Liberalisasi Studi Islam dan Agenda Barat                                 
                                                              Kamis, 06 
Desember 2007                       var sburl9571 = window.location.href; var 
sbtitle9571 = document.title;var sbtitle9571=encodeURIComponent("Liberalisasi 
Studi Islam dan Agenda Barat"); var 
sburl9571=decodeURI("http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=5930";);
 sburl9571=sburl9571.replace(/amp;/g, 
"");sburl9571=encodeURIComponent(sburl9571);  Tampilnya narasumber non-Muslim 
untuk berbicara tentang Islam di Annual Conference on Islamic Studies (ACIS) di 
Pekanbaru menandakan ada ‘agen Barat’
  
     
Oleh: Henri Shalahuddin *
   
“Saya yakin, konferensi ini kurang serius, paling hanya hura-hura menghabiskan 
anggaran, biasalah hitung-hitung dapat pengalaman baru, tidur di hotel”, begitu 
celetukan seorang teman pada saya ketika mau berangkat menghadiri Annual 
Conference on Islamic Studies (ACIS) in Indonesia VII di Pekanbaru, 21-24 
Nopember lalu, sesaat sebelum saya menghadiri acaranya. 
Saya acuhkan celetukan itu, apalagi dia memang suka bercanda. Konferensi 
tahunan ini dilihat dari tema yang diangkat, yaitu; "Konstribusi ilmu-ilmu 
keislaman dalam menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan pada millenium 
ketiga" jelas bukan forum asal-asalan, apalagi diselenggarakan oleh Direktorat 
Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama RI dan UIN Suska Riau sebagai tuan 
rumah. Sejumlah harapan memajukan kualitas studi Islam di tanah air, sudah 
tentu banyak ditujukan pada hasil konferensi bergengsi yang dihadiri oleh 
utusan-utusan PTAI, peneliti dan LSM se-Indonesia ini. Apalagi studi Islam di 
Indonesia akhir-akhir ini kehilangan peminatnya dari tahun ke tahun.
Sebagai upaya untuk mewujudkan peran pusat kajian keislaman par-excellent, 
sejak tahun 2001 Program Pascasarajana PTAI merintis forum kajian berkala 
tahunan yang diberi nama Annual Conference Kajian Islam. Sejak tahun itu, 
Annual Conference dilaksanakan berturut-turut di Semarang (2001), Padang 
(2002), Yogyakarta (2003), Banda Aceh (2004), Makassar (2005), dan Bandung 
(2006). Forum ini dalam perkembangannya kemudian dapat dinilai sebagai 
barometer perkembangan kajian dan pemikiran keislaman di Indonesia. 
Liberalisasi studi Islam
"Jauh panggang dari api", itulah kesan saya ketika membandingkan antara tema 
yang diusung ACIS VII dengan realitas isu-isu yang dibahas dalam konferensi. 
Alih-alih ingin memberikan konstribusi ilmu ilmu-ilmu keislaman dalam 
menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan, sebaliknya ACIS justru dijadikan 
ajang untuk meliberalkan studi Islam di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam 
dengan cara yang tidak bermartabat. Dalam sesi paralel "Islam dan Masalah Hak 
Asasi Manusia (HAM)" misalnya, pembahasan banyak difokuskan pada usaha 
mendiskriditkan hukum Islam, ulama fikih yang bermartabat dan memposisikan MUI 
sebagai pihak terdakwa. 
Lebih diperparah lagi, narasumber hanya didominasi oleh satu warna, sungguh 
sebuah kekerasan intelektual yang justru dilakukan oleh kelompok-kelompok yang 
menjunjung tinggi kebebasan, demokrasi dan keberagaman. Namun apa yang terjadi 
justru semangat anti multi-kulturalisme yang diangkat. Maka tidak terlalu 
berlebihan jika sesi ini lebih mirip pengadilan tertutup, yang dihadiri oleh 
moderator yang berperan sebagai hakim dan pemakalah sebagai jaksa penuntut 
umum. Tidak ada pengacara dan tim pembela.
Dalam makalah "Mengubah Wajah Fikih Islam" misalnya, diusulkan munculnya corak 
fikih baru yang bernuansa pluralis yang menjamin hak kebebasan dalam beragama, 
termasuk hak untuk menafsirkan agama. Selanjutnya pemakalah menuding fatwa MUI 
yang menyatakan kelompok Ahmadiyah sesat dan menyesatkan telah merampas hak 
kebebasan ini dengan cara membenturkannya dengan Resolusi Majelis Umum PBB 217A 
(III) 1948 dan UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29. Di samping itu, dia juga 
mengusulkan dibuatnya Fikih Berkeadilan Gender sebagai ganti Fikih Patriarkhi, 
Fikih non-Rasial pengganti Fikih Rasial, dan Fikih Lokal Indonesia pengganti 
Fikih Lokal Arab. Maka bisa dipahami bahwa dalam merumuskan kitab fikih, para 
fuqaha terdahulu dituduh membawa kepentingan subjektif yang bertujuan 
menegakkan hegemoni kearabannya, jauh dari motif keislaman dan pengabdian.
Selanjutnya, dalam mengamati fenomena perdagangan perempuan yang marak terjadi 
di Indonesia, seorang pemakalah mempertanyakan efektivitas peran partai politik 
Islam, Perda Syariah di beberapa daerah, institusi pendidikan Islam dan 
maraknya pembangunan rumah ibadah yang terbukti mandul menangani masalah ini. 
Mencermati eforia Perda Syariah misalnya, dengan sinis pemakalah mengatakan: 
"Di Indonesia beberapa eforia, ternyata tidak ada implikasinya, adanya Perda 
tentang wajib busana muslim, kayaknya perempuan saja yang salah itu". 
Penyaji lainnya yang membawakan tema: "Menakar Kebebasan Beragama di 
Indonesia",  menegaskan bahwa: "Agama dan beragama adalah semata-mata untuk 
manusia bukan untuk apapun atau siapapun. Oleh karena itu tidak ada hak pada 
apapun atau siapapun termasuk itu Tuhan untuk memaksakan agama tertentu kepada 
manusia". 
Dalam uraiannya, kebebasan beragama secara operasional didefinisikan pemakalah 
dalam pengertian; "Kebebasan beragama sekaligus bermakna tidak hanya kebebasan 
untuk beragam atau memilih agama, tidak hanya kebebasan untuk menghayati atau 
memaknai agamanya sesuai dengan keyakinan teologisnya, tapi lebih jauh 
kebebasan beragama juga bermakna kebebasan untuk tidak beragama. Tapi saya 
tidak ingin berbicara tentang kebebasan untuk tidak beragama, karena soal ini 
sudah dikunci di negeri ini, komunisme sudah dihabisi, jadi segala 
pikiran-pikiran ateistik sudah dikesampingkan, maka saya akan berbicara 
kebebasan beragam dalam konteks kebebasan untuk memilih agama, untuk beragama 
sekaligus memaknai agamanya sesuai dengan keinginannya".
    Pemakalah juga menyesalkan pembekuan aliran-aliran yang dianggap sesat 
seperti Ahmadiyah, Al-Qiyadah al-Islamiyyah, dsb. Sehingga dalam menyoroti 
kedudukan MUI, dia menyatakan; 
"MUI misalnya, dalam amatan saya itu lebih menampilkan diri sebagai provokator 
konflik secara tidak langsung atau mungkin secara langsung". Lebih lanjut saat 
mengomentari sebuah slogan yang disanjung-sanjung oleh kelompok yang Islamisis 
yang menyakini Islam sebagai al-Din wa l-Daulah (agama dan negara sekaligus), 
dia mengatakan: "Apapun bentuknya, itu adalah suatu perselingkuhan. Maka apa 
yang muncul kemudian seperti partai Islam itu adalah anak haram dari 
perselingkuhan agama dan negara. Satu jalan menurut saya, jalan keluarnya hanya 
satu agar tampil relasi agama dan negara yang setara (yaitu) hanya satu, 
melalui jalan sekularisasi".
  Sedangkan pemakalah terakhir dengan tema; "Agama dan Negara" di antaranya 
menyoroti praktik politik agama di Indonesia yang belum mengakui semua jenis 
agama dan keyakinan di Indonesia, dan masih terbatas pada lima atau enam jenis 
agama saja. Terkait dengan masalah kolom agama dalam KTP, pemakalah mengusulkan 
untuk menghapus kolom agama dalam KTP, karena menurutnya adanya kolom agama di 
KTP sangat potensial memunculkan diskriminasi hak-hak sipil warga negara.
ACIS VII yang merupakan forum terhormat, justru dinodai pihak yang berwawasan 
anti perbedaan dengan mengundang tokoh yang telah difatwa murtad dan terbukti 
melecehkan keilmuan Islam seperti Nasr Hamid Abu Zayd untuk menjadi narasumber 
dalam konferensi tahunan yang dipandang sebagai barometer perkembangan studi 
keislaman di Indonesia itu. Walaupun akhirnya kehadiran Abu Zayd digagalkan 
setelah adanya resistensi kuat dari masyarakat Riau, namun hal ini tidak 
memberi pelajaran bagi pihak pendidikan tinggi Islam Depag RI. Bahkan dalam 
pidato sambutan pembukaan ACIS, seorang direktur mengumumkan bahwa Abu Zayd 
berjanji akan hadir pada acara Seminar Internasional di UNISMA Malang. 
Perkembangan informasi akhirnya menyatakan Abu Zayd juga dibatalkan tampil di 
forum tersebut, karena adanya desakan tokoh-tokoh agama di Malang.
Abu Zayd, seperti yang dipaparkan dalam buku "Al-Qur'an Dihujat" (GIP, Jakarta: 
Mei 2007) telah menyeru umat Islam untuk meninggalkan Al-Quran dan Hadits 
(lihat karya Abu Zayd: al-Imam al-Syafi'i: 2003). Di samping itu dia juga 
menghalalkan homoseksual dan mempersalahkan umat Islam yang tetap memandangnya 
sebagai prilaku yang menyimpang. (Voice of an Excile: 2004). 
Lebih lanjut, Abu Zayd terbukti telah melecehkan ulama sekaliber Imam Syafi'i 
dan menuduh beliau sebagai ideolog Quraisy yang oportunis, menjilat penguasa 
dan selalu menggiring ideologi Islam demi menegakkan supremasi suku Quraisy. 
Imam Syafi’i juga dituduh sebagai aktor intelektual di balik sakralisasi Hadits 
dan mendudukkannya sebagai wahyu kedua dalam sumber hukum Islam. Namun 
demikian, kenapa pihak penyelenggara bersikukuh memilih tokoh yang hobi 
melakukan kekerasan intelektual ini sebagai narasumber? Apa motif di balik 
semua ini?
Meskipun Abu Zayd tidak hadir, namun buku murid kesayangannya: "Orientalisme, 
Al-Qur'an dan Hadis", telah diproyekkan untuk dibagikan kepada peserta ACIS 
VII. Sebenarnya buku ini bukanlah karya akademis yang utuh, namun merupakan 
kumpulan paper kelas seminar "Orientalisme, Al-Quran dan Hadis" yang diampunya 
bersama dosen lainnya di program pascasarjana UIN Yogyakarta. 
Ringkasnya, buku ini cenderung membela kajian orientalis terhadap Al-Quran dan 
menyarankan untuk tidak menempatkan Al-Quran pada wilayah yang "sakral" dan 
sarat dengan pelbagai nilai keutamaan religius saat melakukan pengkajian 
terhadapnya. (hal. 40). Lalu apakah relevansinya bagi kemajuan studi Quran, 
sehingga karya dosen pengantar buku Menggugat otensitas Wahyu Tuhan ini harus 
dimiliki semua peserta?
Kesimpulan
Konferensi tahunan yang bertujuan mulia ini adalah tradisi keilmuan yang harus 
dipertahankan. Namun demikian, proses penyeleksian makalah dan narasumber 
hendaknya tidak dominasi pihak tertentu yang justru bisa merendahkan kedudukan 
konferensi keilmuan yang bermartabat ini. 
Tampilnya narasumber asing non muslim untuk berbicara tentang studi Islam di 
depan para akademisi Muslim adalah bukti betapa peran agen-agen Barat di 
lingkungan Departemen Agama RI dalam menentukan arah studi Islam di PTAI tidak 
bisa dipandang sebelah mata. 
Apalagi makalah terkait dengan studi Islam, khususnya tentang Islam, HAM dan 
Kebudayaan-, yang dinyatakan menang dan dipilih di antara 400 makalah untuk 
dipresentasikan, didominasi oleh haluan liberal serta mendudukkan MUI, orpol 
dan ormas Islam sebagai pihak tertuduh tanpa menghadirkan satu pun perwakilan 
dari mereka sebagai pembicara pembanding, layaknya sebuah forum ilmiah yang 
bermartabat?. [www.hidayatullah.com]
   * Alumnus Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Pondok Modern Gontor

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke