3.
yang menyebabkan kekafiran, adalah sifat pada Perkataan dan Perbuatan
Sifat kekafiran terwujud pada keduanya dengan syarat:
a. Telah dinyatakan dalam dalil syari
Contoh : Hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari,
kitab Al-iman, bab Kufur terhadap keluarga dan Kufrun Duna Kufrin. Pada bab
tersebut. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw bersabda:
Aku diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah wanita yang
pada kufur. Beliau ditanya, Apakah mereka kufur kepada Allah? Beliau
menjawab, Mereka kufur (mengingkari) terhadap suaminya dan mereka mengingkari
terhadap kebaikan. (Hadits no.29)
Al-Bukhari juga meriwayatkan dalam kitab Al-Haidh dari Abu Said bahwa Nabi
saw melewati beberapa wanita, maka beliau bersabda:
Wahai kaum wanita, bersedekahlah, karena sesungguhnya, aku melihat kalian
yang paling banyak menjadi penghuni neraka. Mereka bertanya, Kenapa wahai
Rasulullah? Beliau menjawab, Karena kalian sering melaknat dan kufur terhadap
suami. (Hadits no. 3040)
Dalam hadits tersebut, Rasulullah saw mensifati wanita yang tidak memberikan
hak suaminya (al-asyir) dan tidak mensyukuri kebaikan suami dengan sifat kufur.
Namun qariinah yang menyertai hadits menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah
kufur kecil, bukan kufur besar yang menyebabkan keluar dari Islam.
Qariinah yang menyertai hadits itu adlah ketika mereka bertanya, Apakah
mereka kufur kepada Allah? Beliau saw mengingkarinya dan dalam hadits satunya
beliau memerintah kaum wanita bersedekah untuk menghapus
kemaksiatan-kemaksiatan tersebut, sedangkan sedekah itu hanya berguna bagi
orang yang beriman (beragama Islam), berdasarkan sabda Rasulullah saw:
Dan sedekah itu menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.
(Hadits ini diriwayatkan At-Tirmidzi dan dia mengatakan, Hadits ini hasan
shahih.)
Padahal, sedekah dari orang kafir itu tidak diterima, tidak pula menghapus
dosanya. Ini berdasarkan firman Allah:
Sesungguhnya, Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (QS. An-Nisa: 48)
Maka, hal itu menunjukkan bahwa mereka beriman. Meskipun, kemaksiatan mereka
disifati sebagai kekufuran, namun ini adalah kufur kecil.
Contoh lain, adalah sabda Rasulullah saw: Mencela seorang Muslim merupakan
salah satu bentuk kefasikan, sedang membunuhnya merupakan salah satu bentuk
kekafiran.
Juga sabda Rasulullah saw:
Janganlah kalian kembali kafir sepeninggalku, yaitu dengan saling membunuh
satu sama lain.
Kedua hadits diatas diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Beliau menyebut membunuh
orang muslim dengan kekafiran, begitu pula dengan saling membunuh. Sedangkan
nash nash lain menyatakan bahwa orang yang membunuh namun sesuai syarI
tidaklah kafir. Ini berdasarkan firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka
baginya siksa yang sangat pedih[111]. (QS. Al-Baqarah: 178)
[111]. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak
dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh
yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta
dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh
hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya.
Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh
yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka
terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang
pedih.
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Islam hampir disyariatkan,
pada jaman Jahiliyah ada dua suku bangsa Arab berperang satu sama lainnya. Di
antara mereka ada yang terbunuh dan yang luka-luka, bahkan mereka membunuh
hamba sahaya dan wanita. Mereka belum sempat membalas dendam karena mereka
masuk Islam. Masing-masing menyombongkan dirinya dengan jumlah pasukan dan
kekayaannya dan bersumpah tidak ridlo apabila hamba-hamba sahaya yagn terbunuh
itu tidak diganti dengan orang merdeka, wanita diganti dengan pria. Maka
turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 178) yang menegaskan hukum qishash.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Sa'id bin Jubair.)
Demikianlah, Allah menetapkan persaudaraan iman antara orang yang membunuh
dan wali dari yang terbunuh. Demikian pula dalam keadaan saling berperang
sebagaimana firman Allah:
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah
kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian
terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai
surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara
keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Hujurat: 9)
Demikianlah, Allah menamakan mereka dengan kelompok beriman, meskipun mereka
saling berperang. Ini menunjukkan bahwa kekafiran yang disebut dalam hadits
hadits di atas tidaklah menghapuskan keimanan sehingga kekufuran yang dimaksud
adlah kufur kecil atau kufrun duna kufrin.
Insyaallah bersambung...
(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]