Salat Jamak 
12/27/2002 
Jamak adalah menggabungkan dua salat dalam satu waktu, yaitu menggabungkan 
salat Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya', baik secara taqdim maupun 
ta'khir. Adapun untuk salat Subuh tetap harus dikerjakan pada waktunya. 


Hal demikian ini jika didapatkan salah satu keadaan berikut:




  1.. Menjamak di Arafah secara taqdim, begitu juga di Muzdalifah. Hal ini 
berdasarkan hadis dari Abdullah bin Mas'ud seraya berkata, "Demi Dzat yang 
tiada Tuhan selain Dia, Rasulullah saw tidak pernah mengerjakan satu salat pun 
kecuali tepat pada waktunya selain dua salat yang beliau jamak (gabung), yakni 
Dzuhur dengan Ashar di Arafah dan Maghrib dengan Isya' di Muzdalifah." (HR 
Bukhari dan Muslim). 

  Berdasarkan hadis ini, ulama Hanafi berpendapat, menjamak salat itu hanya 
boleh dilakukan dalam dua hal ini, yakni di Arafah dan di Muzdalifah. Dan ini 
pun harus dilakukan dengan berjamaah dengan imam (pemimpin) kaum muslimin atau 
wakilnya. Di luar ini tidak diperkenankan menjamak, baik dalam perjalanan 
maupun ketika berada di rumah.


  2.. Menjamak dalam perjalanan. Menjamak dua salat dalam perjalanan, baik 
taqdim maupun ta'khir pada salah satu dari kedua waktu salat itu boleh 
dilakukan, dengan syarat-syarat sebagai berikut: 




    1.. Perjalanan tersebut merupakan perjalanan yang diperbolehkan mengqashar. 
Akan tetapi, menurut ulama Maliki, boleh menjamak salat dalam setiap perjalanan 
sekalipun tidak mencapai jarak qashar.

    2.. Berturut-turut dalam mengerjakan kedua salat yang dijamak, sehingga 
antara keduanya itu tidak berselang lama. Yakni, lebih kurang selama dua rakaat 
cepat, tetapi di antara kedua salat itu diperbolehkan bersuci, azan dan iqamah. 
Ketentuan atau syarat ini hanya berlaku bagi jamak taqdim, tidak bagi jamak 
ta'khir.

    3.. Kedua salat dilakukan secara tertib, yakni dimulai dengan salat pertama 
(Zuhur atau Maghrib).

    4.. Niat menjama' dalam salat pertama. Misalnya, "Saya salat Zuhur secara 
qashar dan digabungkan dengan Ashar."

    5.. Perjalanan masih berlangsung. Seandainya terhenti atau kendaraan yang 
dinaikinya telah sampai dan melewati tempat di mana qashar dibolehkan, maka 
salat kedua tidak boleh dijamaktaqdimkan dengan salat pertama, bila salat kedua 
itu belum dikerjakan. Tetapi, menurut ulama Syafi'i, jika telah bertakbir untuk 
salat kedua lalu perjalanannya terhenti, maka jamak (taqdim) boleh dilakukan 
dan salat yang telah diniatkan dijamak itu tetap diteruskan. Dan jika salat 
pertama telah diakhirkan ke waktu salat kedua, tetapi sebelum mengerjakan kedua 
salat perjalanan sudah sampai, maka salat pertama menjadi qadha dan dia tidak 
berdosa karena pengakhiran ini.


  Dari Muadz bin Jabal, "Pada waktu perang Tabuk Nabi saw menjamak salat Dzuhur 
dengan Ashar sebelum berangkat jika matahari sudah tergelincir, tetapi bila 
berangkat sebelum matahari tergelincir, beliau akhirkan salat Dzuhur itu sampai 
berhenti untuk melakukan salat Ashar. Demikian juga dalam salat Maghrib. Jika 
matahari telah terbenam sebelum berangkat, dijamaklah (taqdim) Magrib dengan 
Isya'. Tetapi, jika berangkat sebelum matahari terbenam, maka Maghrib 
diakhirkannya sampai dengan waktu Isya', lalu ia dijamak dengan salat Isya'." 
(HR Abu Daud dan Tirmidzi seraya menyatakannya sebagai hadis hasan).

  Dari Muadz ra berkata, "Kami berangkat bersama Nabi saw dalam perang Tabuk, 
maka beliau mengerjakan salat Dzuhur dan Ashar secara jamak, dan Magrib dengan 
Isya' secara jamak pula." (HR Muslim).


  3.. Menjamak di saat hujan turun, atau disebabkan adanya salju atau embun.
  Ulama Maliki dan Hanbali menambahkan, juga karena banyaknya lumpur di malam 
yang sangat gelap. 
  Ulama Hanbali menambahkan pula, di saat udara sangat dingin dan banyak salju. 
Dalam keadaan seperti itu menjamak salat dibolehkan dengan ketentuan sebagai 
berikut: 




    1.. Hanya boleh menjamak taqdim salat Maghrib dengan Isya' saja. Tetapi, 
menurut ulama Hanbali, boleh juga secara ta'khir, yakni salat Maghrib 
diakhirkan sampai tiba waktu Isya'. Dan ulama Syafi'i membolehkan pula menjamak 
Zuhur dengan Ashar secara taqdim.

    2.. Hujan terus turun ketika menunaikan salat.

    3.. Salat jamak dikerjakan dengan berjamaah di masjid, kecuali menurut 
ulama Hanbali yang membolehkan menjamak sekalipun dikerjakan sendirian di rumah.

    4.. Imam harus niat menjadi imam dan salat dengan berjamaah, karena 
berjamaah merupakan salah satu syaratnya.

    5.. Kedua salat dikerjakan berturut-turut, sehingga antara keduanya tidak 
terpisah dengan waktu lama, tetapi boleh membacakan iqamah untuk salat kedua.

    6.. Kedua salat dikerjakan secara tertib, dimulai dengan salat Maghrib 
terlebih dahulu dan baru kemudian salat Isya'.


  Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin Abdurrahman 
berkata, "Termasuk sunnah Rasul saw ialah menjamak salat Maghrib dengan Isya' 
apabila hari hujan lebat." (HR Asram dalam sunannya).

  Dalam hadis yang lain disebutkan bahwa Nabi saw menjamak salat Maghrib dengan 
Isya' di suatu malam yang turun hujan lebat. (HR Bukhari).

  Dari Ibnu Abbas berkata, "Nabi saw mengerjakan salat di Madinah sebanyak 
tujuh dan delapan rakaat, Zuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya'." Abu 
Ayyub berkata: "Barangkali pada malam yang hujan?" Ibnu Abbas menjawab: "Ya, 
barangkali." (HR Sittah [enam imam hadis]).


  4.. Menjamak karena sakit atau udzur. Dibolehkan menjamak sebab sakit atau 
uzur menurut ulama Hanbali dan Maliki, demikian juga menurut al-Mutawalli dari 
golongan Syafi'i. Tetapi, menurut ulama Maliki, jamak di sini hanya dalam 
bentuknya saja (jamak formalitas), dalam arti salat pertama diakhirkan hingga 
akhir waktu dan salat kedua dimajukan hingga awal waktu. Sehingga seakan-akan 
kedua salat itu dijama'. 

  Ulama Hanbali memperluas kebolehan menjamak ini, hingga menurut mereka, boleh 
juga bagi orang yang berhalangan (uzur) seperti wanita yang mengeluarkan darah 
istihadhah, orang beser kencing dan sebagainya, bagi orang yang khawatir 
terjadi bahaya bagi jiwa, harta atau kehormatannya, juga bagi orang yang takut 
mendapat kesulitan dalam mata pencahariannya sekiranya ia meninggalkan jamak 
dan bagi wanita yang sedang menyusui bila sukar baginya untuk mencuci kain 
setiap hendak salat. Semua halangan semacam itu, menurut ulama Hanbali 
memperbolehkan menjamak salat. Demikian itu berdasarkan keterangan dari Ibnu 
Abbas, dia berkata: "Rasulullah saw pernah menjamak salat Zuhur dengan Ashar, 
Maghrib dengan Isya' tanpa ada alasan ketakutan atau turun hujan. Ditanyakan 
kepada Ibnu Abbas: 'Apa maksud Nabi saw berbuat demikian itu?' Ibnu Abbas 
menjawab, maksudnya, agar tidak memberatkan umatnya." (HR Muslim).



Salat dalam Kendaraan

Mengerjakan salat dalam kapal dan sebagainya menurut cara yang mungkin 
dilakukan adalah sah dan gugurlah kewajiban menghadap kiblat. Karena, yang 
menjadi kiblatnya adalah arah ke mana kapal atau kendaraan itu melaju. Namun, 
di saat takbiratul ihram tetap di tuntut menghadap kiblat. Dan jika tidak dapat 
mengerjakan ruku' dan sujud seperti biasa, hendaklah salat dengan isyarat.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah saw ditanya tentang salat 
di atas kapal, maka jawabnya: 'Salatlah di sana sambil berdiri, kecuali jika 
kamu takut tenggelam'!" (HR Daaraquthni dan Hakim menurut syarat Bukhari dan 
Muslim)

Refeensi: 
Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
Salat Empat Madzhab, Abdul Qadir ar-Rahbawi

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia 



Best Regards,
 
IIP SYAIFUL RAHMAN, Accounting.Dept.
PT. Sepatu Bata Tbk. | Jl. TMP Kalibata 1 | Jakarta 12750 | Indonesia | 
Phone +6221 7992008  | Fax +6221 7995679 | [EMAIL PROTECTED] | www.bata.co.id 
http://www.friendster.com/mikorandy

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke