assalamu 'alaikum wr.wb..

bagaimana dengan hukum bertatto,
baik utk pria maupun wanita,
baik itu gambar2 yg 'indah' maupun yang menyeramkan..??

bagaimana dengan yang sudah terlanjur bertatto..?
apakah harus menghapusnya..?

terima kasih,
wassalamu /alaikum wr.wb..

adji

Re: Tanya : Hukum Gigi Palsu 
Posted by: "Ica Harahap" [EMAIL PROTECTED] 
Tue Jul 24, 2007 6:12 pm (PST) 
Dari syariahonline.com :

Gigi palsu. boleh?!

Pertanyaan:

boleh tidak menggunakan gigi palsu permanen?

sabil
Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb. 

Yang tidak boleh dalam masalah gigi adalah mengikir dan merenggangkan gigi. 
Sedangkan menambal atau memakai gigi palsu tidak termasuk yang diharamkan. 

"Rasulullah s.a.w. Melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang 
mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani). 

--diputus--

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke