, meskipun
mayoritas penduduknya kafir[1]. Dan bila pemerintahnya itu adalah
pemerintah muslim yang adil.

 

Bila syari'at Islam masih menjadi acuan dan landasan hukum negara secara
utuh, namun dia (hakim) menyimpang dari ketentuan yang berlaku di dalam
(qadliyyah mu'ayyanah) kasus tertentu, sedangkan hukum syariat masih
menjadi landasan dan hukum negeri itu dan dia juga mengetahui bahwa
dirinya menyimpang dan berdosa karena penyimpangan ini serta  dia masih
meyakini hukum Islam itu yang paling sempurna, maka dia itu adalah
muslim yang  dhalim atau muslim yang  fasiq atau  kufrun duna kufrin
menurut Ahlus Sunnah.

 

Bila suatu negara membabat hukum Islam dan menyingkirkannya, kemudian
mereka menerapkan qawaniin wadl'iyyah (undang-undang buatan manusia),
baik dari mereka itu sendiri atau mengambil dari hukum-hukum orang lain,
baik dari Belanda, Amerika, Portugal, Inggris atau yang lainnya, maka
pemerintahan itu adalah pemerintahan kafir dan negaranya adalah negara
kafir,[2] meskipun mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin.[3] [4]
Shalat, shaum, zakat, haji dan ibadah dhahir lainnya yang masih
dilakukan oleh para penguasa tersebut ataupun nama Islam yang mereka
sandang itu tidak ada manfaatnya, jika mereka tetap bersikukuh di atas
prinsip itu, sebab mereka telah kafir lagi murtad[5] dan negaranya
adalah negara kafir.

 

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah mengatakan,

"Setiap negara yang tidak berhukum dengan syari'at Allah dan tidak
tunduk kepada hukum Allah serta tidak ridla dengannya, maka itu adalah
negara jahiliyah, kafirah, dhalimah, fasiqah dengan penegasan ayat-ayat
muhkamat ini. Wajib atas pemeluk Islam untuk membenci dan memusuhinya
karena Allah dan haram atas mereka mencintainnya dan loyal kepadanya
sampai beriman kepada Allah saja dan menjadikan syari'atnya sebagai
rujukan hukum dan ridla dengannya."[6]

 

Syaikh Shalih AL Fauzan hafidhahullah berkata,

"Yang dimaksud dengan negeri-negeri Islam adalah negeri yang dipimpin
oleh pemerintahan yang menerapkan syari'at Islamiyah, bukan negeri yang
di dalamnya banyak kaum  muslimin dan dipimpin oleh pemerintahan yang
menerapkan bukan syari'at Islamiyah. (Kalau demikian), negeri seperti
ini bukanlah negeri Islamiyyah."[7]

 

Hal serupa dikatakan oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridla rahimahullah
bahwa negeri seperti itu bukanlah negeri Islam.[8] 

 

Para ulama yang tergabung di dalam Al Lajnah Ad Daimah ketika ditanya
tentang negara yang dihuni banyak kaum muslimin dan pemeluk agama lain
dan tidak berhukum dengan hukum Islam, mereka mengatakan, kaum muslimin
dan pemeluk agama lain dan tidak berhukum dengan hukum Islam, mereka
mengatakan,

"Bila pemerintahan itu berhukum denga selain apa yang diturunkan Allah,
maka pemerintahan itu bukan Islamiyyah."[9]

Bahkan pemerintah atau hukum itu adalah pemerintah atau hukum Thagut.

 

Syaikh Shalih Al Fauzan berkata,

"Dan apa yang tidak disyari'atkan Allah dan Rasul-Nya di dalam masalah
politik dan hukum di antara manusia, maka itu adalah hukum thagut dan
hukum jahiliyah. "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan
(hukum) siapakah yang lebih baik dibanding (hukum) Allah bagi
orang-orang yakin."[10]  [11]

 

Syaikh Muhammad Hamid Al Faqiy rahimahullah berkata,

"Siapa yang menjadikan perkataan orang-orang barat sebagai undang-undang
yang dijadikan rujukan hukum di dalam masalah darah, kemaluan dan harta
dan dia mendahulukannya terhadap apa yang sudah diketahui dan jelas
baginya dari apa yang terdapat di dalam Kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya
SWT, maka dia itu tanpa diragukan lagi adalah kafir murtad bila terus
bersikeras diatasnya dan tidak kembali berhukum dengan apa yang telah
diturunkan Allah dan tidak bermanfaat baginya nama apa pun yang
dengannya dia menamai dirinya (klaim muslim) dan (tidak bermanfaat juga
baginya) amalan apa saja dari amalan-amalan dhahir, baik shalat, shaum,
haji dan yang lainnya."[12]

 

Bahkan vonis kafir murtad berlaku bagi hakim (pemerintah) yang
menerapkan mayoritas hukum Islam, namun di dalam masalah tertentu
(umpamanya di dalam masalah zina) dibuat undang-undang buatan yang
bertentangan dengan hukum Islam, sehingga setiap berzina tidak dikenakan
hukum Islam, tetapi terkena undang-undang itu, maka sesuai aqidah Ahlus
Sunnah, si hakim itu adalah kafir murtad juga, bahkan meslipun si halim
(pemerintahan) tersebut mengatakan bahwa hukum Islam yang paling adil
dan kami salah."[13]

 

Catatan:

[1] Lihat Al Fatawa As Sa'diyyah karya Syaikh Abdurrahman Nashir A
Sa'diy 1/92, cetakan II tahun 1402, Maktabul Ma'arif Riyadl.

 

2 Lihat Naqdul Qaumiyyah Al'Atabiyyah karya Al Imam Abdul Aziz Ibnu Baz
hal 50-51 atau Majmu Fatawa Wa Maqaalat Mutanawwi'ah karya Syaikh Ibnu
Baz I/309-310.

 

3 Al Fatawa As Sa'diyah 2/92, bahkan Syaikh As Sa'diy mengatakan bahwa
Irak, Bahrain dan yang lainnya yang ada di sekitarnya dihukumi sebagai
negara kahir muhadin (yang mengikat perdamaian dengan negara Islam)
karena hukum Islam tidak ditegakkan, padahal kita mengetahui bahwa
mayoritas penduduknya adalah muslim.

 

Dan yang menguasai saat itu adalah para penjajah yang merupakan kafir
asli, sedangkan para penguasa yang murtad itu sama saja bahkan lebih
buruk, Syaikh Al Walid Ibnu Muhammad Nabih Ibnu Saifunnashr berkata
dalam ta'liq Ushulusunnah, karya Imam Ahmad riwayat Abdus Al 'Aththar
dengan taqdim Syaikh Muhammad 'Iid Al 'Abbasiy (murid langsung Syaikh
Albany di Damaskus), ketika beliau mengutarakan pernyataan Syaikh Al
Baniy bahwa  kalau pemerintah itu adalah para penjajah maka tidak harus
taat kepada mereka bahkan harus diusir, beliau (Syaikh Al Walid) berkata
H 65: Ini bukan khusus bagi orang-orang kafir asli, namun masuk di
dalamnya orang-orang murtad secara lebih utama yang tidak memelihara
hubungan kerabat terhadap orang-orang mu'min dan tidak pula mengindahkan
perjanjian, mereka beraliran serba boleh, keluar menentang syari'at
ilahiyyah dengan dalih kemajuan dan demokrasi.... semoga Allah
membersihkan negeri kaum muslimin dari mereka dan dari perbuatannya.

 

4 Namun orang-orang yang hakikatnya pengikut  Murji'ah mengatakan bahwa
itu adalah negara Islam (pemerintahan Islam) yang tidak menerapkan hukum
Islam.

 

5 Lihat Ta'liq atas Fathul Majid oleh Al Faqiy 373.

 

6 Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah yang dicetak dengan Majmu Fatawa wa
Maqaalaat Mutanawi'ah I/309-310.

 

7 Al Muntaqaa Min Fatawa Fadlilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/254 No.
222.

 

8 Tafsir Al Manar 6/416 dari kitab Dlawabitut Takfir Abdullah Al Qarniy
167.

 

9 Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1/789 No. 7796 diketuai oleh Syaikh Ibnu
Baz rahimahullah.

 

10 Al Maidah:50.

 

11 Muqarrar Tauhid Lishshaffitstsalits:73.

 

12 Ta'liq Fathul Majid:373.

 

13 Karena dia termasuk orang yang beriman kepada sebagian dan kafir
kepada sebagian, dan orang seperti itu adalah kafir, Syaikh Shalih Al
Fauzan mengatakan dalam Masaailul Iman saat ditanya orang yang menggeser
syari'at Islam dan menempatkan hukum buatan.


________________________________

[1] Lihat Al Fatawa As Sa'diyyah karya Syaikh Abdurrahman Nashir A
Sa'diy 1/92, cetakan II tahun 1402, Maktabul Ma'arif Riyadl.

[2] Lihat Naqdul Qaumiyyah Al'Atabiyyah karya Al Imam Abdul Aziz Ibnu
Baz hal 50-51 atau Majmu Fatawa Wa Maqaalat Mutanawwi'ah karya Syaikh
Ibnu Baz I/309-310.

[3] Al Fatawa As Sa'diyah 2/92, bahkan Syaikh As Sa'diy mengatakan bahwa
Irak, Bahrain dan yang lainnya yang ada di sekitarnya dihukumi sebagai
negara kahir muhadin (yang mengikat perdamaian dengan negara Islam)
karena hukum Islam tidak ditegakkan, padahal kita mengetahui bahwa
mayoritas penduduknya adalah muslim.

Dan yang menguasai saat itu adalah para penjajah yang merupakan kafir
asli, sedangkan para penguasa yang murtad itu sama saja bahkan lebih
buruk, Syaikh Al Walid Ibnu Muhammad Nabih Ibnu Saifunnashr berkata
dalam ta'liq Ushulusunnah, karya Imam Ahmad riwayat Abdus Al 'Aththar
dengan taqdim Syaikh Muhammad 'Iid Al 'Abbasiy (murid langsung Syaikh
Albany di Damaskus), ketika beliau mengutarakan pernyataan Syaikh Al
Baniy bahwa  kalau pemerintah itu adalah para penjajah maka tidak harus
taat kepada mereka bahkan harus diusir, beliau (Syaikh Al Walid) berkata
H 65 : Ini bukan khusus bagi orang-orang kafir asli, namun masuk di
dalamnya orang-orang murtad secara lebih utama yang tidak memelihara
hubungan kerabat terhadap orang-orang mu'min dan tidak pula mengindahkan
perjanjian, mereka beraliran serba boleh, keluar menentang syari'at
ilahiyyah dengan dalih kemajuan dan demokrasi.... semoga Allah
membersihkan negeri kaum muslimin dari mereka dan dari perbuatannya.

[4] Namun orang-orang yang hakikatnya pengikut  Murji'ah mengatakan
bahwa itu adalah negara Islam (pemerintahan Islam) yang tidak menerapkan
hukum Islam.

[5] Lihat Ta'liq atas Fathul Majid oleh Al Faqiy 373.

[6] Naqdul Qaumiyyah Al Arabiyyah yang dicetak dengan Majmu Fatawa wa
Maqaalaat Mutanawi'ah I/309-310.

[7] Al Muntaqaa Min Fatawa Fadlilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/254 No.
222.

[8] Tafsir Al Manar 6/416 dari kitab Dlawabitut Takfir Abdullah Al
Qarniy 167.

[9] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1/789 No. 7796 diketuai oleh Syaikh Ibnu
Baz rahimahullah.

[10] Al Maidah:50.

[11] Muqarrar Tauhid Lishshaffitstsalits:73.

[12] Ta'liq Fathul Majid:373.

[13] Karena dia termasuk orang yang beriman kepada sebagian dan kafir
kepada sebagian, dan orang seperti itu adalah kafir, Syaikh Shalih Al
Fauzan mengatakan dalam Masaailul Iman saat ditanya orang yang menggeser
syari'at Islam dan menempatkan hukum buatan.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke