Ada 3 hal yg perlu kita cermati:

1.      Dari pengakuannya saudara Ainul mengatakan tdk menyangka sebelumnya 
kalau yg dtg menyergap secara tiba² adalah polisi krn kemungkinan besar aparat 
Densus 88 yg menyergap memakai pakaian sipil. Dlm menghadapi kondisi spt ini 
adalah lumrah jika Ainul atau siapa saja melakukan perlawanan. Ditambah lagi pd 
saat itu bersama Ainul jg ikut bbp org anaknya. Apa yg terlintas dlm benak anda 
pertama kali ketika dalam keadaan sdg membonceng anak² naik motor, tiba² datang 
menyerang sekelompok org tdk dikenal? Secara naluri seorang ayah tentu akan 
melindungi anak²nya, salah satunya adalah dgn cara melawan, krn yg terfikir pd 
saat itu org² tsb adalah perampok, penjahat atau org² yg mengancam keselamatan 
diri ybs & anak²nya.
2.      Dalam protap (prosedur tetap) polisi apakah diijinkan menembak 
tersangka kriminal yg tdk memiliki senjata? Setahu saya polisi hanya diijinkan 
menggunakan senjata api jika tersangka kriminal memiliki potensi mengancam jiwa 
petugas atau berusaha melarikan diri. Fakta menunjukkan bahwa Ainul tdk membawa 
senjata apapun pd saat ditangkap dan jumlah polisi yg menyergap Ainul lbh dr 
cukup utk mencegah Ainul melakukan perlawanan yg berpotensi mengancam jiwa 
petugas. Ainul dipastikan jg tdk berusaha melarikan diri pd saat ditangkap 
bahkan ia jongkok sbg simbol penyerahan diri. Lagi pula hanya laki² pengecut yg 
berusaha melarikan diri meninggalkan anak²nya dlm kondisi terancam.
3.      Knp polisi mengijinkan Ainul diwawancara media? Sdgkn pd kasus² tuduhan 
terorisme lainnya spt kasus Amrozi/ Imam Samudra Cs dan ustadz Abu Bakar 
Ba'asyir hal ini tdk terjadi? Bukankah selama proses praperadilan & peradilan, 
mrk dibatasi kontak dgn media atau media yg "dicekal" utk tdk mempublikasikan 
pernyataan klarifikasi dr para tersangka. Saya fikir polisi sdg berusaha 
membersihkan citranya yg mmg selama ini sgt buruk ditambah lagi dgn kasus 
pelanggaran hak² sipil dlm proses penangkapan Ainul yg menghasilkan kecaman yg 
bertubi² dr berbagai pihak termasuk anggota DPR. Media sdg dimanfaatkan polisi 
utk menggiring opini publik bahwa proses penangkapan Ainul tdk melanggar hukum.

 

Mdh²an bermanfaat

 

Salam,

Zulfadhli

 

 

Praperadilan untuk Uji Kejujuran Yusron 

Republika Online, Selasa, 26 Juni 2007



JAKARTA -- Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Pusat, Mahendradatta, mengatakan, 
tujuan gugatan mempraperadilan Polri adalah untuk membuktikan apakah Yusron 
Mahmudi alias Ainul Bahri (oleh polisi disebut sebagai Abu Dujana), berbohong 
atau tidak. Sebab, dalam tahanan polisi, Yusron mengaku melakukan perlawanan 
ketika ditangkap.

''Tapi kesaksian anaknya yang polos itu kan bilang kalau bapaknya ditembak dari 
belakang tanpa perlawanan. Jadi dia (Yusron) berbohong karena dipaksa polisi 
atau tidak, itu yang akan kita buktikan,'' tegas Mahendradatta. Sementara soal 
sikap Polri yang terkesan enggan menanggapi gugatan praperadilan TPM, 
Mahendradatta menambahkan, itu membuktikan mereka tidak pernah peduli terhadap 
korban pelanggaran HAM. Sikap itu pun menunjukkan bahwa kontra terorisme yang 
dijalankan sudah menjadi program `mata gelap' yang tidak dipertanggungjawabkan 
kepada hukum dan publik tetapi kepada kekuatan tertentu.

Didaftarkan
Proses penahanan dan penangkapan Yusron menjadi materi praperadilan yang 
didaftarkan TPM ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin. 
''Praperadilan atas nama Ainul Bahri didaftarkan terhadap institusi Polri,'' 
ujar anggota TPM, Achmad Kholid. Surat gugatan praperadilan tersebut diantarkan 
tiga anggota TPM, yaitu Achmad Kholid, Qadhar Faisal, dan Achmad Michdan ke PN 
Jakarta Selatan. Mereka kemudian diterima Panitera Muda Pidana, Richard 
Nasution. Surat gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 
10/PID/PRAP/07/PN Jaksel.

Sesuai Pasal 28 D UUD 1945, menyatakan, tiap warga negara mempunyai hak untuk 
hidup dan sama di hadapan hukum. Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat 
penangkapan, menurut Kholid, terjadi saat Yusron tidak mengenali petugas 
sebagai anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) karena petugas saat itu berpakaian 
preman. Ketika menangkap, Densus juga tidak menunjukkan surat penangkapan resmi.

Sementara ihwal penahanan Yusron, dalam surat dari Mabes Polri, tersangka akan 
ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta. Namun 
hingga kini, keterangan yang diperoleh TPM dari Bareskrim, Yusron masih ditahan 
di Yogyakarta. ''Surat penangkapan diterima baru seminggu setelah klien kami 
ditangkap,'' imbuh Kholid.

Meski secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan, TPM belum mau 
menginformasikan siapa saja saksi kunci yang akan dihadirkan ke ruang sidang 
nanti. ''Kalau dijelaskan saksi-saksinya, nanti diamankan polisi," tukas 
Kholid. Kepala Polri Sutanto mempersilakan TPM menggugatnya. Namun kembali ia 
menegaskan, penembakan yang dilakukan anak buahnya terhadap Yusron, diyakininya 
sudah sesuai prosedur tetap (protap). dri/djo

( )

 

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of M. 
Kadarharyono
Sent: Saturday, June 23, 2007 8:42 PM
To: A Nizami; syiar-islam; Tampubolon, Mohammad-Riyadi
Subject: Re: [syiar-islam] FW: [daarut-tauhiid] Disuruh Jongkok Lalu Ditembak
Importance: High

 

Teman(s),

Alhamdulillah, akhirnya terungkap juga kebenaran yang benar (mudah2-an), bahwa 
dalam wawancara sore ini di Siaran TV swasta ABU DUJANA mengakui sendiri bahwa 
ia ditembak dua kali dalam keadaan melawan. Bahkan ia menyatakan bahwa ia akan 
tetap melawan selama masih bisa/mampu (kira2 begitu, kalimat yang dia ucapkan 
tepatnya saya kurang ingat). Memang dia tidak menyangka sebelumnya bahwa dua 
motor yang menjepit/menyergapnya adalah dari Kepolisian RI.

Mudah2-an pernyataan dia ini bukan hasil rekayasa dari pihak kepolisian. Kalau 
saya perhatikan sih, dia mengatakan ini dengan jujur bahkan bangga.

Agak lega perasaan saya, berarti bahwa polisi kita tidak semuanya brutal. 
Begitu kira2.

[EMAIL PROTECTED] <mailto:kadar%40indo.net.id> 

> 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke