MENGKRITISI SEJENAK KOMENTAR Prof. Abdullahi An-Naim
   
  Oke..aku mau coba kritisi pemikiran2nya yg ku anggap mengada-ada dan mencoba 
untu di ilmiah2 kan, olehnya antara lain komentarnya adalah :
   
  
   bukunya yg berjudul “Islam dan Negara      Sekular, Menegosiasikan Masa 
Depan Syariah”
   
  KRITIKAN : dari judul bukunya Naim jelas mengatakan adanya kemungkinan untuk 
menegosiasikan syariah, namun pernyataan2 saat diskusi maupun dalam bukunya 
justru menentang habis syariah. Disini terlihat ketidak konsekuenan dirinya 
terhadap komentarnya sendiri. dan seharusnya Naim berlaku adil saat 
memposisikan diri dalam menawarkan kemungkinan antara syariah dan sekular dalam 
suatu negara, bukan mendiskriminasikan syariah dan mempropagandakan sekular. 
Dan terbukti jelas dari judul buku dengan kenyataan komentar2nya, Naim 
menunjukkan kedustaan2.
   
  
   Menurutnya “Islam tidak bisa dipisahkan      dari politik, tapi islam harus 
dipisahkan dari negara, sebab negara adalah      produk politik dan islam 
adalah produk Tuhan. Dan sebagai muslim, mereka      akan berprilaku secara 
politik sebagai seorang beriman dan islam tidak      bisa dipisahkan dari 
kehidupan publik. Namun sebagai produk politik,      negara harus dipisahkan 
dari Islam.
   
  KRITIKAN : sekilas pernyataannya seolah2 benar, namun kenyataannya bila 
dikaji secara mendalam, banyak kerancuan dan jelas2 ingin merekonstruksi 
tatanan suatu negara dan sistem pemerintahan yg sudah mapan. Karena tidak 
mungkin memisahkan syariah islam dengan Negara. Contoh kasus pengaturan jamaah 
haji yg merupakan salah satu ibadah dan kewajiban menjalankan rukun islam yg ke 
5, di tiap negara2 islam.  Apakah mungkin negara lepas tangan dan membiarkan 
rakyatnya untuk mengurus kegiatan haji dengan segala atribut keperluan lintas 
negara secara individu??? Gimana kacaunya Arab Saudi pada saat musim haji dan 
menerima kedatangan para jamaah haji dari tiap2 negara, bila pemerintah Arab 
Saudi tidak turun tangan untuk mengaturnya??? Jadi..apakah mungkin negara bisa 
dipisahkan dari syariah islam??
   
  
   Menurutnya, jika negara menetapkan      syariah, berarti hanya memilih satu 
di antara banyak pendapat. Ini berarti      mengabaikan kebebasan bagi kaum 
muslimin untuk memilih sekian madzhab      lainnya yg berbeda.
   
  KRITIKAN : bagaimana mungkin, Naim mampu mengatakan bahwa menerapkan syariah 
berarti mengabaikan kebebasan bagi madzhab lainnya??? Apakah dia pikir,  imam 
syafei, imam malik, imam hanafi dan Hambali berbeda pendapat tetang syariah??? 
Sedangkan Rasulullah pernah bersabda “ Mustahil umatku bersepakat pada 
kemaksiatan “ apakah dia pikir menetapkan syariah adalah bentuk kemaksiatan?? 
   
  
   Menurutnya, sejarah Islam menunjukkan      bahwa negara islam bukanlah ide 
yg syah (not a valid idea). Semuanya      adalah politik dan diciptakan dengan 
kekuatan politik. Dan syariah hanya      bisa diterapkan dengan cara sukarela 
oleh penganutnya.
   
  KRITIKAN : apakah menurutnya sejarah negara secular bukan merupakan bentuk 
negara yg diciptakan dengan kekuatan politik?? Dimana negara secular merupakan 
hasil dari konflik berdarah antara penguasa gereja dengan masyarakat eropa. Dan 
pengalaman ganjil ini ingin disebarkan ke dunia islam.  Sejarah gereja yg 
mengatas namakan wakil Tuhan, dan melakukan penyiksaan kepada masyarakat yg 
berbuat dosa secara kejam dan sama sekali cara hukuman tersebut tidak pernah 
dituliskan dalam kitab mereka, namun hasil rekayasa para penguasa gereja. 
Hingga trauma eropa akibat perbuatan gereja yg ganjil terhadap masyarakatnya yg 
kemudian memisahkan antara negara dengan gereja. 
   
  Jadi..bila alasannya melarang menerapkan syariah pada negara bukan merupakan 
ide yg syah, lalu apakah menerapkan negara secular merupakan ide yg syah?? 
Andai Naim berkomentar bahwa syariah hanya bisa diterapkan dengan cara sukarela 
oleh penganutnya, maka dia harus konsekuen bahwa begitupun terhadap negara 
secular yg harus diterapkan secara sukarela oleh masyarakatnya. Jadi..jika 
tidak mungkin menerapkan syariah pada negara, maka tidak mungkin pula 
menerapkan secular pada negara. Karena aku salah satu masyarakat dan orang2 yg 
seide dengan ku, tidak akan pernah rela secular ditetapkan di negara ini. 
(walau kenyataannya sudah diberlakukan system secular secara paksa disini)
   
  
   Menurutnya saat bedah buku di Point      Book, bahwa tidak pernah ada negara 
islam sepanjang sejarah, dan istilah      negara baru muncul setelah masa 
penjajahan. Dan untuk membedakan negara or      bukan, hanya berdasarkan 
pembuatan passport dan visa untuk melintasi      batasan negara.
   
  KRITIKAN : Naim berkata bohong dengan mengatakan tidak pernah ada negara 
islam sepanjang sejarah, berarti dia menafikan negara yg pernah dipimpin oleh 
Rasulullah dan para sahabat dahulu. Argumentasinya yg sangat bodoh adalah pada 
saat dia berkomentar bahwa bentuk negara di zaman Rasulullah dan para sahabat, 
tidak bisa dikatakan sebagai negara, hanya sebatas belum adanya pembuatan 
passport dan visa untuk melintasi perbatasan saat itu. Itu namanya claim 
pembenarannya sendiri. Dan tidak layak dikatakan sebagai seorang professor jika 
membedakan negara dan bukan negara, hanya sebatas passport dan visa.
   
  
   Menurut Naim, istilah “syariah” tidak      ditemukan dalam abad pertama 
hijriyah. Dan istilah ini baru dikenal dalam      abad ke 2 dan ke 3 hijriah. 
Al-Qur’an juga tidak pernah menyebutkan kata      “syariah” dalam pengertian yg 
kita diskusikan saat ini demikian juga      sunnah.
   
  KRITIKAN : Naim berkata bohong lagi, dan ternyata kata2 syariat terdapat 
dalam Al-Qur’an dan kata2 sunnah juga terdapat banyak sekali dalam Al_Qur’an 
juga hadist nabi.
   
  (Al Hajj : 67) ”Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari'at tertentu 
yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam 
urusan (syari'at) ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu 
benar-benar berada pada jalan yang lurus. 
   
  (45. Al Jaatsiyah :18) ”Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu 
syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan 
janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. 
 
 dan kata2 syariah terdapat dalam hadist Rasul yg diriwayatkan oleh Sahl ibnu 
Mu’adz yg meriwayatkan dari ayahnya Mu’adz ibnu Anas yaitu : Rasulullah 
bersabda “ Umat ini senantiasa tetap pada SYARIAH, selama belum nampak 3 
perkara yaitu :
  
   belum dilenyapkan ilmu (agama) dari      mereka
   belum banyaknya anak2 dari hasil      perzinahan
   belum nampak shaffarun. Mu’adz      bertanya, apakah shaffarun itu ya 
Rasulullah? Beliau bersabda, mereka itu      adalah manusia yg muncul di akhir 
zaman, dimana ucapan selamat dan pujian      (tahiyyah) di kalangan mereka 
adalah pelaknatan” (HR.Ahmad) 
      
      
   
  
   Menurut Naim, syariah adalah produk      pemikiran dan pengalaman manusia yg 
tidak mengikat dan tunduk pada      perubahan zaman dan waktu.
   
  KRITIKAN : apakah sholat, puasa, zakat, haji, larangan mencuri, berzinah, 
hukum waris, nikah, talak, dlsbnya tsb merupakan produk pemikiran manusia?? 
Hmm..Naim selalu berkomentar saat diskusi mengatakan bahwa manusia termasuk 
sahabat semua bersifat relative kecuali Rasulullah yg bersifat maksum. Namun 
jika dia berpendapat bahwa syariah adalah produk pemikiran manusia, itu sama 
saja secara tersirat dia mengingkari kemaksuman Rasulullah dan terbukti kembali 
jika Naim selalu berdusta dengan semua komentar2nya sendiri. karena perintah 
sholat, puasa, zakat, dlsbnya tidak dijelaskan secara mendetail mengenai 
pelaksanaanya di dalam Al-Qur’an namun Rasulullah yg menjelaskan dan 
mencontohkan aturan2 sholat, puasa, zakat, waris, nikah, talak, dlsbnya 
tersebut secara rinci. Dan terlihat sekali Naim berdusta, di satu sisi 
mengatakan kemaksuman Rasulullah, namun secara bersamaan mengingkari 
pengakuannya sendiri.
   
  
   Menurutnya, tidak mungkin      meng-agama-kan negara, hingga harus 
memisahkan antara agama dan negara.      Contoh kasus memberi sanksi hukum bagi 
tindakan mengkonsumsi alkohol      sebagai kejahatan hadd (pidana) yg di 
definisikan oleh syariah      sesungguhnya merupakan pandangan pelaku politik 
individual setelah menilai      semua jenis pertimbangan praktis, dan bahasa yg 
diguanakan dalam menyusun      rancangan undang2 dan langkah2 yg diambil dalam 
mewujudkannya merupakan      hasil keputusan dan pilihan manusia.
   
  KRITIKAN : itu berarti, Nuim sedang mempropagandakan HUKUM RIMBA dalam suatu 
negara yg sudah mapan. Dimana  orang tidak akan dikatakan bersalah dan tidak 
layak mendapat hukuman bila adanya kesepakatan 2 belah pihak (korban dan 
pembuat onar) dan begitupun sebaliknya orang yg benar akan disalahkan, bila 
ternyata penilaian “publik” mengcalim bersalah dan layak dihukum dan siapa saja 
boleh menghukumi. Seperti pelaku zina, tidak akan dikatakan berzina, apabila 
dilakukan suka sama suka. Ataupun para pemabuk jadi bebas mabuk, selama tidak 
tampak di muka umum, atau berada di komunitas para pemabuk yg juga tidak 
keberatan akan mabuk2an. Itu berarti Naim ingin mengatakan bahwa, negara tidak 
punya hak untuk ikut campur dalam hal menghukumi pelaku kriminal yg ada sangkut 
pautnya dengan agama. Karena dalam islam, hukum pelaku kriminal pencuri, 
pezina, pembunuh, pemabuk jelas termaktub dalam Al-Qur’an.
   
   
   
  Minggu, 5 Agustus 2007
   
  Salam
  hana
   
   
  
       
---------------------------------
Pinpoint customers who are looking for what you sell. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke