Wa'alaikumsalam wr.wb.
   
  Dari syariahonline.com :
   
          Bertaubat Tetapi Masih Pakai Tato

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustad,

Saya ingin bertanya mengenai Tato, karena salah seorang teman saya yang tadinya 
nakal, saat ini ingin bertaubat. Dia sudah rajin sholat dan rajin datang ke 
tempat kajian2 islam, tetapi sampai saat ini di badannya masih ada tato 
permanen. Bagai mana hukumnya, bagai mana sholat dan ibadah yang sudah dia 
kerjakan ? apakah di terima ? 

Terima kasih sebelumnya, saya mohon ustad menjawab pertanyaan saya ini.

Wassalamualaikum


Hamba Allah

    Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, 
Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d   
Sebenarnya tato yang dilukiskan di atas kulit manusia tidak menutupi kulit dari 
air wudhu, sehingga tidak ada masalah dengan syah tidaknya wudhu` dan shalat. 
Berbeda dengan cat yang membentuk lapisan tersendiri sehingga menghalangi 
tersntuhnya kulit dari air wudhu atau air mandi janabah. 

Sedangkan tato itu sesungguhnya sudah merupakan bagian dari kulit dimana di 
dalamnya telah dimasukkan zat yang dapat mewarnai kulit itu menjadi gambar yang 
tidak bisa dikelupas atau dihapus. Gambar tato itu adalah kulit itu sendiri. 

Namun yang jadi masalah justru pada pembuatan tato itu. Membuat tato itu adalah 
perbuatan haram dan dilaknat oleh Rasulullah s.a.w., seperti tersebut dalam 
hadisnya:

"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang 
mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani) 

Tato, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna biru dalam 
bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentato 
sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikutpengikut agama membuatnya 
tato dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya 
orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.

Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti 
badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditato itu. 
Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentato ataupun orang yang 
minta ditato.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 


adji ekawarman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          assalamu 'alaikum wr.wb..

bagaimana dengan hukum bertatto,
baik utk pria maupun wanita,
baik itu gambar2 yg 'indah' maupun yang menyeramkan..??

bagaimana dengan yang sudah terlanjur bertatto..?
apakah harus menghapusnya..?

terima kasih,
wassalamu /alaikum wr.wb..

adji

Re: Tanya : Hukum Gigi Palsu 
Posted by: "Ica Harahap" [EMAIL PROTECTED] 
Tue Jul 24, 2007 6:12 pm (PST) 
Dari syariahonline.com :

Gigi palsu. boleh?!

Pertanyaan:

boleh tidak menggunakan gigi palsu permanen?

sabil
Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb. 

Yang tidak boleh dalam masalah gigi adalah mengikir dan merenggangkan gigi. 
Sedangkan menambal atau memakai gigi palsu tidak termasuk yang diharamkan. 

"Rasulullah s.a.w. Melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang 
mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani). 

--diputus--

[Non-text portions of this message have been removed]



         

       
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books? 
Check out fitting  gifts for grads at Yahoo! Search.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke