Naudubillah mindalik, sungguh sangat mengerikan sekali...mereka (kaum liberalis) sudah sangat kelewatan dalam hal menentang hukum2 islam, Ok dari pada kita mengeluarkan kata hujatan atau lainnya dimilis ini. lebih baik kita bicarakan apa yang dapat kita lakukan untuk me-counter segala pemikiran mereka?, bagaimana agar saudara2 kita tidak terkena ' virus' yang lebih bahaya dari pada Aids/HIV ini?, & terakhir tentunya apa planning kita untuk mengeliminasi pemikiran2 mereka itu dari muka bumi?. mohon diberikan saran sesuai dengan batasan2 yang dimiliki saat ini. mari berfikir bagaimana cara mengoptimalkan peran kita dalam segala hal untuk dunia islam.... tentu dengan pertimbangan segala batasan yang dimiliki....lupakan dulu berfikir terlalu menerawang, yang tidak mungkin bisa dicapai saat ini. saran aa gym dimulai dari yang kecil, dari diri sendiri, dari sekarang...dst
Wassalamu 'alaikum wrwb Saepul ----- Original Message ----- From: cak lis To: [email protected] Sent: Thursday, December 06, 2007 12:19 PM Subject: [syiar-islam] Ada "Agen-agen"! Liberalisasi Studi Islam dan Agenda Barat Kamis, 06 Desember 2007 var sburl9571 = window.location.href; var sbtitle9571 = document.title;var sbtitle9571=encodeURIComponent("Liberalisasi Studi Islam dan Agenda Barat"); var sburl9571=decodeURI("http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=5930"); sburl9571=sburl9571.replace(/amp;/g, "");sburl9571=encodeURIComponent(sburl9571); Tampilnya narasumber non-Muslim untuk berbicara tentang Islam di Annual Conference on Islamic Studies (ACIS) di Pekanbaru menandakan ada 'agen Barat' Oleh: Henri Shalahuddin * "Saya yakin, konferensi ini kurang serius, paling hanya hura-hura menghabiskan anggaran, biasalah hitung-hitung dapat pengalaman baru, tidur di hotel", begitu celetukan seorang teman pada saya ketika mau berangkat menghadiri Annual Conference on Islamic Studies (ACIS) in Indonesia VII di Pekanbaru, 21-24 Nopember lalu, sesaat sebelum saya menghadiri acaranya. Saya acuhkan celetukan itu, apalagi dia memang suka bercanda. Konferensi tahunan ini dilihat dari tema yang diangkat, yaitu; "Konstribusi ilmu-ilmu keislaman dalam menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan pada millenium ketiga" jelas bukan forum asal-asalan, apalagi diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama RI dan UIN Suska Riau sebagai tuan rumah. Sejumlah harapan memajukan kualitas studi Islam di tanah air, sudah tentu banyak ditujukan pada hasil konferensi bergengsi yang dihadiri oleh utusan-utusan PTAI, peneliti dan LSM se-Indonesia ini. Apalagi studi Islam di Indonesia akhir-akhir ini kehilangan peminatnya dari tahun ke tahun. Sebagai upaya untuk mewujudkan peran pusat kajian keislaman par-excellent, sejak tahun 2001 Program Pascasarajana PTAI merintis forum kajian berkala tahunan yang diberi nama Annual Conference Kajian Islam. Sejak tahun itu, Annual Conference dilaksanakan berturut-turut di Semarang (2001), Padang (2002), Yogyakarta (2003), Banda Aceh (2004), Makassar (2005), dan Bandung (2006). Forum ini dalam perkembangannya kemudian dapat dinilai sebagai barometer perkembangan kajian dan pemikiran keislaman di Indonesia. Liberalisasi studi Islam "Jauh panggang dari api", itulah kesan saya ketika membandingkan antara tema yang diusung ACIS VII dengan realitas isu-isu yang dibahas dalam konferensi. Alih-alih ingin memberikan konstribusi ilmu ilmu-ilmu keislaman dalam menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan, sebaliknya ACIS justru dijadikan ajang untuk meliberalkan studi Islam di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam dengan cara yang tidak bermartabat. Dalam sesi paralel "Islam dan Masalah Hak Asasi Manusia (HAM)" misalnya, pembahasan banyak difokuskan pada usaha mendiskriditkan hukum Islam, ulama fikih yang bermartabat dan memposisikan MUI sebagai pihak terdakwa. Lebih diperparah lagi, narasumber hanya didominasi oleh satu warna, sungguh sebuah kekerasan intelektual yang justru dilakukan oleh kelompok-kelompok yang menjunjung tinggi kebebasan, demokrasi dan keberagaman. Namun apa yang terjadi justru semangat anti multi-kulturalisme yang diangkat. Maka tidak terlalu berlebihan jika sesi ini lebih mirip pengadilan tertutup, yang dihadiri oleh moderator yang berperan sebagai hakim dan pemakalah sebagai jaksa penuntut umum. Tidak ada pengacara dan tim pembela. Dalam makalah "Mengubah Wajah Fikih Islam" misalnya, diusulkan munculnya corak fikih baru yang bernuansa pluralis yang menjamin hak kebebasan dalam beragama, termasuk hak untuk menafsirkan agama. Selanjutnya pemakalah menuding fatwa MUI yang menyatakan kelompok Ahmadiyah sesat dan menyesatkan telah merampas hak kebebasan ini dengan cara membenturkannya dengan Resolusi Majelis Umum PBB 217A (III) 1948 dan UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29. Di samping itu, dia juga mengusulkan dibuatnya Fikih Berkeadilan Gender sebagai ganti Fikih Patriarkhi, Fikih non-Rasial pengganti Fikih Rasial, dan Fikih Lokal Indonesia pengganti Fikih Lokal Arab. Maka bisa dipahami bahwa dalam merumuskan kitab fikih, para fuqaha terdahulu dituduh membawa kepentingan subjektif yang bertujuan menegakkan hegemoni kearabannya, jauh dari motif keislaman dan pengabdian. Selanjutnya, dalam mengamati fenomena perdagangan perempuan yang marak terjadi di Indonesia, seorang pemakalah mempertanyakan efektivitas peran partai politik Islam, Perda Syariah di beberapa daerah, institusi pendidikan Islam dan maraknya pembangunan rumah ibadah yang terbukti mandul menangani masalah ini. Mencermati eforia Perda Syariah misalnya, dengan sinis pemakalah mengatakan: "Di Indonesia beberapa eforia, ternyata tidak ada implikasinya, adanya Perda tentang wajib busana muslim, kayaknya perempuan saja yang salah itu". Penyaji lainnya yang membawakan tema: "Menakar Kebebasan Beragama di Indonesia", menegaskan bahwa: "Agama dan beragama adalah semata-mata untuk manusia bukan untuk apapun atau siapapun. Oleh karena itu tidak ada hak pada apapun atau siapapun termasuk itu Tuhan untuk memaksakan agama tertentu kepada manusia". Dalam uraiannya, kebebasan beragama secara operasional didefinisikan pemakalah dalam pengertian; "Kebebasan beragama sekaligus bermakna tidak hanya kebebasan untuk beragam atau memilih agama, tidak hanya kebebasan untuk menghayati atau memaknai agamanya sesuai dengan keyakinan teologisnya, tapi lebih jauh kebebasan beragama juga bermakna kebebasan untuk tidak beragama. Tapi saya tidak ingin berbicara tentang kebebasan untuk tidak beragama, karena soal ini sudah dikunci di negeri ini, komunisme sudah dihabisi, jadi segala pikiran-pikiran ateistik sudah dikesampingkan, maka saya akan berbicara kebebasan beragam dalam konteks kebebasan untuk memilih agama, untuk beragama sekaligus memaknai agamanya sesuai dengan keinginannya". Pemakalah juga menyesalkan pembekuan aliran-aliran yang dianggap sesat seperti Ahmadiyah, Al-Qiyadah al-Islamiyyah, dsb. Sehingga dalam menyoroti kedudukan MUI, dia menyatakan; "MUI misalnya, dalam amatan saya itu lebih menampilkan diri sebagai provokator konflik secara tidak langsung atau mungkin secara langsung". Lebih lanjut saat mengomentari sebuah slogan yang disanjung-sanjung oleh kelompok yang Islamisis yang menyakini Islam sebagai al-Din wa l-Daulah (agama dan negara sekaligus), dia mengatakan: "Apapun bentuknya, itu adalah suatu perselingkuhan. Maka apa yang muncul kemudian seperti partai Islam itu adalah anak haram dari perselingkuhan agama dan negara. Satu jalan menurut saya, jalan keluarnya hanya satu agar tampil relasi agama dan negara yang setara (yaitu) hanya satu, melalui jalan sekularisasi". Sedangkan pemakalah terakhir dengan tema; "Agama dan Negara" di antaranya menyoroti praktik politik agama di Indonesia yang belum mengakui semua jenis agama dan keyakinan di Indonesia, dan masih terbatas pada lima atau enam jenis agama saja. Terkait dengan masalah kolom agama dalam KTP, pemakalah mengusulkan untuk menghapus kolom agama dalam KTP, karena menurutnya adanya kolom agama di KTP sangat potensial memunculkan diskriminasi hak-hak sipil warga negara. ACIS VII yang merupakan forum terhormat, justru dinodai pihak yang berwawasan anti perbedaan dengan mengundang tokoh yang telah difatwa murtad dan terbukti melecehkan keilmuan Islam seperti Nasr Hamid Abu Zayd untuk menjadi narasumber dalam konferensi tahunan yang dipandang sebagai barometer perkembangan studi keislaman di Indonesia itu. Walaupun akhirnya kehadiran Abu Zayd digagalkan setelah adanya resistensi kuat dari masyarakat Riau, namun hal ini tidak memberi pelajaran bagi pihak pendidikan tinggi Islam Depag RI. Bahkan dalam pidato sambutan pembukaan ACIS, seorang direktur mengumumkan bahwa Abu Zayd berjanji akan hadir pada acara Seminar Internasional di UNISMA Malang. Perkembangan informasi akhirnya menyatakan Abu Zayd juga dibatalkan tampil di forum tersebut, karena adanya desakan tokoh-tokoh agama di Malang. Abu Zayd, seperti yang dipaparkan dalam buku "Al-Qur'an Dihujat" (GIP, Jakarta: Mei 2007) telah menyeru umat Islam untuk meninggalkan Al-Quran dan Hadits (lihat karya Abu Zayd: al-Imam al-Syafi'i: 2003). Di samping itu dia juga menghalalkan homoseksual dan mempersalahkan umat Islam yang tetap memandangnya sebagai prilaku yang menyimpang. (Voice of an Excile: 2004). Lebih lanjut, Abu Zayd terbukti telah melecehkan ulama sekaliber Imam Syafi'i dan menuduh beliau sebagai ideolog Quraisy yang oportunis, menjilat penguasa dan selalu menggiring ideologi Islam demi menegakkan supremasi suku Quraisy. Imam Syafi'i juga dituduh sebagai aktor intelektual di balik sakralisasi Hadits dan mendudukkannya sebagai wahyu kedua dalam sumber hukum Islam. Namun demikian, kenapa pihak penyelenggara bersikukuh memilih tokoh yang hobi melakukan kekerasan intelektual ini sebagai narasumber? Apa motif di balik semua ini? Meskipun Abu Zayd tidak hadir, namun buku murid kesayangannya: "Orientalisme, Al-Qur'an dan Hadis", telah diproyekkan untuk dibagikan kepada peserta ACIS VII. Sebenarnya buku ini bukanlah karya akademis yang utuh, namun merupakan kumpulan paper kelas seminar "Orientalisme, Al-Quran dan Hadis" yang diampunya bersama dosen lainnya di program pascasarjana UIN Yogyakarta. Ringkasnya, buku ini cenderung membela kajian orientalis terhadap Al-Quran dan menyarankan untuk tidak menempatkan Al-Quran pada wilayah yang "sakral" dan sarat dengan pelbagai nilai keutamaan religius saat melakukan pengkajian terhadapnya. (hal. 40). Lalu apakah relevansinya bagi kemajuan studi Quran, sehingga karya dosen pengantar buku Menggugat otensitas Wahyu Tuhan ini harus dimiliki semua peserta? Kesimpulan Konferensi tahunan yang bertujuan mulia ini adalah tradisi keilmuan yang harus dipertahankan. Namun demikian, proses penyeleksian makalah dan narasumber hendaknya tidak dominasi pihak tertentu yang justru bisa merendahkan kedudukan konferensi keilmuan yang bermartabat ini. Tampilnya narasumber asing non muslim untuk berbicara tentang studi Islam di depan para akademisi Muslim adalah bukti betapa peran agen-agen Barat di lingkungan Departemen Agama RI dalam menentukan arah studi Islam di PTAI tidak bisa dipandang sebelah mata. Apalagi makalah terkait dengan studi Islam, khususnya tentang Islam, HAM dan Kebudayaan-, yang dinyatakan menang dan dipilih di antara 400 makalah untuk dipresentasikan, didominasi oleh haluan liberal serta mendudukkan MUI, orpol dan ormas Islam sebagai pihak tertuduh tanpa menghadirkan satu pun perwakilan dari mereka sebagai pembicara pembanding, layaknya sebuah forum ilmiah yang bermartabat?. [www.hidayatullah.com] * Alumnus Institut Studi Islam Darussalam (ISID) Pondok Modern Gontor --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

