Wa'alaykummussalaam wa rahmatuLLAHI wa barakatuh,
Sejauh ini saya belum menemukan nash yang melarang menikah di-rumah
mempelai laki-laki.... 

Wassalaamu'alaykum wa rahmatuLLAHI wa barakatuh,
Ediyus Hz
Jangan Mati Sebelum Berarti, Berbuatlah Yang Terbaik, Karena Hidup Hanya
Sekali 
 

-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Rinto "Deblong"
Sent: Monday, September 10, 2007 10:10 AM
To: [email protected]
Subject: [syiar-islam] Akad Nikah di tempat mempelai
lak-laki...?bolehkah...

Assalamu alaiku wr wb.

Mohon bantuan dan saran dari saudara semuanya...
Apakah diperbolehkan dalam hukum Islam melakukan akad nikah di tempat
mempelai laki-laki..?
Dikarenakan di tempat mempelai perempuan ada beberapa hal yang
menyebabkan pelaksanaan akad nikah tidak bisa dilaksanakan.Ataukah harus
dilaksanakan di tempat netral..?

Wassalamu alaikum wr wb



Bagi yang ingin menyumbang untuk pendirian TV Komunitas Madani Depok
bisa transfer ke:
Bank Syariah Mandiri KCP Margonda Depok.  No. Rek. 0670010778 a.n BURSA
AMAL MADANI Mohon konfirmasi nama, besar sumbangan, tanggal ke:
[EMAIL PROTECTED] Contact Person: pak Hafiz 021 92805591 /
08128508057, Al Qudwah, Jl Beringin No. 1, Jl. Margonda Raya Depok
http://islamicbroadcasting.wordpress.com
Yahoo! Groups Links



Kirim email ke