Assalamu alaiku wr wb. Mohon bantuan dan saran dari saudara semuanya... Apakah diperbolehkan dalam hukum Islam melakukan akad nikah di tempat mempelai laki-laki..? Dikarenakan di tempat mempelai perempuan ada beberapa hal yang menyebabkan pelaksanaan akad nikah tidak bisa dilaksanakan.Ataukah harus dilaksanakan di tempat netral..?
Wassalamu alaikum wr wb

