Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Bismillaahir rahmaanir rahiimi, Alhamdu lillaahil ladzii ja'alanaa minan naashihiina, wa afhamanaa min 'uluumil 'ulamaa-ir raasikhiina, wash shalaatu was-salaamu 'alaa man nasakha diinuhu adyaanal kafarati wath thaalihiina, wa 'alaa aalihi wa ashhaabihil ladziina kaanuu bitamas-suki syarii'athihi shalihiina.
"Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan kita termasuk para penasihat, dan yang telah memberi kepahaman kepada kita dari berbagai ilmu para 'ulama yang ahli, dan mudah-mudahan shalawat serta salam tetap dilimpahkan kepada (Nabi Besar Muhammad) yang agamanya menghapuskan agama-agama orang kafir dan orang yang jahat, dan semoga shalawat dan salam juga dilimpahkan kepada keluarga dan para shabatnya yang baik yang selalu berpegang dengan syari'atnya". Wahai saudara-saudariku yang dicintai Allah Swt. disini saya sebagai hamba yang faqir dan dhaif ingin memberikan sedikit pengetahuan yang mungkin tidak seberapa dengan ilmu saudara-saudari ketahui/miliki. Disini saya bukan menggurui tetapi sekedar membagi sedikit pengetahuan untuk menambah ilmu bagi yang belum mengetahui dan menambah keyakinan kita dalam beramal untuk mencapai ridha Allah Swt. bagi yang sudah mengetahui. Wajib mentaati perintah penguasa, dan melanggar dalam maksiat. Qaalallaahu ta'alaa : Yaa ayyuhaalladziina aamanuu athii'uullaaha wa athii'urrasuula wa uuliil amri minkum. Allah Ta'ala berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu". (An-Nisa' : 59) Wa 'anibni 'umara radhiyallaahu 'anhuma 'aninnabiyyi shallallaahu 'alaihi wasallama Qaala : 'alaalmar'il-muslimis-sam'u warh-thaa'atu fiimaa ahabba wakariha illa an yu'mara bima'shiyatiin faidza umira bima'shiyatiin falaa sam'a walaa thaa'ata. Dari Ibnu Umar ra., dari Nabi Saww., beliau bersabda : Seseorang muslim wajib mendengar dan taat terhadap perintah yang disukainya maupun yang tidak, kecuali bila ia diperintah mengerjakan kemaksiatan, maka ia tidak wajib mendengar dan taat". (Hr.Bukhari dan Muslim) Wa 'anibni 'umara radhiyallaahu 'anhuma wa 'anhu qaala : sami'tu rasuulallahi shallallaahu 'alaihi wasallama yaquulu : man khala'a yadan min thaa'atin laqiiallahu yaumalqiyaamati wala hujjatalahu, wa man maata walaisa fii 'unuqihi bai'atun, maata miyyatan jaahiliyyatan. Dari Ibnu Umar., ia berkata : Saya mendengat Rasulullah Saww. bersabda : "Siapa saja yang melepaskan diri dari ketaatan, pada hari kiyamat ia akan bertemu Allah tanpa dapat mengajukan alasan. dan saiapa saja yang meninggal dunia sedang dilehernya tidak ada tanda bai'at (janji setia), maka ia mati seperti pada jaaman Jahiliyah. (Hr.Muslim) Wafii riwaayatin lahu waman maata wahuwa mufaariqun lil-jamaa'ati fainahu yamutu miitatan jaahiliyyatan. Dalam Riwayat lain dikatakan : "Siapa saja yang mati sedang ia memisahkan diri dari jamaah, sungguh ia telah mati seperti pada jaman Jahiliyah". Wa 'an anasin radhiyallaahu anhu qaala : Qaala rasuulallahi shallallaahu 'alaihi wasallama : Asma'uu wa athii'uu wa inistu'mila 'alaikum 'abdun habasyiyyun ka'ana ra'sahu zabiibatun. Dari Anas ra., ia berkata : Rasulullah Saww., bersabda : "Dengar dan taatilah ! Walaupun yang menguasaimu seorang budak Ethopia, yang bentuk kepalanya seperti biji kurma". (Hr.Bukhari) Wa 'an Abii hurairata radhiyallaahu 'anhu qaala : Qaala rasuulallahi shallallaahu 'alaihi wasallama : 'Alaikas-sam'a wath-thaa'ata fii usrika wayusrika wamansyathika wamakrahika wa asyaratin alaika. Dari Abi Hurairah ra., ia berkata : Rasulullah Saww., bersabda : "Kamu harus selalu mendengar dan taat pada penguasa (pemerintah yang sah), baik dalam hal yang sulit, menyenangkan, dan menjemukan walaupun ia tidak memperdulikan kamu". (Hr.Muslim) Wa 'an Abii hurairata radhiyallaahu 'anhu qaala : Qaala rasuulallahi shallallaahu 'alaihi wasallama : man athaa'anii faqod athaa'allaaha, waman 'ashaanii faqod 'asha'allaaha, waman yuthii'il-amiira faqod athaa'anii, waman ya'shil-amiira faqod 'ashaani. Dari Abi Hurairah ra., ia berkata : Rasulullah Saww., bersabda : "Siapa saja yang taat kepadaku, ia telah taat kepada Allah, dan siapa saja yang durhaka kepadaku, ia telah durhaka kepada Allah, siapa saja yang taat kepada pimpinannya, ia telah taat kepadaku, dan siapa saja yang durhaka kepada pimpinannya, ia telah durhaka kepadaku. (Hr. Bukhari dan Muslim) Wa 'anibni 'abbaasin radhiyallaahu 'anhuma : 'an rasuulallaahi shallallaahu 'alaihi wasallama qaala : man kariha min amiirihi syai'aan falyashbir ! fainnahu man kharaja minas-sulthaani sibran maata miitatan jaahiliyyatan. Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata : Rasulullah Saww. bersabda : "Siapa saja yang benci terhadap tindakan penguasanya, hendaklah ia sabar ! Sesungguhnya orang yang meninggalkan raja (membelot) walau hanya sejengkal, ia akan mati seperti mati pada jaman Jahiliyah". (Hr.Bukhari dan Muslim) wa 'an avii bakrata radhiyallaahu anhu qalaa ; Sami'tu rasulallahi shallallaahu 'alaihi wasallama yaquulu : man ahaanas-sulthana ahaanallahu. Dari Abu Bakar ra., ia berkata : Sya mendengar Rasulullah Saww. bersabda : "Siapa saja yang menghina penguasanya, Allah akan menghinakan dirinya". (Hr.Tirmidzi) Wabitsubuuti ru'yati hilaali ramadhaana 'indal-qaadhi bisyahaadati adlin baina yadaihi kamaamarra, wama'a qaulihi "tsabata 'indi" yajibush-shaumu alaa jamii'i ahlil-baladil-marii fiihi. Dan (wajib puasa) dengan adanya persaksian bahwa melihat hilal Ramadhan oleh seorang adil dihadapan Qadhi (pemerintah) lalu sang Qadhi mengatakan "Saya menerima dan menguatkan persaksian tersebut" maka tibalah kewajiban berpuasa atas segenap penduduk daerah yang hilal tampak dari sana (tempat daerahnya). (Kitab Fathul Mu'in) Untuk menetapkan (Ru'yatul Hilal) awal Ramadhan cukup dengan seorang saksi, sedangkan untuk awal Syawwal maka wajib dengan dua orang saksi. (Kitab Taudhihul-Adillah jilid I hal.156) Wahai saudaraku yang dimuliyakan Allah, sudah jelas dari al-qur'an dan hadis-hadis tersebut di atas bahwa kita harus taat sama pemerintah. jadi dalam menetapkan puasa atau idul fitri (1 Syawwal) kita tidak usah pusing dan ragu, karena kita wajib mengikuti pemerintah kita yang sah, karena untuk menetapkan 1 Ramadhan atau 1 syawwal, pemerintah mempunyai MUI (Majelis Ulama Indnesia), yang salah satu tugasnya untuk melihat (bulan) dan menetapkan ramadhan atau 1 syawwal (idul fitri). "Apabila ada seseorang atau golongan sudah menetapkan bulan (ramadhan atau syawwal) tersebut hanya boleh untuk dirinya sendiri saja, maka mereka tidak berhak untuk menyebar luaskan karena bukan wewenang mereka dan bagi mereka yang menyebarluaskan akan mendapatkan dosa, juga akan menimbulkan kekacauan, perpecahan, keragu-raguan pada umat islam". (Al-Allamah Al-Habib Salim Mauladdawilah), Huwallaahu A'lam Bisawab Washallallaahu Alaa Sayyidina Muhammadin Wa Alaa Alihi Wa Shahbihi Wattaabi-iina Lahum Bi'ihsaanin Ilaa Yaumiddiini Walhamdulillahi Rabbil Aalamiin. Referensi : * Riyadhush-Shalihin -> Imam An-Nawawi * Fathul Mu'in -> Syaikh Zainuddin bin Abdul-Aziz Al-Malibariy * Taudhihul-Adillah -> K.H.M. Syafi'i Hadzami Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

