Mohon respond atas tulisan tersebut. Mudah-2an bermanfaat buat kita, yang 
sebentar lagi akan bertemu dengan bulan romadhon.

Wassalam,
HB

>>> Suryo Patmo 9/3/2007 11:01 AM >>>
Yang Boleh Dilakukan oleh Orang yang Puasa

Seorang hamba yang taat serta paham Al Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa 
Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. 
Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan 
tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah 
perbuatan-perbuatan tersebut beserta dalil-dalilnya:

1. Memasuki waktu subuh dalam keadaan junub.

Di antara perbuatan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam adalah masuk fajar 
dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar 
kemudian shalat.
Dari 'Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu'anha: 

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihi wasallam memasuki waktu subuh dalam 
keadaan junub karena jima' dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa." 
(HR. Bukhari 4/123, Muslim 1109)

2. Bersiwak

Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
"Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak 
setiap kali wudlu." (HR. Bukhari 2/311, Muslim 252)

Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang 
yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu 
diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. 
Inilah pendapat Bukhari rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain 
keduanya. Lihat Fathul Bari (4/158), Shahih Ibnu Khuzaimah (3/247), Syarhus 
Sunnah (6298)

Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir 
matahari) atau setelahnya. Wallahu a'lam.

3. Berkumur dan istinsyaq

Karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam berkumur dan beristinsyaq 
(memasukkan air ke hidung) dalam keadaan puasa, tetapi melarang orang yang 
berpuasa berlebihan ketika istinsyaq.
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
"*Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa." (HR. 
Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Majah, An Nasaa'i dari 
Laqith bin Shabrah, sanadnya shahih)

4. Bercengkrama dan mencium isteri

'Aisyah radhiyallah'anha pernah berkata:
"Adalah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pernah mencium dalam keadaan 
berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang 
yang paling bisa menahan diri." (HR. Bukhari 4/131, Muslim 1106)

Seorang pemuda dimakruhkan berbuat demikian, Abdullah bin Amr bin Ash berkata:
"Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, datang seorang 
pemuda seraya berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan 
puasa?" Beliau menjawab:"Tidak." Datang pula seorang yang sudah tua dan dia 
berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa?" Beliau 
menjawab, "Ya." Sebagian kamipun memandang kepada teman-temannya, maka 
Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:"Sesungguhnya orang tua itu 
(lebih bisa) menahan dirinya." (HR. Ahmad 2/185)

5. Mengeluarkan darah dan suntikan yang tidak mengandung makanan.

6. Berbekam

Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan 
telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bahwa beliau 
berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu 'Abbas 
radhiyallahu'anhu:
"Sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihi wasallam berbekam, padahal beliau sedanag 
berpuasa." (HR. Bukhari 4/155)

7. Mencicipi makanan

Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat 
dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhu:
"Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, 
selama tidak sampai ke tenggorokan." (HR. Bukhari 4/154)

8. Bercelak memakai tetes mata dan lainnya yang masuk kemata

Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di 
tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatush Shiyam serta murid 
beliau yaitu Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam Bukhari berkata 
dalam Shahihnya: "Anas bin Malik, Hasan Al Basri dan Ibrahim An Nakha'i 
memandang tidak mengapa bagi yang berpuasa."

9. Mengguyurkan air ke atas kepala dan mandi

Imam Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya, Bab Mandinya orang yang puasa, 
'Umar membasahi bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As 
Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al Hasan berkata: "Tidak mengapa 
berkumur-kumurdan memakai air dingin dalam keadaan puasa."

Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam 
keadaan puasa karena haus atau kepanasan. (HR. Abu Dawud 2365, Ahmad 5/376, 
380, 408, 430, sanadnya shahih)


Barakallahufikum.

Kirim email ke