Di Antara Penghalang - Penghalang Muktasabah yang Dianggap Sebagai Penghalang 
Takfir Mua'ayyun:

1. Kesalahan yang diakibatkan terpeleset dalam berbicara. (sudah diposting di 
bagian 24 lalu)

2.  Salah Menakwilkan

Takwil adalah meletakkan dalil tidak pada tempatnya berdasarkan ijtihad atau 
syubhat yang muncul dari ketidakpahaman maksud nash. Lalu, dia pun melakukan 
perbuatan kafir, sedangkan dia tidak menganggapnya sebagai kekafiran, dia 
beralasan dengan dalil yang salah memahami maknanya. Maka, kesalahan seperti 
ini menjadikan tidak terpenuhinya syarat "sengaja". Sehingga, kesalahan dalam 
menakwilkan menjadi penghalang untuk mengafirkan dirinya. Namun, jika telah 
disampaikan hujjah dan diterangkan kepadanya, sedangkan dia tetap dalam 
perbuatannya; maka, ketika itu dia kafir. Dalilnya adalah kejadian Qudamah bin 
Madz'un [Telah saya sebutkan pada peringatan penting dalam catatan saya 
terhadap Akidah Thawawiyah - di dalamnya disebutkan bahwa Qudamah menghalalkan 
khamr-sedangkan menghalalkan khamr adalah kafir] dia berdalil dengan firman 
Allah: "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan 
yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila 
mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, 
kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) 
bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat 
kebajikan." (QS. Al-Maaidah: 93)

Dia ber-hujjah di hadapan Umar dengan dalil ini, ketika Umar mau melaksanakan 
hukum haad. Lalu Umar menjelaskan kesalahannya dan melaksanakan hukum haad 
atasnya.

Pada masalah ini, Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Atau dia salah, dia mengira bahwa 
orang - orang beriman dan beramal saleh dikecualikan dari pengharaman khamr, 
sebagaimana kesalahan orang-orang yang dilakukan istitaabah (disuruh bertaubat) 
oleh Umar, dan orang - orang seperti mereka. Mereka disuruh taubat dan 
disampaikan hujjah kepada mereka. Lalu, jika mereka tetap pada pendapat mereka, 
ketika itu mereka kafir. Mereka tidak divonis kafir sebelum dilakukan itu 
semua, sebagaimana para sahabat tidak mengkafirkan Qudamah bin Madz'un dan 
sahabat-sahabatnya karena mereka salah dalam menakwilkan. [Majmu Fatawa, 
VII/610]

Peristiwa ini menunjukkan bahwa kesalahan dalam menakwilkan merupakan 
penghalang kekafiran, ini berdasarkan ijmak para sahabat. Sebagaimana pula, hal 
itu masuk dalam keumuman ayat: "Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang 
kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. 
Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Azhab : 5)

Namun demikian, tidak semua kesalahan dalam menakwilkan dianggap sebagai udzur 
yang diterima dan penghalang dari kekafiran. Kesalahan dalam menakwilkan yang 
diterima sebagai udzur adalah takwil yang timbul dari melihat dalil syar'i, 
namun dia salah dalam memahaminya.

Sedangkan kesalahan takwil yang tidak dianggap sebagai udzur, adalah yang 
timbul dari pemikiran belaka dan hawa nafsu, tanpa menyandarkannya pada dalil 
syar'i. Sebagaimana penolakan iblis untuk sujud kepada Adam dan ber-hujjah 
bahwa dia:

""Saya lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau 
ciptakan dari tanah." (QS. Al-A'raf:12)

Ini hanya pemikiran belaka, seperti takwil-takwil kelompok Al-Bathiniyyah yang 
menggugurkan kewajiban-kewajiban syar'i. Sesungguhnya, itu hanyalah hawa nafsu.

Dalam semua keadaan, kesalahan dalam menakwilkan sebagai penghalang-penghalang 
kekafiran akan gugur setelah disampaikannya hujjah kepadanya.

 

Insya Allah bersambung.
 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke