Ada 3 hal yg perlu kita cermati: 1. Dari pengakuannya saudara Ainul mengatakan tdk menyangka sebelumnya kalau yg dtg menyergap secara tiba² adalah polisi krn kemungkinan besar aparat Densus 88 yg menyergap memakai pakaian sipil. Dlm menghadapi kondisi spt ini adalah lumrah jika Ainul atau siapa saja melakukan perlawanan. Ditambah lagi pd saat itu bersama Ainul jg ikut bbp org anaknya. Apa yg terlintas dlm benak anda pertama kali ketika dalam keadaan sdg membonceng anak² naik motor, tiba² datang menyerang sekelompok org tdk dikenal? Secara naluri seorang ayah tentu akan melindungi anak²nya, salah satunya adalah dgn cara melawan, krn yg terfikir pd saat itu org² tsb adalah perampok, penjahat atau org² yg mengancam keselamatan diri ybs & anak²nya. 2. Dalam protap (prosedur tetap) polisi apakah diijinkan menembak tersangka kriminal yg tdk memiliki senjata? Setahu saya polisi hanya diijinkan menggunakan senjata api jika tersangka kriminal memiliki potensi mengancam jiwa petugas atau berusaha melarikan diri. Fakta menunjukkan bahwa Ainul tdk membawa senjata apapun pd saat ditangkap dan jumlah polisi yg menyergap Ainul lbh dr cukup utk mencegah Ainul melakukan perlawanan yg berpotensi mengancam jiwa petugas. Ainul dipastikan jg tdk berusaha melarikan diri pd saat ditangkap bahkan ia jongkok sbg simbol penyerahan diri. Lagi pula hanya laki² pengecut yg berusaha melarikan diri meninggalkan anak²nya dlm kondisi terancam. 3. Knp polisi mengijinkan Ainul diwawancara media? Sdgkn pd kasus² tuduhan terorisme lainnya spt kasus Amrozi/ Imam Samudra Cs dan ustadz Abu Bakar Ba'asyir hal ini tdk terjadi? Bukankah selama proses praperadilan & peradilan, mrk dibatasi kontak dgn media atau media yg "dicekal" utk tdk mempublikasikan pernyataan klarifikasi dr para tersangka. Saya fikir polisi sdg berusaha membersihkan citranya yg mmg selama ini sgt buruk ditambah lagi dgn kasus pelanggaran hak² sipil dlm proses penangkapan Ainul yg menghasilkan kecaman yg bertubi² dr berbagai pihak termasuk anggota DPR. Media sdg dimanfaatkan polisi utk menggiring opini publik bahwa proses penangkapan Ainul tdk melanggar hukum.
Mdh²an bermanfaat Salam, Zulfadhli Praperadilan untuk Uji Kejujuran Yusron Republika Online, Selasa, 26 Juni 2007 JAKARTA -- Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Pusat, Mahendradatta, mengatakan, tujuan gugatan mempraperadilan Polri adalah untuk membuktikan apakah Yusron Mahmudi alias Ainul Bahri (oleh polisi disebut sebagai Abu Dujana), berbohong atau tidak. Sebab, dalam tahanan polisi, Yusron mengaku melakukan perlawanan ketika ditangkap. ''Tapi kesaksian anaknya yang polos itu kan bilang kalau bapaknya ditembak dari belakang tanpa perlawanan. Jadi dia (Yusron) berbohong karena dipaksa polisi atau tidak, itu yang akan kita buktikan,'' tegas Mahendradatta. Sementara soal sikap Polri yang terkesan enggan menanggapi gugatan praperadilan TPM, Mahendradatta menambahkan, itu membuktikan mereka tidak pernah peduli terhadap korban pelanggaran HAM. Sikap itu pun menunjukkan bahwa kontra terorisme yang dijalankan sudah menjadi program `mata gelap' yang tidak dipertanggungjawabkan kepada hukum dan publik tetapi kepada kekuatan tertentu. Didaftarkan Proses penahanan dan penangkapan Yusron menjadi materi praperadilan yang didaftarkan TPM ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin. ''Praperadilan atas nama Ainul Bahri didaftarkan terhadap institusi Polri,'' ujar anggota TPM, Achmad Kholid. Surat gugatan praperadilan tersebut diantarkan tiga anggota TPM, yaitu Achmad Kholid, Qadhar Faisal, dan Achmad Michdan ke PN Jakarta Selatan. Mereka kemudian diterima Panitera Muda Pidana, Richard Nasution. Surat gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 10/PID/PRAP/07/PN Jaksel. Sesuai Pasal 28 D UUD 1945, menyatakan, tiap warga negara mempunyai hak untuk hidup dan sama di hadapan hukum. Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat penangkapan, menurut Kholid, terjadi saat Yusron tidak mengenali petugas sebagai anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) karena petugas saat itu berpakaian preman. Ketika menangkap, Densus juga tidak menunjukkan surat penangkapan resmi. Sementara ihwal penahanan Yusron, dalam surat dari Mabes Polri, tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta. Namun hingga kini, keterangan yang diperoleh TPM dari Bareskrim, Yusron masih ditahan di Yogyakarta. ''Surat penangkapan diterima baru seminggu setelah klien kami ditangkap,'' imbuh Kholid. Meski secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan, TPM belum mau menginformasikan siapa saja saksi kunci yang akan dihadirkan ke ruang sidang nanti. ''Kalau dijelaskan saksi-saksinya, nanti diamankan polisi," tukas Kholid. Kepala Polri Sutanto mempersilakan TPM menggugatnya. Namun kembali ia menegaskan, penembakan yang dilakukan anak buahnya terhadap Yusron, diyakininya sudah sesuai prosedur tetap (protap). dri/djo ( ) ________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of M. Kadarharyono Sent: Saturday, June 23, 2007 8:42 PM To: A Nizami; syiar-islam; Tampubolon, Mohammad-Riyadi Subject: Re: [syiar-islam] FW: [daarut-tauhiid] Disuruh Jongkok Lalu Ditembak Importance: High Teman(s), Alhamdulillah, akhirnya terungkap juga kebenaran yang benar (mudah2-an), bahwa dalam wawancara sore ini di Siaran TV swasta ABU DUJANA mengakui sendiri bahwa ia ditembak dua kali dalam keadaan melawan. Bahkan ia menyatakan bahwa ia akan tetap melawan selama masih bisa/mampu (kira2 begitu, kalimat yang dia ucapkan tepatnya saya kurang ingat). Memang dia tidak menyangka sebelumnya bahwa dua motor yang menjepit/menyergapnya adalah dari Kepolisian RI. Mudah2-an pernyataan dia ini bukan hasil rekayasa dari pihak kepolisian. Kalau saya perhatikan sih, dia mengatakan ini dengan jujur bahkan bangga. Agak lega perasaan saya, berarti bahwa polisi kita tidak semuanya brutal. Begitu kira2. [EMAIL PROTECTED] <mailto:kadar%40indo.net.id> > [Non-text portions of this message have been removed]

