Salat Jamak
12/27/2002
Jamak adalah menggabungkan dua salat dalam satu waktu, yaitu menggabungkan
salat Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya', baik secara taqdim maupun
ta'khir. Adapun untuk salat Subuh tetap harus dikerjakan pada waktunya.
Hal demikian ini jika didapatkan salah satu keadaan berikut:
1.. Menjamak di Arafah secara taqdim, begitu juga di Muzdalifah. Hal ini
berdasarkan hadis dari Abdullah bin Mas'ud seraya berkata, "Demi Dzat yang
tiada Tuhan selain Dia, Rasulullah saw tidak pernah mengerjakan satu salat pun
kecuali tepat pada waktunya selain dua salat yang beliau jamak (gabung), yakni
Dzuhur dengan Ashar di Arafah dan Maghrib dengan Isya' di Muzdalifah." (HR
Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis ini, ulama Hanafi berpendapat, menjamak salat itu hanya
boleh dilakukan dalam dua hal ini, yakni di Arafah dan di Muzdalifah. Dan ini
pun harus dilakukan dengan berjamaah dengan imam (pemimpin) kaum muslimin atau
wakilnya. Di luar ini tidak diperkenankan menjamak, baik dalam perjalanan
maupun ketika berada di rumah.
2.. Menjamak dalam perjalanan. Menjamak dua salat dalam perjalanan, baik
taqdim maupun ta'khir pada salah satu dari kedua waktu salat itu boleh
dilakukan, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.. Perjalanan tersebut merupakan perjalanan yang diperbolehkan mengqashar.
Akan tetapi, menurut ulama Maliki, boleh menjamak salat dalam setiap perjalanan
sekalipun tidak mencapai jarak qashar.
2.. Berturut-turut dalam mengerjakan kedua salat yang dijamak, sehingga
antara keduanya itu tidak berselang lama. Yakni, lebih kurang selama dua rakaat
cepat, tetapi di antara kedua salat itu diperbolehkan bersuci, azan dan iqamah.
Ketentuan atau syarat ini hanya berlaku bagi jamak taqdim, tidak bagi jamak
ta'khir.
3.. Kedua salat dilakukan secara tertib, yakni dimulai dengan salat pertama
(Zuhur atau Maghrib).
4.. Niat menjama' dalam salat pertama. Misalnya, "Saya salat Zuhur secara
qashar dan digabungkan dengan Ashar."
5.. Perjalanan masih berlangsung. Seandainya terhenti atau kendaraan yang
dinaikinya telah sampai dan melewati tempat di mana qashar dibolehkan, maka
salat kedua tidak boleh dijamaktaqdimkan dengan salat pertama, bila salat kedua
itu belum dikerjakan. Tetapi, menurut ulama Syafi'i, jika telah bertakbir untuk
salat kedua lalu perjalanannya terhenti, maka jamak (taqdim) boleh dilakukan
dan salat yang telah diniatkan dijamak itu tetap diteruskan. Dan jika salat
pertama telah diakhirkan ke waktu salat kedua, tetapi sebelum mengerjakan kedua
salat perjalanan sudah sampai, maka salat pertama menjadi qadha dan dia tidak
berdosa karena pengakhiran ini.
Dari Muadz bin Jabal, "Pada waktu perang Tabuk Nabi saw menjamak salat Dzuhur
dengan Ashar sebelum berangkat jika matahari sudah tergelincir, tetapi bila
berangkat sebelum matahari tergelincir, beliau akhirkan salat Dzuhur itu sampai
berhenti untuk melakukan salat Ashar. Demikian juga dalam salat Maghrib. Jika
matahari telah terbenam sebelum berangkat, dijamaklah (taqdim) Magrib dengan
Isya'. Tetapi, jika berangkat sebelum matahari terbenam, maka Maghrib
diakhirkannya sampai dengan waktu Isya', lalu ia dijamak dengan salat Isya'."
(HR Abu Daud dan Tirmidzi seraya menyatakannya sebagai hadis hasan).
Dari Muadz ra berkata, "Kami berangkat bersama Nabi saw dalam perang Tabuk,
maka beliau mengerjakan salat Dzuhur dan Ashar secara jamak, dan Magrib dengan
Isya' secara jamak pula." (HR Muslim).
3.. Menjamak di saat hujan turun, atau disebabkan adanya salju atau embun.
Ulama Maliki dan Hanbali menambahkan, juga karena banyaknya lumpur di malam
yang sangat gelap.
Ulama Hanbali menambahkan pula, di saat udara sangat dingin dan banyak salju.
Dalam keadaan seperti itu menjamak salat dibolehkan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.. Hanya boleh menjamak taqdim salat Maghrib dengan Isya' saja. Tetapi,
menurut ulama Hanbali, boleh juga secara ta'khir, yakni salat Maghrib
diakhirkan sampai tiba waktu Isya'. Dan ulama Syafi'i membolehkan pula menjamak
Zuhur dengan Ashar secara taqdim.
2.. Hujan terus turun ketika menunaikan salat.
3.. Salat jamak dikerjakan dengan berjamaah di masjid, kecuali menurut
ulama Hanbali yang membolehkan menjamak sekalipun dikerjakan sendirian di rumah.
4.. Imam harus niat menjadi imam dan salat dengan berjamaah, karena
berjamaah merupakan salah satu syaratnya.
5.. Kedua salat dikerjakan berturut-turut, sehingga antara keduanya tidak
terpisah dengan waktu lama, tetapi boleh membacakan iqamah untuk salat kedua.
6.. Kedua salat dikerjakan secara tertib, dimulai dengan salat Maghrib
terlebih dahulu dan baru kemudian salat Isya'.
Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin Abdurrahman
berkata, "Termasuk sunnah Rasul saw ialah menjamak salat Maghrib dengan Isya'
apabila hari hujan lebat." (HR Asram dalam sunannya).
Dalam hadis yang lain disebutkan bahwa Nabi saw menjamak salat Maghrib dengan
Isya' di suatu malam yang turun hujan lebat. (HR Bukhari).
Dari Ibnu Abbas berkata, "Nabi saw mengerjakan salat di Madinah sebanyak
tujuh dan delapan rakaat, Zuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya'." Abu
Ayyub berkata: "Barangkali pada malam yang hujan?" Ibnu Abbas menjawab: "Ya,
barangkali." (HR Sittah [enam imam hadis]).
4.. Menjamak karena sakit atau udzur. Dibolehkan menjamak sebab sakit atau
uzur menurut ulama Hanbali dan Maliki, demikian juga menurut al-Mutawalli dari
golongan Syafi'i. Tetapi, menurut ulama Maliki, jamak di sini hanya dalam
bentuknya saja (jamak formalitas), dalam arti salat pertama diakhirkan hingga
akhir waktu dan salat kedua dimajukan hingga awal waktu. Sehingga seakan-akan
kedua salat itu dijama'.
Ulama Hanbali memperluas kebolehan menjamak ini, hingga menurut mereka, boleh
juga bagi orang yang berhalangan (uzur) seperti wanita yang mengeluarkan darah
istihadhah, orang beser kencing dan sebagainya, bagi orang yang khawatir
terjadi bahaya bagi jiwa, harta atau kehormatannya, juga bagi orang yang takut
mendapat kesulitan dalam mata pencahariannya sekiranya ia meninggalkan jamak
dan bagi wanita yang sedang menyusui bila sukar baginya untuk mencuci kain
setiap hendak salat. Semua halangan semacam itu, menurut ulama Hanbali
memperbolehkan menjamak salat. Demikian itu berdasarkan keterangan dari Ibnu
Abbas, dia berkata: "Rasulullah saw pernah menjamak salat Zuhur dengan Ashar,
Maghrib dengan Isya' tanpa ada alasan ketakutan atau turun hujan. Ditanyakan
kepada Ibnu Abbas: 'Apa maksud Nabi saw berbuat demikian itu?' Ibnu Abbas
menjawab, maksudnya, agar tidak memberatkan umatnya." (HR Muslim).
Salat dalam Kendaraan
Mengerjakan salat dalam kapal dan sebagainya menurut cara yang mungkin
dilakukan adalah sah dan gugurlah kewajiban menghadap kiblat. Karena, yang
menjadi kiblatnya adalah arah ke mana kapal atau kendaraan itu melaju. Namun,
di saat takbiratul ihram tetap di tuntut menghadap kiblat. Dan jika tidak dapat
mengerjakan ruku' dan sujud seperti biasa, hendaklah salat dengan isyarat.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah saw ditanya tentang salat
di atas kapal, maka jawabnya: 'Salatlah di sana sambil berdiri, kecuali jika
kamu takut tenggelam'!" (HR Daaraquthni dan Hakim menurut syarat Bukhari dan
Muslim)
Refeensi:
Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
Salat Empat Madzhab, Abdul Qadir ar-Rahbawi
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Best Regards,
IIP SYAIFUL RAHMAN, Accounting.Dept.
PT. Sepatu Bata Tbk. | Jl. TMP Kalibata 1 | Jakarta 12750 | Indonesia |
Phone +6221 7992008 | Fax +6221 7995679 | [EMAIL PROTECTED] | www.bata.co.id
http://www.friendster.com/mikorandy
[Non-text portions of this message have been removed]