Di Antara Penghalang - Penghalang Muktasabah yang Dianggap Sebagai Penghalang Takfir Mua'ayyun:
1. Kesalahan yang diakibatkan terpeleset dalam berbicara. (sudah diposting di bagian 24 lalu) 2. Salah Menakwilkan Takwil adalah meletakkan dalil tidak pada tempatnya berdasarkan ijtihad atau syubhat yang muncul dari ketidakpahaman maksud nash. Lalu, dia pun melakukan perbuatan kafir, sedangkan dia tidak menganggapnya sebagai kekafiran, dia beralasan dengan dalil yang salah memahami maknanya. Maka, kesalahan seperti ini menjadikan tidak terpenuhinya syarat "sengaja". Sehingga, kesalahan dalam menakwilkan menjadi penghalang untuk mengafirkan dirinya. Namun, jika telah disampaikan hujjah dan diterangkan kepadanya, sedangkan dia tetap dalam perbuatannya; maka, ketika itu dia kafir. Dalilnya adalah kejadian Qudamah bin Madz'un [Telah saya sebutkan pada peringatan penting dalam catatan saya terhadap Akidah Thawawiyah - di dalamnya disebutkan bahwa Qudamah menghalalkan khamr-sedangkan menghalalkan khamr adalah kafir] dia berdalil dengan firman Allah: "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Al-Maaidah: 93) Dia ber-hujjah di hadapan Umar dengan dalil ini, ketika Umar mau melaksanakan hukum haad. Lalu Umar menjelaskan kesalahannya dan melaksanakan hukum haad atasnya. Pada masalah ini, Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Atau dia salah, dia mengira bahwa orang - orang beriman dan beramal saleh dikecualikan dari pengharaman khamr, sebagaimana kesalahan orang-orang yang dilakukan istitaabah (disuruh bertaubat) oleh Umar, dan orang - orang seperti mereka. Mereka disuruh taubat dan disampaikan hujjah kepada mereka. Lalu, jika mereka tetap pada pendapat mereka, ketika itu mereka kafir. Mereka tidak divonis kafir sebelum dilakukan itu semua, sebagaimana para sahabat tidak mengkafirkan Qudamah bin Madz'un dan sahabat-sahabatnya karena mereka salah dalam menakwilkan. [Majmu Fatawa, VII/610] Peristiwa ini menunjukkan bahwa kesalahan dalam menakwilkan merupakan penghalang kekafiran, ini berdasarkan ijmak para sahabat. Sebagaimana pula, hal itu masuk dalam keumuman ayat: "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Azhab : 5) Namun demikian, tidak semua kesalahan dalam menakwilkan dianggap sebagai udzur yang diterima dan penghalang dari kekafiran. Kesalahan dalam menakwilkan yang diterima sebagai udzur adalah takwil yang timbul dari melihat dalil syar'i, namun dia salah dalam memahaminya. Sedangkan kesalahan takwil yang tidak dianggap sebagai udzur, adalah yang timbul dari pemikiran belaka dan hawa nafsu, tanpa menyandarkannya pada dalil syar'i. Sebagaimana penolakan iblis untuk sujud kepada Adam dan ber-hujjah bahwa dia: ""Saya lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah." (QS. Al-A'raf:12) Ini hanya pemikiran belaka, seperti takwil-takwil kelompok Al-Bathiniyyah yang menggugurkan kewajiban-kewajiban syar'i. Sesungguhnya, itu hanyalah hawa nafsu. Dalam semua keadaan, kesalahan dalam menakwilkan sebagai penghalang-penghalang kekafiran akan gugur setelah disampaikannya hujjah kepadanya. Insya Allah bersambung. (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) [Non-text portions of this message have been removed]

