Dari  <http://www.syariahonline.com/> www.syariahonline.com

 


Imam Dan Mamum Lain Niat


 


Assalamu'alaikum Wr Wb, ustadz, ada pertanyaan yang mengganhjal di hati
ana... TTg sholat berjamaah, bolehkah kita berma'mum dengan imam yang
niatnya berbeda dengan kita. Misalnya ana mau sholat ashar berjamaah,
kemudian ana meliaht temen ana sedang sholat sunat..apakah boleh ana
mengikuti beliau ? tatacara yang lengkapnya gimana ustadz? mohon
penjelasannya..

Jazakallahu..

Zulkhaery B

Medan
2003-12-18 09:46:28


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin,
wa ba`du, 

 

Solat berjamaah tetap syah dilakukan meskipun ada perbedaan niat antara imam
dengan makmumnya. Misalnya imamnya berniat melaksanakan sholat fardhu
sedangkan makmumnya berniat melaksanakan sholat sunnah Ataupun sebaliknya.

 

Dari Jabir bin Abdillah Ra ia berkata: "Sesungguhnya Muadz bin Jabal
melaksanakan sholat bersama Nabi SAW kemudian beliau pulang, lalu mengimami
kaumnya (melaksanakan sholat yang sama)" (HR. Bukhari No. 700 dan Muslim No.
465) 

 

Dari Muhjan bin Al-Adzra' Ra ia berkata: "Aku mendatangi Nabi SAW ketika
beliau sedang di masjid, Lalu tibalah waktu sholat dan beliau sholat. Nabi
bertanya kepadaku: "Kenapa kamu tidak sholat?" Aku menjawab: "Wahai
Rasulullah SAW aku telah melaksanskannya di perjalanan, kemudian aku
mendatangimu" Beliau berkata: "Jika engkau melakukan hal tersebut, maka
sholatlah bersama mereka dan jadikanlah sholat tersebut sebagai sholat
nafilah (sunah)" (HR. Ahmad. Hadis ini disahihkan oleh AL-Bany dalam Al-Irwa
No. 534) 

 

Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

 


Bolehkan Ma'mum Shalat Jamaah Berniat Lain...????


 


Assalamu'alaikum Pa' Ustadz, Suatu hari saya sedang shalat ba'diyah Dhuhur,
lalu seseorang datang mengira saya sedang shalat Dhuhur. Dia langsung saja
menandai saya bahwa dia menjadi ma'mum masbuk. Lalu, dia shalat Dhuhur,
sedangkan saya sedang shalat sunnah ba'diyahnya. Bagaimana itu ustadz?
Jazakallah Assalamu'alaikum wr wb

Ahmad
2003-08-27 11:43:45


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 

 

Tidak ada larangan seseorang melaksanakan sholat fardhu berimamkan orang
yang sedang melaksanakan sholat sunah. Hal tersebut pernah dilakukan oleh
Rasulullah SAW ketika melaksanakan sholat khauf bersama para sahabatnya. 

 

Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW sholat bersama para
sahabatnya dua rakaat kemudian beliau salam. Kemudian sholat lagi bersama
kelompok yang lain dua rakaat. Sholat beliau yang pertama adalah fardhu
sedangkan yang kedua adalah sunah. (HR Muslim dari Jabir bin Abdulloh Ra) 

 

Dalam riwayat Bukhori dan Muslim dijelaskan bahwa Mu'adz bin Jabal Ra.
pernah melaksanakan sholat Isya berjamaah bersama Rasulullah SAW kemudian ia
pulang ke kaumnya dan sholat lagi bersama mereka sholat Isya tersebut.
Tentunya, sholat yang pertama adalah fardhu sedang yang kedua adalah sholat
sunah. 

 

Dengan demikian, sholat orang yang berimam dengan Anda adalah sah dan tidak
perlu diulangi lagi, meskipun niat sholat antara imam dan ma'mum adalah
berbeda. Sebagaimana dijelaskan oleh dua hadis di atas. 

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 

 


Sesama Makmum Masbuk, Bisakah Salah Satunya Menjadi Imam


 


Assalamu 'alaikum Wr. Wb. Begini Ustadz, apabila ada dua orang atau lebih
menjadi makmum masbuk dan imam telah selesai salam, bolehkah salah satu
makmum tersebut menjadi imam bagi makmum masbuk yang lain untuk melanjutkan
kekurangan rokaatnya?. pertanyaan kedua, manakala ada salah satu jamaah
shalat batal shalatnya lalu keluar dari shaf dan kebetulan kita di dekatnya,
haruskah kita mengisi shaf yang kosong ataukau kita tetap pada shaf kita dan
membiarkan shaf orang yang batal itu kosong. Mohon penjelasannya,
Jazakumullah atas penjelasannya. Wassalamu 'alaikum Wr. Wb. 

Khamaludin
Tangerang-Banten
2004-01-07 17:48:40


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 

 

Peristiwa pindah shalat jamaah dari dari imam pertama yang telah selesai
shalat kepada makmum lain yang mabuq lalu dijadikan imam, sebenarnya tidak
kami dapati dalil yang menguatkannya dalam hukum shalat. Yang ada hanyalah
bahwa sesama masbuq, maka mereka wajib menyelesaikan sendiri-sendiri shalat
mereka. 

 

Sebenarnya seorang yang tadinya jadi makmum lalu meneruskan sendiri
shalatnya, maka hukumnya kembali lagi menjadi shalat sendiri. Bila saat itu
ada orang lain yang datang dan ingin berimam kepadanya, boleh saja dan tidak
perlu penepuk pundaknya. Karena menepuk pundak walau pun tidak dilarang,
bukan termasuk bentuk aktifitas shalat. Lihat katerangan kami tentang
menepuk pundak. 

 

Karena para ulama sepakat bahwa tidak harus ada kesamaan niat antara imam
dan makmum dan shalat berjamaah. Sehingga meski imam itu sedang shalat
sunnat sekalipun, teap dibolehkan bermakmuk kepadanya untuk shalat wajib. 

 

Juga tidak disyaratkan untuk berniat menjadi imam bagi seorang imam yang
diikuti, namun bagi makmum wajib berniat sebelumnya. 

 

Sedangkan urusan memenuhi shaf yang kosong, memang merupakan anjuran
Rasulullah SAW kepada jamaah shalat. Dan melangkah atau bergeser sedikit
dari posisi semula ke posisi lainnya dalam shalat tidaklah membatalkannya. 

 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 

 

Mengenai Ma'mum Masbuk

Pertanyaan:
Asswrwb, Pak Ustadz yang dimuliakn Alloh SWT, ana mau bertanya mengenai
masalah ma'mum masbuk:
1. Ada 2 orang sedang sholat berjama'ah dgn posisi ma'mum berada disamping
kanan imam satu tumit, bila ada orang ke tiga yang baru datang ( masbuk )
ikut sholat, posisinya ada dimana??? Dan datang lagi orang ke empat,
posisinya dimana???
2. Saya lagi sholat sendiri, datang orang dan menjadi ma'mum masbuk
dibelakang saya dengan terlebih dahulu "mencolek" pundak kanan saya, Apakah
sudah benar demikian syariatnya???
Mohon jawabannya, pertanyaan ini adalah yang kedua setelah pada kesempatan
pertama sampai saat ini saya tunggu kok nggak dijawab-jawab.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapakan jazakumullohu khoiron Katsiro...
Wassalam, Arief....

Jawaban:

1. Posisi makmum bila satu orang adalah di sebelah kanan imam agak mundur
sedikit. Bila datang lagi satu orang, maka orang ini berdiri di samping kiri
makmum pertama. Dalam pada itu ada dua kemungkinan yang musti dilakukan.
Pertama, imam bergeser agak ke depan untuk memberikan ruang buat sujud kedua
makmum di belakangnya dan mengambil posisi tengah/sentris. Kedua, makmum
pertama mundur ke belakang sejauh ruang untuk sujud baginya dan bersama
dengan makmu kedua, keduanya berdiri di belakang imam secara sentris pula.
Bila datang lagi makmum ketiga, maka dia mengambil posisi di sebelah kanan
barisan, yaitu sebelah kanan makmum pertama. Bila datang lagi makmum ke
empat, maka mengambil posisi di sebelah kiri shaf atau sebelah kiri makmum
kedua. Begitu seterusnya sehingga posisi iman selalu berada di tengah-tengah
(sentris).

2. Tidak perlu mencolek, karena intinya sekedar memberi tahu bahwa di
belakangnya kini ada makmum, jadi silahkan menyesuaikan diri karena anda
kini jadi imam. Hal-hal yang berkaitan dengan keimaman silahkan dikerjakan.
Misalnya, keraskan suara pada shalat jahar (maghrib, isya, subuh), keraskan
takbir ketika pergantian gerakan dan seterusnya. 

Wallahu a'lam bis-shawab. 
Pusat Konsultasi Syariah

 

 

 

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of yusuf rinaldy
Sent: Friday, June 15, 2007 10:30 AM
To: A Nizami; [email protected]
Subject: RE: [syiar-islam] Imam dan makmum masbuq

 

Maaf jadi ingin ikutan, tapi bukan menjawab, karena ilmu saya masih sangat
rendah. 
Dalam hal permasalahan ini, pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan
adalah, apakah memang ada dalilnya orang yang sholat dengan cara seperti
itu. Maksudnya saat datang ke masjid, ada orang lain yang sholat, lalu
tiba-tiba menjadi makmunya, biasanya dilakukan dengan menepuk pundak
terlebih dahulu, walaupun ada yang tidak menepuk pundak, tapi langsung
berdiri di sisi kanan.
Nah, bagi pada anggota milis yang paham tentang hal ini, mohon diberikan
penjelasan, apakah memang ada dalilnya bermakmum seperti ini, apakah Nabi
SAW atau pada sahabat pernah melakukannya ?

"Angayomi, Tri" <Tri.Angayomi@ <mailto:Tri.Angayomi%40Mattel.com>
Mattel.com> wrote:
Hal ini juga pernah diperbincangkan dalam pengajian yg pernah saya
ikuti,
Jawabannya seingat saya saja yach....
Begini...pada awalnya..seseorang sholat itu tidak ada niat kan untuk
sholat sendiri..dia niatnya hanya "Niat sholat asyar 4 rokaat krn Alloh
" niatnya bukan "saya sholat sendiri 4 rokaat karena Alloh",....dengan
jawaban itu insyaalloh sholat anda tetap syah....dan urusan diterima
atau tidak itu bukan urusan kita tapi urusan Alloh selaku sembahan kita.

Ada tambahan lagi nich...
Pertanyaan : syah tidak sholat kita ...kalau kita sudah salam pertama
baru ingat ternyata kita kurang satu rokaat dan meneruskan sholat kita
yang satu rokaat itu sebelum salam yg kedua?

Jawabannya pada waktu itu : salam yang dihitung adalah salam terakhir,
jadi insyaalloh tetap syah sholatnya,

Mohon diluruskan jika saya salah, 
Yang benar datangnya dari Alloh yg salah tentunya dari saya pribadi 

________________________________

From: syiar-islam@ <mailto:syiar-islam%40yahoogroups.com> yahoogroups.com
[mailto:syiar-islam@ <mailto:syiar-islam%40yahoogroups.com> yahoogroups.com]
On Behalf Of Nur Zamzam
Sent: Thursday, June 14, 2007 12:09 PM
To: A Nizami; syiar-islam@ <mailto:syiar-islam%40yahoogroups.com>
yahoogroups.com
Subject: [syiar-islam] Imam dan makmum masbuq

Assalamu'alaikum wr. wb.
Para Ustadz yg dirahmati Allah,
Ana ada sedikit ganjalan mengenahi peristiwa yang ana alami.
Pada suatu waktu ana pergi ke masjid utk sholat ashar, setelah ana
berwudlu 
kemudian masuk masjid dan alhamdulillah rupanya ada juga yg sedang
sholat 
ashar (bekas wudlu masih nampak), kemudian ana berdiri disamping kanan
utk 
menjadi makmum masbuq (ektinggalan 1 rakaat), stelah ana selesai salam,
sang 
imam menegur ana bahwa makmumnya tidak sah, karena dia tdk berniat jadi 
imam. ana bilang sah saja (ga apa2), tapi dia minta dalil dari ana
tentang 
keabsahan makmum yg mengikuti imam yg sejak awal sholat tidak meniatkan
diri 
menjadi imam. kalau dia berdalih bahwa niat yg ada dlm hati memang
sendiri 
(krn waktu itu tdk ada siapa2 selain dirinya).
Nah, ana bingung tentang dalil/hujjah tersebut, tentang sahnya makmum
masbuq 
tersebut.
mohon pencerahan para ustadz yg ada di milis syiar-islam.
qoblahu,
sukron katsiron.
Wassalamu'alaikum wr. wb.

[Non-text portions of this message have been removed]

--------------------------------------------------------

This message (including any attachments) is only for the use of the
person(s) for whom it is intended. It may contain Mattel confidential,
proprietary and/or trade secret information. If you are not the intended
recipient, you should not copy, distribute or use this information for any
purpose, and you should delete this message and inform the sender
immediately.

[Non-text portions of this message have been removed]

---------------------------------
Park yourself in front of a world of choices in alternative vehicles.
Visit the Yahoo! Auto Green Center.

[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke