Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya adalah salah satu anggota pasif di milis ini. Saat ini saya mempunyai sedikit keraguan mengenai asuransi khususnya asuransi jiwa maupun asuransi yang berbetuk investasi jangka panjang. Bagaimanakah hal ini menurut pandangan islam? Apakah ini dibolehkan? Kalau bisa dengan dalil yang mendukung. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas bantuannya. Wassalam, Zulhendri [Non-text portions of this message have been removed]

