menawarkan solusi alternatif..........
Yusuf Wibisono adalah Dosen UnBraw saat ini sedang kuliah di Luar Negeri.
yusuf w <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
Lagi, setelah bencana di Gunung Mandalawangi Garut medio Agustus lalu,
kini giliran warga di lereng Lawu. Tanya kenapa?
Banjir di Ponorogo Karena Hutan Gundul
Senin, 17 Desember 2007 | 15:18 WIB
TEMPO Interaktif, Ponorogo: Banjir yang melanda Desa Mrayan, Kecamatan Ngrayun,
Ponorogo beberapa hari lalu diduga karena hutan milik Perhutani sudah gundul.
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Widodo
mengatakan, akibat hujan deras lahan yang gundul tergerus air.
Longsor yang terjadi di lahan dengan kemiringan 70 derajat itu mengenai
sejumlah rumah dan ratusan hektar lahan pertanian milik warga Mrayan. Agus
mengatakan, gundulnya hutan itu lebih disebabkan oleh oknum Perhutani yag
menebang hutan tanpa disertai penanaman kembali. "Tahun lalu pernah terjadi
longsor, namun tidak separah sekarang," ujar Agus di Ponorogo pada Senin
(17/120.
Menanggapi tudingan itu, Mujiono, juru bicara Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan
Lawu membantah apabila kejadian longsor di Mrayan disebabkan hutan yang gundul.
Longsor itu, kata dia, murni kejadian alam akibat hujan deras. "Hanya 27 pohon
milik Perhutani yang tumbang," katanya.
400 Hektare Hutan Lawu Kritis
Karanganyar, CyberNews.Sampai akhir tahun ini, diprediksi sekitar 400 hektare
lahan hutan di wilayah Gunung Lawu yang masih kritis. Meski tidak gundul sama
sekali, namun harus segera direboisasi (dihijaukan lagi). Sebab jika dibiarkan,
lahan itu justru bisa makin meluas.
''Itu sisa-sisa penebangan liar dan juga karena rusaknya lingkungan hutan. Kami
merencanakan tahun ini bisa meakukan reboisasi sekitar 250 hektare, sedangkan
sisanya kami rampungka pada tahun 2008 seluas 150 hektare,'' kata Muh Iskak,
Administratur Perhutani Lawu kepada wartawan Suara Merdeka, Jumat (2/11/07).
Pada kasus bencana gunung Mandalawangi, Walhi menuduh Perhutani telah
melakukan konversi hutan lindung menjadi hutan produksi.
Siapa yang benar? Perlu dicek ke lapangan. Yang jelas, semua itu akibat
ketidakseimbangan ekosistem yang semuanya berawal dari ULAH MANUSIA. Kerusakan
hutan di Indonesia senantiasa dikaitkan dengan illegal logging (pembalakan
liar) yang dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan, para peladang berpindah dan
para petani penggarap. Padahal, faktanya banyak kasus kerusakan hutan (termasuk
di Kalimantan yang sering menjadi 'ekspor' asap ke Malaysia) adalah ulah para
pemegang HPH (yang secara hukum legal statusnya). HPH dikuasai segelintir
orang/perusahaan yang faktanya justru banyak merugikan Indonesia! Bob Hasan
bahkan pernah melakukan ekspor kayu besar2an ke Jepang dan Taiwan untuk
menggasak para pesaingnya di pasar tersebut. Hasilnya hutan Taiwan dan Jepang
masih lestari, dan hutan Indonesia hancur! Pemberian HPH adalah salah satu
bentuk dari privatisasi terhadap salah satu sumber daya potensial, yang
seharusnya dikelola oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kembali ke masalah bencana, angka-angka bencana akan terpangkas dengan
pengelolaan yang terencana, berbasis rakyat dan berorientasi kesejahteraan
umum. Seperti yang dicatat Bakornas PB, sejak tahun 1998 hingga pertengahan
2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia, di mana 85%
dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor. Persentase tersebut
berarti bahwa bencana terbesar yang terjadi justru bencana yang bisa diatasi,
diantisipasi kejadian dan resikonya. Bencana banjir dan tanah longsor adalah
bencana yang terjadi bukan hanya karena faktor alamiah alam, namun lebih banyak
karena campur tangan manusia. Bencana banjir dan tanah longsor merupakan
bencana yang bisa direncanakan.
Bencana Alam di Indonesia (1998-2003)
Jenis
Jumlah Kejadian
Korban Jiwa
Kerugian (juta rupiah)
Banjir
302
1066
191.312
Longsor
245
645
13.928
Gempa bumi
38
306
100.000
Gunung berapi
16
2
n.a
Angin topan
46
3
4.015
Jumlah
647
2022
Sumber: Bakornas PB.
Seperti halnya catatan Walhi (2004), banjir dan longsor di Bukit Lawang,
Bohorok 2003, banjir dan kekeringan di kawasan ekosistem Leuser, banjir bandang
di Jawa Tengah dan Langkat 2003, longsor di Mandalawangi Garut 2003, banjir dan
longsor di NTT 2003, kebakaran hutan di Palangkaraya, dan kekeringan di seluruh
pulau Jawa, semuanya disebabkan karena mismanagement dan human error. Artinya,
dengan paradigma pembangunan yang eksploitatif dan kapitalistik, keseimbangan
ekosistem akan terganggu akibat penambangan massif, illegal logging,
kongkalikong (oknum?) pemerintah dengan perusahaan eksplorasi swasta lokal
ataupun asing. Walhi menyebut sebagai sejuta bencana terencana di Indonesia .
Faktor-faktor bencana yang terdiri dari: faktor natural menyangkut
aspek hidrologi (air bawah tanah dll.), meteorologi (kecuacaan) dan geologi
(pergeseran lempeng, tsunami dll.), faktor legal-formal (agraria dll.), faktor
tekno-kultural (tata-ruang, tata guna lahan, perencanaan kawasan dll.), dan
faktor sosio-politik (korporatokrasi, kapitalisme, kelalaian penguasa dll.).
Sayangnya dalam kasus2 bencana di Indonesia, tiga faktor terakhir yang banyak
memberi andil.
Bahkan untuk faktor natural-pun, pemerintah harus memperkecil (jika
tidak bisa meniadakan) kerugian yang mungkin akan terjadi melalui manajemen
bencana yang sistematis. Pengadaan peta-peta tematik kebencanaan hingga
spot-spot yang detail (sayangnya peta seperti di link berikut jarang diterima
oleh masyarakat:
http://www.menlh. go.id/info_ banjir/index. php?option=
com_content&task=view&id=41&Itemid=1), juga mitigasi baik secara struktural
maupun non-struktural, akan dilakukan oleh negara yang menyayangi rakyatnya.
Sungguh, "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena
perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari
(akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS Ar
Ruum 41).
Mari, kembali ke jalan-Nya. Kembalikan pengelolaan SDA berbasis syariah!
Bagaimana fiqh sumber daya alam ini???
SDA SEBAGAI KEPEMILIKAN PUBLIK
Persoalan kepemilikan, secara historis dimulai ketika manusia berkumpul
membentuk suatu komunitas dan berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan akan
kelangsungan hidupnya (al-hajah al-udhowiyah). Kegiatan pengaturan harta
kekayaan ini menyangkut tiga pilar, yaitu: konsep kepemilikan, pengelolaan
kepemilikan dan distribusi kepemilikan, yang semuanya membangun sebuah sistem
ekonomi. Dalam perkembangannya, pemahaman terhadap tiga pilar tersebut menjadi
polemik diantara para pemikir diantara komunitas manusia. Termasuk dalam hal
ini tentang kepemilikan menyangkut sumber daya alam (natural resources).
Resources sendiri dalam bahasa Inggris berasal dari bahasa Latin resurgere
yang berarti berkembang lagi dan lagi. Dalam pengertian yang sederhana,
sumber daya itu menyangkut yang terbarukan ataupun yang tersedia di alam dalam
jumlah besar.
Polemik Kapitalisme versus Sosialisme
Aristoteles dalam Politics menyodorkan konsep pertama tentang
kepemilikan berbasis individu (private property). Dilanjutkan para pemikir
Inggris sebelum revolusi industri seperti Thomas Hobbes yang menyatakan
berikan pada tiap orang, kepunyaannya sendiri, atau John Locke yang berkata
setiap orang memiliki kekayaan atas namanya, tidak ada orang lain yang berhak
kecuali dirinya sendiri. Pasca renaisans dan revolusi industri, konsep
kepemilikan bukan sekedar menjadi wacana filosofis yang berbasis ego, namun
telah menjadi asas politik dan paham yang dikenal dengan Kapitalisme, akar
katanya berasal dari bahasa Latin caput yang berarti kepala. Basis kepemikan
yang dipahami sebagai kumpulan hak-hak (bundle of right) menyangkut kontrol
penggunaan kekayaan, manfaat dari kekayaan, pemindahan dan penjualan kekayaan
serta pengecualian akses pihak luar terhadap kekayaan, diperkuat oleh Adam
Smith dalam The Wealth of Nations sebagai sistem sederhana dan nyata dari
kebebasan alamiah atau David Ricardo dalam Principles of Political Economy
dengan ekonomi pasar bebas dengan kompetisi penuh. Ekonomi kapitalisme muncul
dengan tiga landasan utama menyangkut kelangkaan yang diatasi dengan
peningkatan produksi, nilai karena alokasi usaha dan harga yang menentukan
distribusi kekayaan. Dalam perkembangannya, hak kepemilikan privat ini tidak
hanya menyangkut pribadi manusia, namun legal individuals yang bisa mencakup
perusahaan, pemerintah atau bentuk kumpulan lain dalam kerangka kepemilikan
privat. Alhasil, muncullah privatisasi, korporatokrasi, plutokrasi yang diikuti
liberalisasi dan deregulasi sebagai interaksi antar komponen dalam masyarakat
dan negara, sampai-sampai hubungan pemerintah dan rakyat sama dengan hubungan
penjual dan pembeli. Dalam kasus kekayaan alampun, ketika individu memiliki
usaha dan mampu membeli nilai pada sumberdaya tersebut, maka sumberdaya
tersebut akan menjadi miliknya, terlepas apakah sumberdaya itu menyangkut
hajat hidup orang banyak ataukah tidak. Individu lain (termasuk rakyat), harus
mengeluarkan usaha dan membayar harga tertentu untuk dapat mengakses sumberdaya
itu.
Ekonomi berbasis kepemilikan privat ini yang ditentang oleh Sosialisme. Paham
ini juga berpegang pada tiga landasan: kesamaan riil hak atas kepemilikan,
eliminasi kepemilikan individu secara total maupun parsial, dan kolektivitas
produksi dan distribusi. Sentralisasi kepemilikan dan kontrol atas pengelolaan
kepemilikan oleh negara menjadi basis ekonomi sosialis. Perjalanan paham ini
juga bukan tanpa masalah, karena kepemilikan negara direpresentasikan oleh
pejabat negara yang boleh mengeksplotasi warga negara karena tidak ada hak
kepemilikan privat dalam paham ini. Dalam perkembangannya, sosialisme yang
dulunya lebih bersifat komunal, kini banyak mengalami penyesuaian. Penghapusan
radikal kepemilikan individu secara total tidak mungkin dan bertentangan dengan
fitrah penciptaan manusia, begitupun kesamaan secara riil antar individu jauh
dari keadilan yang diimpikan, alhasil yang muncul adalah kompromi-kompromi.
Muncullah kebijakan-kebijakan yang lebih moderat seperti
nasionalisasi atau munisipalisasi, sebagai representasi dari pengalihan
kepemilikan individu menjadi kepemilikan publik atau negara. Namun bukan
berarti permasalahan selesai. Adanya tuntutan pengelolaan komunitas (communal
right) atas kekayaan alam yang bersifat terbuka (open access), memunculkan
masalah baru yang disebut Garrett Hardin dalam The Tragedy of The Commons
sebagai tragedi kepemilikan komunal karena rentan eksploitasi tanpa batas.
Kebijakan Islam dalam Barang-barang Publik
Sebenarnya permasalahan- permasalahan yang mengemuka tanpa
berkesudahan tersebut terjadi akibat ketidakjelasan batas-batas kepemilikan.
Islam dengan jelas mendudukkan konsep yang tepat tentang kepemilikan (al
milkiyah). Kepemilikan (property) hakikatnya seluruhnya adalah milik Allah
secara absolut. Allah-lah Pemilik kepemilikan dan kekayaan. Allah berfirman:
Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara
keduanya. (QS Al Maidah:17). Kemudian, Allah memberikan wewenang pada manusia
untuk menguasai (istikhlaf) hak milik tadi, dan memberikan izin kepemilikan
pada orang tertentu yang sifatnya riil. Allah berfirman: dan berikanlah kepada
mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan- Nya kepadamu (QS An
Nuur:33).
Pada kepemilikan ditangan manusia inilah, konsep kepemilikan dibedakan. Para
pemikir ekonomi Islam berupaya memahami nash-nash syara tentang permasalahan
kepemilikan ini. Sejak Abu Ubaid menulis Al Amwal hingga Al Kharaj ditulis oleh
Yahya Ibnu Adam al-Qurasyi, kesimpulan atas konsep kepemilikan ini belum jelas.
Berangkat dari nash tentang ihya al mawat (revivication), Al Kharaj versi Abu
Yusuf maupun Ibnu Adam hanya membagi kepemilikan berdasarkan kepemilikan harta
bergerak (tidak tetap) yang dinisbatkan pada kepemilikan individu dengan
kepemilikan harta tidak bergerak (tetap) yang dinisbatkan pada kepemilikan
bersama. Di dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata Secara global, barang
tambang yang zahir dan diperoleh tanpa kesulitan, yang dimanfaatkan oleh publik
seperti garam, air, belerang, tir, bahan untuk balsem, minyak tanah, batu celak
dan tanah untuk bahan periuk tidak boleh dimiliki oleh sekelompok manusia.
Sebab, hal itu bisa menggoyahkan ketentraman manusia,
ditambah dengan alasan Nabi pada hadits Abyadh bin Hammal. Namun, beda
statusnya jika bahan tambang itu tersembunyi, yang tidak bisa diperoleh tanpa
usaha, seperti emas, perak, besi dan tembaga. Menurut mazhab Syafii, jika
suatu barang tambang tidak timbul dengan sendirinya, atau diperoleh dengan
usaha penggalian atau pengeboran, maka ia bisa dimiliki oleh sekelompok
manusia, karena tanah itu tanah mati (mawat) yang tidak bisa dimanfaatkan
kecuali dengan usaha. Artinya, statusnya sama dengan tanah mati yang
dihidupkan. Pendapat ini masih menimbulkan kerancuan, sehingga menurut Prof
Abdul Wahab Khalaf dan Muhammad Abu Zahrah, berkaitan dengan barang tambang di
tanah milik privat pendapat terkuat dikemukakan Imam Malik. Menurutnya, semua
yang keluar dari perut bumi, berupa batuan dan cairan, adalah milik publik yang
diserahkan pengelolaannya kepada negara, dan tidak boleh dikuasai individu.
Konsep Islam dalam masalah kepemilikan ini menjadi sangat gamblang ketika
Taqiyuddin An Nabhani menulis An Nidlam Al Iqtishadi Fil Islam, yang dipaparkan
secara lebih sistematis oleh Abdul Qadim Zallum dalam Al Amwal fi Daulah Al
Khilafah. Dipaparkan, bahwa Islam membagi konsep kepemilikan secara jelas:
kepemilikan individu (private property), kepemilikan publik (collective
property) dan kepemilikan negara (state property). Khusus berkenaan dengan
kepemilikan publik, adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan
kepemilikannya oleh Allah bagi kaum muslim, dan menjadikan kekayaan tersebut
sebagai milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil
manfaat dari kekayaan tersebut, namun terlarang memilikinya secara pribadi. Ada
tiga jenis kepemilikan publik: (1) sarana umum yang diperlukan seluruh warga
negara untuk keperluan sehari-hari seperti air, saluran irigasi, hutan, sumber
energi, pembangkit listrik dll. (2) kekayaan yang asalnya terlarang bagi
individu
untuk memilikinya, seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat,
kanal, lapangan, masjid dll. (3) barang tambang (sumber daya alam) yang
jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat seperti emas atau besi, cair seperti
minyak bumi atau gas seperti gas alam. Rasulullah bersabda, Kaum Muslim itu
berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api(HR Abu Daud).
Walaupun akses terhadapnya terbuka bagi kaum muslimin, namun
regulasi diatur oleh negara. Kekayaan ini merupakan salah satu sumber
pendapatan baitul mal kaum Muslim, dan Khalifah selaku pemimpin negara bisa
berijtihad dalam rangka mendistribusikan harta tersebut kepada kaum Muslim
dalam rangka kemaslahatan Islam dan kaum Muslim. Rasulullah bersabda, Tidak
ada penguasaan (atas harta milik umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.
Mari songsong masa depan tanpa bencana, dengan ridho-Nya... .!
"Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa,
paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling gemar menjalin hubungan
silaturahmi." (Muhammad SAW).
pustaka tani
kampusku
nuraulia
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
[Non-text portions of this message have been removed]