menawarkan solusi alternatif..........
  Yusuf Wibisono adalah Dosen UnBraw saat ini sedang kuliah di Luar Negeri.
   
  yusuf w <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: 
        Lagi, setelah bencana di Gunung Mandalawangi Garut medio Agustus lalu, 
kini giliran warga di lereng Lawu. Tanya kenapa?
  

  Banjir di Ponorogo Karena Hutan Gundul
Senin, 17 Desember 2007 | 15:18 WIB 
TEMPO Interaktif, Ponorogo: Banjir yang melanda Desa Mrayan, Kecamatan Ngrayun, 
Ponorogo beberapa hari lalu diduga karena hutan milik Perhutani sudah gundul. 
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Widodo 
mengatakan, akibat hujan deras lahan yang gundul tergerus air. 

Longsor yang terjadi di lahan dengan kemiringan 70 derajat itu mengenai 
sejumlah rumah dan ratusan hektar lahan pertanian milik warga Mrayan. Agus 
mengatakan, gundulnya hutan itu lebih disebabkan oleh oknum Perhutani yag 
menebang hutan tanpa disertai penanaman kembali. "Tahun lalu pernah terjadi 
longsor, namun tidak separah sekarang," ujar Agus di Ponorogo pada Senin 
(17/120. 

Menanggapi tudingan itu, Mujiono, juru bicara Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan 
Lawu membantah apabila kejadian longsor di Mrayan disebabkan hutan yang gundul. 
Longsor itu, kata dia, murni kejadian alam akibat hujan deras. "Hanya 27 pohon 
milik Perhutani yang tumbang," katanya. 

400 Hektare Hutan Lawu Kritis
Karanganyar, CyberNews.Sampai akhir tahun ini, diprediksi sekitar 400 hektare
lahan hutan di wilayah Gunung Lawu yang masih kritis. Meski tidak gundul sama
sekali, namun harus segera direboisasi (dihijaukan lagi). Sebab jika dibiarkan,
lahan itu justru bisa makin meluas.

''Itu sisa-sisa penebangan liar dan juga karena rusaknya lingkungan hutan. Kami
merencanakan tahun ini bisa meakukan reboisasi sekitar 250 hektare, sedangkan
sisanya kami rampungka pada tahun 2008 seluas 150 hektare,'' kata Muh Iskak,
Administratur Perhutani Lawu kepada wartawan Suara Merdeka, Jumat (2/11/07). 

  Pada kasus bencana gunung Mandalawangi, Walhi menuduh Perhutani telah 
melakukan konversi hutan lindung menjadi hutan produksi.
  

  Siapa yang benar? Perlu dicek ke lapangan. Yang jelas, semua itu akibat 
ketidakseimbangan ekosistem yang semuanya berawal dari ULAH MANUSIA. Kerusakan 
hutan di Indonesia senantiasa dikaitkan dengan illegal logging (pembalakan 
liar) yang dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan, para peladang berpindah dan 
para petani penggarap. Padahal, faktanya banyak kasus kerusakan hutan (termasuk 
di Kalimantan yang sering menjadi 'ekspor' asap ke Malaysia) adalah ulah para 
pemegang HPH (yang secara hukum legal statusnya). HPH dikuasai segelintir 
orang/perusahaan yang faktanya justru banyak merugikan Indonesia! Bob Hasan 
bahkan pernah melakukan ekspor kayu besar2an ke Jepang dan Taiwan untuk 
menggasak para pesaingnya di pasar tersebut. Hasilnya hutan Taiwan dan Jepang 
masih lestari, dan hutan Indonesia hancur! Pemberian HPH adalah salah satu 
bentuk dari privatisasi terhadap salah satu sumber daya potensial, yang 
seharusnya dikelola oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

  

  Kembali ke masalah bencana, angka-angka bencana akan terpangkas dengan 
pengelolaan yang terencana, berbasis rakyat dan berorientasi kesejahteraan 
umum. Seperti yang dicatat Bakornas PB, sejak tahun 1998 hingga pertengahan 
2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia, di mana 85% 
dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor. Persentase tersebut 
berarti bahwa bencana terbesar yang terjadi justru bencana yang bisa diatasi, 
diantisipasi kejadian dan resikonya. Bencana banjir dan tanah longsor adalah 
bencana yang terjadi bukan hanya karena faktor alamiah alam, namun lebih banyak 
karena campur tangan manusia. Bencana banjir dan tanah longsor merupakan 
bencana yang “bisa direncanakan”. 
   
  
  Bencana Alam di Indonesia (1998-2003)
          Jenis
    Jumlah Kejadian
    Korban Jiwa
    Kerugian (juta rupiah)
      Banjir
    302
    1066
    191.312
      Longsor
    245
    645
    13.928
      Gempa bumi
    38
    306
    100.000
      Gunung berapi 
    16
    2
    n.a
      Angin topan
    46
    3
    4.015
      Jumlah
    647
    2022
    
  Sumber: Bakornas PB.
  
         
   Seperti halnya catatan Walhi (2004), banjir dan longsor di Bukit Lawang, 
Bohorok 2003, banjir dan kekeringan di kawasan ekosistem Leuser, banjir bandang 
di Jawa Tengah dan Langkat 2003, longsor di Mandalawangi Garut 2003, banjir dan 
longsor di NTT 2003, kebakaran hutan di Palangkaraya, dan kekeringan di seluruh 
pulau Jawa, semuanya disebabkan karena mismanagement dan human error. Artinya, 
dengan paradigma pembangunan yang eksploitatif dan kapitalistik, keseimbangan 
ekosistem akan terganggu akibat penambangan massif, illegal logging, 
kongkalikong (oknum?) pemerintah dengan perusahaan eksplorasi swasta lokal 
ataupun asing. Walhi menyebut sebagai ‘sejuta bencana terencana di Indonesia ’. 
            Faktor-faktor bencana yang terdiri dari: faktor natural menyangkut 
aspek hidrologi (air bawah tanah dll.), meteorologi (kecuacaan) dan geologi 
(pergeseran lempeng, tsunami dll.), faktor legal-formal (agraria dll.), faktor 
tekno-kultural (tata-ruang, tata guna lahan, perencanaan kawasan dll.), dan 
faktor sosio-politik (korporatokrasi, kapitalisme, kelalaian penguasa dll.). 
Sayangnya dalam kasus2 bencana di Indonesia, tiga faktor terakhir yang banyak 
memberi andil.
  
 
            Bahkan untuk faktor natural-pun, pemerintah harus memperkecil (jika 
tidak bisa meniadakan) kerugian yang mungkin akan terjadi melalui manajemen 
bencana yang sistematis. Pengadaan peta-peta tematik kebencanaan hingga 
spot-spot yang detail (sayangnya peta seperti di link berikut jarang diterima 
oleh masyarakat:
   
  http://www.menlh. go.id/info_ banjir/index. php?option= 
com_content&task=view&id=41&Itemid=1), juga mitigasi baik secara struktural 
maupun non-struktural, akan dilakukan oleh negara yang ‘menyayangi’ rakyatnya. 

             

Sungguh, "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena 
perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari 
(akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS Ar 
Ruum 41).

Mari, kembali ke jalan-Nya. Kembalikan pengelolaan SDA berbasis syariah!
Bagaimana fiqh sumber daya alam ini???

SDA SEBAGAI KEPEMILIKAN PUBLIK   
Persoalan kepemilikan, secara historis dimulai ketika manusia berkumpul 
membentuk suatu komunitas dan berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan akan 
kelangsungan hidupnya (al-hajah al-udhowiyah). Kegiatan pengaturan harta 
kekayaan ini menyangkut tiga pilar, yaitu: konsep kepemilikan, pengelolaan 
kepemilikan dan distribusi kepemilikan, yang semuanya membangun sebuah sistem 
ekonomi. Dalam perkembangannya, pemahaman terhadap tiga pilar tersebut menjadi 
polemik diantara para pemikir diantara komunitas manusia. Termasuk dalam hal 
ini tentang kepemilikan menyangkut sumber daya alam (natural resources). 
Resources sendiri dalam bahasa Inggris berasal dari bahasa Latin ”resurgere” 
yang berarti ”berkembang lagi dan lagi”. Dalam pengertian yang sederhana, 
sumber daya itu menyangkut yang terbarukan ataupun yang tersedia di alam dalam 
jumlah besar.   
  Polemik Kapitalisme versus Sosialisme
   
              Aristoteles dalam Politics menyodorkan konsep pertama tentang 
kepemilikan berbasis individu (private property). Dilanjutkan para pemikir 
Inggris sebelum revolusi industri seperti Thomas Hobbes yang menyatakan 
”berikan pada tiap orang, kepunyaannya sendiri”, atau John Locke yang berkata 
”setiap orang memiliki kekayaan atas namanya, tidak ada orang lain yang berhak 
kecuali dirinya sendiri”. Pasca renaisans dan revolusi industri, konsep 
kepemilikan bukan sekedar menjadi wacana filosofis yang berbasis ego, namun 
telah menjadi asas politik dan paham yang dikenal dengan Kapitalisme, akar 
katanya berasal dari bahasa Latin ”caput” yang berarti kepala. Basis kepemikan 
yang dipahami sebagai kumpulan hak-hak (bundle of right) menyangkut kontrol 
penggunaan kekayaan, manfaat dari kekayaan, pemindahan dan penjualan kekayaan 
serta pengecualian akses pihak luar terhadap kekayaan, diperkuat oleh Adam 
Smith dalam The Wealth of Nations sebagai ”sistem sederhana dan nyata dari
 kebebasan alamiah” atau David Ricardo dalam Principles of Political Economy 
dengan ”ekonomi pasar bebas dengan kompetisi penuh”. Ekonomi kapitalisme muncul 
dengan tiga landasan utama menyangkut kelangkaan yang diatasi dengan 
peningkatan produksi, nilai karena alokasi usaha dan harga yang menentukan 
distribusi kekayaan. Dalam perkembangannya, hak kepemilikan privat ini tidak 
hanya menyangkut pribadi manusia, namun legal individuals yang bisa mencakup 
perusahaan, pemerintah atau bentuk kumpulan lain dalam kerangka kepemilikan 
privat. Alhasil, muncullah privatisasi, korporatokrasi, plutokrasi yang diikuti 
liberalisasi dan deregulasi sebagai interaksi antar komponen dalam masyarakat 
dan negara, sampai-sampai hubungan pemerintah dan rakyat sama dengan hubungan 
penjual dan pembeli. Dalam kasus kekayaan alampun, ketika individu memiliki 
usaha dan mampu membeli nilai pada sumberdaya tersebut, maka sumberdaya 
tersebut akan menjadi miliknya, terlepas apakah sumberdaya itu menyangkut
 hajat hidup orang banyak ataukah tidak. Individu lain (termasuk rakyat), harus 
mengeluarkan usaha dan membayar harga tertentu untuk dapat mengakses sumberdaya 
itu.
   
  Ekonomi berbasis kepemilikan privat ini yang ditentang oleh Sosialisme. Paham 
ini juga berpegang pada tiga landasan: kesamaan riil hak atas kepemilikan, 
eliminasi kepemilikan individu secara total maupun parsial, dan kolektivitas 
produksi dan distribusi. Sentralisasi kepemilikan dan kontrol atas pengelolaan 
kepemilikan oleh negara menjadi basis ekonomi sosialis. Perjalanan paham ini 
juga bukan tanpa masalah, karena kepemilikan negara direpresentasikan oleh 
’pejabat negara’ yang boleh mengeksplotasi ’warga negara’ karena tidak ada hak 
kepemilikan privat dalam paham ini. Dalam perkembangannya, sosialisme yang 
dulunya lebih bersifat komunal, kini banyak mengalami penyesuaian. Penghapusan 
radikal kepemilikan individu secara total tidak mungkin dan bertentangan dengan 
fitrah penciptaan manusia, begitupun kesamaan secara riil antar individu jauh 
dari keadilan yang diimpikan, alhasil yang muncul adalah kompromi-kompromi. 
Muncullah kebijakan-kebijakan yang lebih moderat seperti
 nasionalisasi atau munisipalisasi, sebagai representasi dari pengalihan 
kepemilikan individu menjadi kepemilikan publik atau negara. Namun bukan 
berarti permasalahan selesai. Adanya tuntutan pengelolaan komunitas (communal 
right) atas kekayaan alam yang bersifat terbuka (open access), memunculkan 
masalah baru yang disebut Garrett Hardin dalam The Tragedy of The Commons 
sebagai ”tragedi kepemilikan komunal” karena rentan eksploitasi tanpa batas.
   
               

  Kebijakan Islam dalam Barang-barang Publik
              Sebenarnya permasalahan- permasalahan yang mengemuka tanpa 
berkesudahan tersebut terjadi akibat ketidakjelasan batas-batas kepemilikan. 
Islam dengan jelas mendudukkan konsep yang tepat tentang kepemilikan (al 
milkiyah). Kepemilikan (property) hakikatnya seluruhnya adalah milik Allah 
secara absolut.  Allah-lah Pemilik kepemilikan dan kekayaan. Allah berfirman: 
”Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara 
keduanya.” (QS Al Maidah:17). Kemudian, Allah memberikan wewenang pada manusia 
untuk menguasai (istikhlaf) hak milik tadi, dan memberikan izin kepemilikan 
pada orang tertentu yang sifatnya riil. Allah berfirman: ”dan berikanlah kepada 
mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan- Nya kepadamu” (QS An 
Nuur:33).
   
  Pada kepemilikan ditangan manusia inilah, konsep kepemilikan dibedakan. Para 
pemikir ekonomi Islam berupaya memahami nash-nash syara’ tentang permasalahan 
kepemilikan ini. Sejak Abu Ubaid menulis Al Amwal hingga Al Kharaj ditulis oleh 
Yahya Ibnu Adam al-Qurasyi, kesimpulan atas konsep kepemilikan ini belum jelas. 
Berangkat dari nash tentang ihya’ al mawat (revivication), Al Kharaj versi Abu 
Yusuf maupun Ibnu Adam hanya membagi kepemilikan berdasarkan kepemilikan harta 
bergerak (tidak tetap) yang dinisbatkan pada kepemilikan individu dengan 
kepemilikan harta tidak bergerak (tetap) yang dinisbatkan pada kepemilikan 
bersama. Di dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata ”Secara global, barang 
tambang yang zahir dan diperoleh tanpa kesulitan, yang dimanfaatkan oleh publik 
seperti garam, air, belerang, tir, bahan untuk balsem, minyak tanah, batu celak 
dan tanah untuk bahan periuk tidak boleh dimiliki oleh sekelompok manusia. 
Sebab, hal itu bisa menggoyahkan ketentraman manusia,
 ditambah dengan alasan Nabi pada hadits Abyadh bin Hammal.” Namun, beda 
statusnya jika bahan tambang itu tersembunyi, yang tidak bisa diperoleh tanpa 
usaha, seperti emas, perak, besi dan tembaga. Menurut mazhab Syafi’i, jika 
suatu barang tambang tidak timbul dengan sendirinya, atau diperoleh dengan 
usaha penggalian atau pengeboran, maka ia bisa dimiliki oleh sekelompok 
manusia, karena tanah itu tanah mati (mawat) yang tidak bisa dimanfaatkan 
kecuali dengan usaha. Artinya, statusnya sama dengan tanah mati yang 
dihidupkan. Pendapat ini masih menimbulkan kerancuan, sehingga menurut Prof 
Abdul Wahab Khalaf dan Muhammad Abu Zahrah, berkaitan dengan barang tambang di 
tanah milik privat pendapat terkuat dikemukakan Imam Malik. Menurutnya, semua 
yang keluar dari perut bumi, berupa batuan dan cairan, adalah milik publik yang 
diserahkan pengelolaannya kepada negara, dan tidak boleh dikuasai individu.
   
  Konsep Islam dalam masalah kepemilikan ini menjadi sangat gamblang ketika 
Taqiyuddin An Nabhani menulis An Nidlam Al Iqtishadi Fil Islam, yang dipaparkan 
secara lebih sistematis oleh Abdul Qadim Zallum dalam Al Amwal fi Daulah Al 
Khilafah. Dipaparkan, bahwa Islam membagi konsep kepemilikan secara jelas: 
kepemilikan individu (private property), kepemilikan publik (collective 
property) dan kepemilikan negara (state property). Khusus berkenaan dengan 
kepemilikan publik, adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan 
kepemilikannya oleh Allah bagi kaum muslim, dan menjadikan kekayaan tersebut 
sebagai milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil 
manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang memilikinya secara pribadi. Ada 
tiga jenis kepemilikan publik: (1) sarana umum yang diperlukan seluruh warga 
negara untuk keperluan sehari-hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber 
energi, pembangkit listrik dll. (2) kekayaan yang asalnya terlarang bagi 
individu
 untuk memilikinya, seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, 
kanal, lapangan, masjid dll. (3) barang tambang (sumber daya alam) yang 
jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat seperti emas atau besi, cair seperti 
minyak bumi atau gas seperti gas alam. Rasulullah bersabda, ”Kaum Muslim itu 
berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api”(HR Abu Daud).
   
              Walaupun akses terhadapnya terbuka bagi kaum muslimin, namun 
regulasi diatur oleh negara. Kekayaan ini merupakan salah satu sumber 
pendapatan baitul mal kaum Muslim, dan Khalifah selaku pemimpin negara bisa 
berijtihad dalam rangka mendistribusikan harta tersebut kepada kaum Muslim 
dalam rangka kemaslahatan Islam dan kaum Muslim. Rasulullah bersabda, ”Tidak 
ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya”.

Mari songsong masa depan tanpa bencana, dengan ridho-Nya... .!




"Manusia  yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa, 
paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling gemar menjalin hubungan 
silaturahmi." (Muhammad SAW).
  pustaka tani
  kampusku
  nuraulia

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke