assalamu 'alaikum wr.wb.. bagaimana dengan hukum bertatto, baik utk pria maupun wanita, baik itu gambar2 yg 'indah' maupun yang menyeramkan..??
bagaimana dengan yang sudah terlanjur bertatto..? apakah harus menghapusnya..? terima kasih, wassalamu /alaikum wr.wb.. adji Re: Tanya : Hukum Gigi Palsu Posted by: "Ica Harahap" [EMAIL PROTECTED] Tue Jul 24, 2007 6:12 pm (PST) Dari syariahonline.com : Gigi palsu. boleh?! Pertanyaan: boleh tidak menggunakan gigi palsu permanen? sabil Jawaban: Assalamu 'alaikum Wr. Wb. Yang tidak boleh dalam masalah gigi adalah mengikir dan merenggangkan gigi. Sedangkan menambal atau memakai gigi palsu tidak termasuk yang diharamkan. "Rasulullah s.a.w. Melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani). --diputus-- [Non-text portions of this message have been removed]

