Dalam berbagai riwayat juga Rasulullah pernah mengajak Aisyah menonton 
orang-orang Badui sedang bermain tombak di Masjid
Lalu Aisyah dengan mesra menaruh dagu di atas pundak Rasulullah agar dapat 
melihat 
 
Demikian halnya Umar sering menerima tamu dan menyelesaikan berbagai masalah di 
Masjid
 
Justru idealnya Masjid itu sebagai Pusat kehidupan kaum muslimin
 
Di sekeliling Masjid (satu kesatuan) ada Koperasi, Puskesmas, Tempat Kursus 
(Bahasa Arab, Komputer, Bahasa Ingris, Menjahit, Bekam, Refleksi dll)
 
Sehingga Masjid itu menjadi solusi dan memiliki daya tarik bagi kaum muslimin
 
Insya Allah kalau konsep tsb. dijalankan Masjid akan penuh....
 
Silahkan merujuk kepada bukunya Sidi Gazalba : Masjid dan Peradaban 
 

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of 
suhana032003
Sent: Wednesday, July 25, 2007 11:20 AM
To: [email protected]
Subject: [syiar-islam] Re: Hal-Hal yang Berkenaan dengan Masjid - tanya



Wa'alaikum salam wr.wb

sharring aja..

berdasarkan banyak riwayat, apapun yg ingin diputuskan dan dibicarakan
oleh RAsulullah dan sahabat, tempatnya selalu di masjid. Membicarkan
masalah keduniaan dalam islam, maka tidak akan pernah lepas dari
akhirat. Entah strategi perang (politik), masalah kesejahteraan umat,
hingga masalah keluarga. semua orang saat itu akan pergi mencari
Rasulullah, dan Rasulullah jarang sekali membahas masalah2 umat di
rumahnya, namun selalu berada di masjid. karena ada larangan dari
Allah, untuk berada berlama2 di rumah Rasul, karena tidak boleh
mengganggu kenyamanan Rasulullah.

saat hijrah pertama kali dari mekah ke madinah, maka yg pertama kali
di bangun oleh pengikut2nya adalah masjid, dan kemudian rumah Rasulullah.

jadi..kalau ada orang yg melarang melakukan semua kegiatan dunia di
masjid, harus dengan dalil. Justru dalil yg banyak adalah perlunya
memakmurkan masjid. dan yg tidak boleh adalah..menjadikan masjid
sebagai tempat makam. hmm..orang2 thoriqoh banyak yg senang melakukan
hal2 spt ini (memakamkan orang di dalam masjid) dengan dalih bahwa
makam Rasulullah ada di dalam masjid nabawi. 

sedang sejarahnya adalah masjid nabawi saat ini yg sudah mengalami
pelebaran, dulunya adalah rumah Rasulullah bersama Aisyah. sedang
masjid berada di sebelahnya dan kini mengalami pelebaran hingga
memasukkan makam Rasulullah ke dalamnya. Tapi orang2 thoriqoh
menjadikannya dalil bahwa membolehkannya makam di dalam masjid.

salam
hana

--- In syiar-islam@ <mailto:syiar-islam%40yahoogroups.com> yahoogroups.com, 
yusuf rinaldy <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
> 
> Terima kasih tulisan yang sangat baik untuk menambah ilmu kita.
Ada satu pertanyaan yang ingin saya sampaikan berkenaan dengan masjid.
Yaitu tentang hukum berbicara atau berdiskusi tentang hal keduniawian
didalam masjid. Saya pernah membaca di kitab Ihya' Ulumidin, bahwa
Nabi SAW melarang orang untuk duduk-duduk berkelompok dan membicarakan
hal-hal keduaniawiyan di dalam masjid. Selain itu dalam kitab Durratun
Nasihin juga dijelaskan bahwa pada akhir zaman akan keluar seekor
hewan bebentuk kalajengking yang sangat besar. Hewan itu hendak
mencari orang-orang untuk dimakannya, salah satu dari orang yang akan
dimakannya adalah orang yang suka membicarakan hal keduniawiyan di
dalam masjid. 
> Buat Bang Iip atau anggota majelis milis syiar islam yang lain yang
lebih paham mohon bisa dijelaskan tentang hal itu.
> Terima kasih
> Wasslamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
> 
> Iip Syaiful Rahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Hal-Hal yang Berkenaan dengan Masjid 
> 09/13/2002 
> Masjid dalam arti sempit (sebagai sebuah bangunan yang menampung
orang-orang untuk melakukan salat Jumat) merupakan tempat yang mulia
di sisi Allah SWT. Karena itu, Allah memberikan perhatian yang sangat
khusus terhadap tempat tersebut. Hal itu terbukti dengan banyaknya
janji yang ditebar oleh Allah SWT terhadap orang-orang yang mau
memelihara dan membangun tempat itu. Salah satu di antara sekian
banyak janji itu adalah bahwa Allah akan membuatkan rumah di surga
bagi orang yang menggunakan hartanya untuk membangun masjid. Janji ini
sesuai dengan sabda Nabi saw, "Barangsiapa membangun dari harta yang
halal sebuah masjid untuk Allah, maka Allah mesti membangunkan rumah
untuknya di Sorga." 
> 
> Namun, masjid dalam arti yang sangat luas (sebagai tempat untuk
salat/sujud) adalah semua bumi Allah SWT ini. Hal ini sesuai dengan
sabda Rasul saw, "... dan dijadikan bagiku semua bumi ini sebagai
masjid dan sebagai sesuatu yang suci- mensucikan (debu untuk
tayammum)." Sebab, kapan saja kita hendak melakukan salat, maka di
mana saja di bumi Allah ini kita bisa melakukannya, tanpa harus
mencari masjid atau mushalla. Bahkan, di halaman rumah pun boleh, di
jalan raya pun boleh, yang penting tempat yang kita gunakan salat itu
suci. Berbeda dengan agama non Islam yang mengharuskan penyembahannya
di lakukan di dalam gereja, pura, dan lain-lain.
> 
> Selanjutnya, dalam referensi Islam klasik kita tidak temukan istilah
'mushalla', sebagaimana lazimnya istilah tersebut pada saat ini. Di
Timur Tengah sendiri sampai saat ini -konon- tidak ditemukan istilah
'mushalla' sebagai sebuah bangunan, berbeda dengan istilah 'mushalla'
sebagai sebuah tempat salat. Istilah yang sudah umum untuk wilayah
Timur Tengah tersebut adalah masjid, baik bangunannya kecil maupun
besar. Hanya saja, di sana terjadi pembatasan nama. Untuk masjid yang
tidak digunakan salat Jum'at dinamakan masjid saja, tidak ada
embel-embel yang lain, seperti istilah mushalla yang ada di Indonesia.
Akan tetapi, untuk masjid yang digunakan salat Jum'at, maka masjid
tersebut -biasanya- dinamakan dengan nama masjid Jami' (masjid untuk
melakukan salat Jum'ah). Dan perbedaan kedua istilah tersebut tidaklah
terlalu penting bagi kita.
> 
> Meski begitu, tema yang menjadi pokok bahasan kita pada edisi ini
adalah masjid dalam arti sebuah bangunan yang dikhususkan untuk salat.
Oleh karena itu, Allah SWT dan Rasul-Nya memberi perhatian yang luas
terhadap tempat tersebut. Perhatian tersebut menyangkut etika kita
terhadap masjid atau hukum-hukum yang diberikan Allah SWT terhadap
orang-orang yang menyalahgunakan
> atau menyalahfungsikan masjid itu sendiri. Adapun etika-etika dan
hukum-hukum tersebut adalah sebagai berikut:
> 
> 1. Hendakya kita selalu menjaga dan memelihara kesucian serta
kebersihan masjid, dengan memberikan wangi-wangian, menyapu
kotorannya, dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw:
> 
> Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah saw perintah agar masjid-masjid
itu dibangun di dalam rumah-rumah dan hendaknya masjid-masjid itu
dibersihkan dan diberi wangi-wangian." (HR Ahmad, Abu Daud dan
at-Tirmidzi, dan hadis tersebut mursalnya disahihkan oleh at-Tirmidzi).
> 
> Dalam hadis tersebut terdapat satu dalil bahwa masjid-masjid yang
diberlakukan seperti itu haruslah masjid-masjid yang disediakan untuk
kepentingan umat Islam secara umum (liqashdit Tasbiil), bukan masjid
yang merupakan milik pribadi dan untuk kepentingan pribadi dan
keluarganya.
> 
> 2. Dilarang keras menjadikan makam-makam para Nabi dan orang-orang
saleh menjadi masjid. Hal ini dimaksudkan untuk saddudz Dzarii'ah
(pencegahan preventif) agar umat Islam tidak mengagungkan benda-benda
mati, sebagaimana yang dilakukan oleh para penyembah berhala dan
patung. Karena, pengagungan seperti itu akan menyebabkan pengkultusan
dan pengkultusan sendiri akan mengarah kepada kemusyrikan, wal'iyadzu
billahi. Selain itu, kalau umat Islam melakukan seperti itu, berarti
mereka tasyabbuh (menyerupai perbuatan mereka). Padahal, tasyabbuh
dilarang keras dalam Islam. Hal itu sesuai dengan hadis Abu Hurairah
di bawah ini:
> 
> Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah saw bersabda, "Allah telah
melaknat orang-orang Yahudi yang menjadikan makam para Nabi mereka
sebagai masjid." (Muttafaq Alaihi, dan Muslim menambahkan: "dan
orang-orang Nashrani").
> 
> Dari Aisyah ra berkata, "Sesungguhnya Ummu Habibah dan Ummu Salamah
keduanya menyebutkan kepada Rasulullah saw sebuah gereja yang banyak
gambar-gambarnya yang pernah dilihat di Habasyah (Ethiopia), kemudian
Rasul saw bersabda, 'Sesunggunya mereka apabila ada orang saleh yang
meninggal, maka mereka membangun masjid di atas makamnya, dan mereka
menggambar beberapa gambar, mereka adalah sejelek-jelek makhluk di
sisi Allah pada hari Kiamat'."
> 
> Hikmah dilarangnya mendirikan masjid di atas makam:
> - Saddud Dzaraa'i' dan menghindari tasyabbuh dengan orang-orang kafir.
> - Menghindari tabdzir dan penyia-nyiaan harta tanpa kemanfaatan yang
berarti.
> - Karena, hal itu akan menyebabkan penghormatan terhadap makam
dengan penghormatan yang bukan semestinya.
> 
> 3. Dilarang bertanya-tanya dan mencari-cari mengenai barang yang
hilang di dalam masjid. Hal itu sesuai dengan hadis Nabi saw dibawah ini:
> 
> Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasululah saw bersabda, "Barangsiapa
mendengar seseorang yang mencari-cari barang yang hilang di dalam
masjid, maka hendaknya dia berdo'a, 'Semoga Allah tidak mengembalikan
barang itu kepadamu',karena masjid-masjid itu tidak dibangun untuk hal
ini'." (HR Muslim).
> 
> 4. Dilarang jual-beli di dalam masjid. Hal ini sesuai dengan hadis
Nabi saw dibawah ini:
> 
> Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Apabila kamu
melihat orang yang berjualan atau membeli jualan itu di dalam masjid,
maka katakan kepadanya, 'Semoga Allah tidak memberi keuntungan
daganganmu'." (HR an-Nasa'i dan at-Tirmidzi seraya menganggap hasan
hadis tersebut).
> 
> Bagi orang yang melihat hal tersebut, wajib mengingatkannya sambil
berdo'a dengan do'a tersebut seraya diucapkannya dengan keras.
Alasannya, karena masjid tidak dibangun untuk hal ini.
> 
> 5.Tidak diperkenankan untuk saling membanggakan masjid, baik dengan
ucapan maupun perbuatan. Karena, saling membanggakan masjid termasuk
tanda-tanda hari kiamat Hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dibawah ini:
> 
> Dari Anas ra berkata, Rasulullah saw, "Hari Kiamat tidak akan
bangkit sehingga oang-orang saling membanggakan masjid-masjidnya." (HR
at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
> 
> 6. Melakukan salat Tahiyyatul Masjid dua rakaat setiap kali masuk
masjid. Hal itu dimaksudkan untuk menghormati masjid, tempat yang
sangat dimulyakan Allah, sebagaimana sabda Nabi saw dibawah ini:
> 
> Dari Abu Qatadah ra, Rasulullah saw bersabda, "Apabila salah seorang
di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk terlebih dahulu
sampai dia melakukan salat (Tahiyyatul Masjid) dua rakaat." (Muttafaq
Alaihi).
> 
> Sesuai dengan zahir hadis tersebut, salat Tahiyyatul Masjid bisa
dilakukan kapan saja, sekalipun pada waktu karahah (waktu dilarangnya
melakukan salat) yaitu setelah salat subuh sampai matahari terbit,
ketika waktu istiwa' (matahari tepat di atas kepala kita) dan setelah
salat Ashar sampai matahari terbenam. Namun demikian, para ulama masih
berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang tetap menyunnahkannya
pada waktu karahah dan ada pula yang melarangnya pada waktu karahah.
> 
> Disamping itu, berdasarkan zahir hadis, apabila seseorang telah
duduk, maka tidak disunnahkan berdiri lagi untuk melakukan salat
Tahiyyatul Masjid. Akan tetapi, hal tersebut dibantah oleh sekelompok
ulama seraya mengatakan, tetap disunnahkan salat Tahiyyatul Masjid
meski telah duduk. Hal itu berdasarkan hadis Abu Dzarr yang
diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam sahihnya, bahwa Abu Dzarr masuk ke
dalam masjid, lalu Nabi saw bertanya kepadanya, "Anda sudah salat dua
rakaat?" dia menjawab, "belum." Lalu, Nabi menimpalinya, "Berdirilah,
lalu salatlah dua rakaat." (HR Ibnu Hibban).
> 
> Perlukah Salat Tahiyyatul Masjid di Masjidil Haraam? 
> 
> Untuk masjidil haram, maka tidak disunnahkan salat Tahiyyatul
Masjid. Akan tetapi, disunnahkan melakukan tawaf. Sebab, tahiyyah
(penghormatan) terhadap masjidil haram adalah dengan melakukan tawaf.
Hal itu sudah dipraktikkan Nabi saw sendiri setiap kali masuk masjidil
haram, bahwa Nabi saw memulainya dengan tawaf, sebagaimana yang telah
dijelaskan oleh Imam Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya 'al-Huda'.
> 
> Perlukah Salat Tahiyyatul Masjid ketika Salat Fardhu Telah Didirikan?
> 
> Bagi orang yang datangnya ke masjid terlambat sehingga masuk ke
dalamnya bersamaan dengan didirikannya salat fardhu, maka tidak perlu
bagi dia melakukan salat Tahiyyatul Masjid. Akan tetapi, cukuplah bagi
dia langsung menggabung kepada salat jamaah yang sudah didirikan
tersebut dan bagi dia salat Tahiyyatul Masjid itu sudah tercakup dalam
salat fardhu yang dilakukannya. Bahkan, kalau dia sampai melakukan
salat Tahiyyatul Masjid terlebih dahulu, maka hal itu terlarang. Hal
ini berdasarkan hadis Nabi saw, "Apabila salat telah didirikan, maka
tidak ada salat lagi kecuali salat fardhu." Wallahu A'lamu.
> 
> Sumber: Subulus Salaam, Muhammas bin Ismail as-Shan'ani
> 
> Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia 
> 
> Best Regards,
> 
> IIP SYAIFUL RAHMAN, Accounting.Dept.
> PT. Sepatu Bata Tbk. | Jl. TMP Kalibata 1 | Jakarta 12750 | Indonesia | 
> Phone +6221 7992008 | Fax +6221 7995679 | [EMAIL PROTECTED] |
www.bata.co.id 
> http://www.friendst <http://www.friendster.com/mikorandy> er.com/mikorandy
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> ---------------------------------
> Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone
who knows.
> Yahoo! Answers - Check it out. 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>



 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke