Assalamualaikum Mohon penjelasan, Saya selalu mengerjakan Shalat Dhuha setiap hari kerja Pukul 08:30 Wib s.d 09:00 Wib diruangan tempat kerja saya, dan selalu shalat Fardhu Berjamaah dimasjid untuk Shalat Dzhuhur Pukul 11:45 Wib s.d.Selesai (Kira-kira 30 Menit) serta Shalat Ashar Pukul 14:40 Wib s.d. Selesai (Kira-kira 30 Menit). Jam Kerja saya adalah dari hari Senin s.d. Jumat Pukul 08:00 Wib s.d. 17:00 Wib dan Istirahat Pukul 12:00 Wib s.d. 13:00 Wib. Jarak Masjid Jami dari Tempat Kerja Kira-kira 200 Meter sedangkan Di Tempat Kerja Sudah Disediakan Musholla yang cukup memadai. Yang jadi pertanyaan saya, Apakah shalat saya yang dilakukan pada jam kerja itu termasuk korupsi waktu atau tidak?. dan mohon penjelasan berikut dalil pendukung dan mana yang lebih baik utk selanjutnya saya lakukan.Terima kasih atas penjelasannya, Hanya ALLAH SWT yang dapat memberikan Balasan Kebaikan utk Kita Semua,Amin
Wassalamualaikum __________________________________________________ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com

