Assalamualaikum

Mohon penjelasan, Saya selalu mengerjakan Shalat Dhuha setiap hari kerja
Pukul 08:30 Wib s.d 09:00 Wib diruangan tempat kerja saya, dan selalu shalat
Fardhu Berjamaah dimasjid untuk Shalat Dzhuhur Pukul 11:45 Wib s.d.Selesai
(Kira-kira 30 Menit) serta Shalat Ashar Pukul 14:40 Wib s.d. Selesai
(Kira-kira 30 Menit). Jam Kerja saya adalah dari hari Senin s.d. Jumat Pukul
08:00 Wib s.d. 17:00 Wib dan Istirahat Pukul 12:00 Wib s.d. 13:00 Wib. Jarak
Masjid Jami dari Tempat Kerja Kira-kira 200 Meter sedangkan Di Tempat Kerja
Sudah Disediakan Musholla yang cukup memadai.
Yang jadi pertanyaan saya, Apakah shalat saya yang dilakukan pada jam kerja
itu termasuk korupsi waktu atau tidak?. dan mohon penjelasan berikut dalil
pendukung dan mana yang lebih baik utk selanjutnya saya lakukan.Terima kasih
atas penjelasannya, Hanya ALLAH SWT yang dapat memberikan Balasan Kebaikan
utk Kita Semua,Amin


Wassalamualaikum


__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

Kirim email ke