FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA

TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA

 

Majlis Ulama Indonesia memfatwakan :

 

  1.. “ Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuanya merayakan dan menghormati 
Nbabi Isa as., akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari yang 
diterangkan diatas.
  2.. Mengikuti Upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
  3.. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada Syubhat dan larangan Allah 
SWTdianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal”.
 

Memperhatikan :

 

  1.. Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini disalah-artikan oleh sebagian 
ummat Islam dan disangka sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar 
Muhammad SAW.
  2.. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam 
perayaan Natal dan duduk dalam kepanitian.
  3.. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.
 

Menimbang :

 

  1.. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal 
Bersama.
  2.. Ummat Islam agar tiodak mencampur adukan aqidah dan ibadah agama lain.
  3.. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah 
SWT.
  4.. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan antar Ummat Beragama 
di Indonesia.
 

Meneliti kembali ajaran ajaran agama-agama Islam antara lain :

A.     Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan 
ummat agama-agama lain  dalam masalah yang berhubungan dengan masalah 
keduniaan, berdasarkan atas :

1.      Q.S.  Al-Hujarat ayat 13.

2.      Q.S.  Lukman ayat 15.

3.   Q.S.  Mumthahanah ayat 8.

B.     Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukan agamanya dengan aqidah dan 
peribadatan agama lain berdasarkan.

1.      Q.S.  Al-Kafirun ayat 1-6.

2.      Q.S.  Al-Baqarah ayat 42.

C.     Bahwa ummat Islam harus mengakui Ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih 
bin Maryam, sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, 
bnerdasarkan atas

1.      Q.S.  Maryam ayat 30-32.

2.      Q.S   Al-Maidah ayat 75.

3.      Q.S.  Al-Baqarah ayat 285.

D.     Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, tuhan 
itu mempunyai anak  dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan 
musyrik, berdasarkan.

1.      Q.S  Al-Maidah ayat 72-73.

2.      Q.S  At-Taubah ayat 30.

E.      Bahwa Allah SWT pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia 
pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan ibunya 
(Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab : Tidak. Hal itu berdasarkan atas 
Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 116-118.

F.      Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan Al-Qur’an 
surat Al-Ikhlas.

G.     Islam mengajarkan mereka ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal 
yang syubhat dan dari larangan Allah SWT. Serta untuk mendahulukan menolak 
kerusakan dari pada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas :

1.      Hadis Nabi dari Nu’man  bin Basyir.

“ Sesungguhnya apa-apa yang halal itu telah jelas dan apa-apa yang haram itupun 
telah jelas, akan tetapi diantara keduanya itu banyak yang syubhat (sebagian 
halal,sebagian haram), kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. 
Barang siapa yang memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlahh 
kehormatanya dan agamanya, tetapi barang siapa yang jatuh pada yang syubhat 
maka ia berarti ia telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacamm orang yang 
menggembalakan binatang makan didaerah larangan itu. Ketahuilah  bahwa setiap 
raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang 
diharamkan-Nya (oleh karena itu yang haram jangan didekati).”

2.      Kaidah Ushul Fikih

“ Menolak kerusakan-keruusakan itu didahulukan dari pada menarik 
kemaslahatan-kemaslahatan. (jika tidak demikian sangat mun gkin mushalihnya 
tidak dihasilkan)"

 

Jakarta, 1 Jumadil Awwal 1401 H

                                                                                
                           7  M a r e t   1 9 8 1     M

 

 

KOMISI FATWA

                                                         MAJLIS ULAMA INDONESIA
 

                        Ketua                                                   
                            Sekretaris

 

 

( KH. M. Syukri Ghozali )                                                     ( 
Drs. H. Mas’udi )

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]



===
Mari belajar Islam dan berdakwah melalui SMS

Cara berlangganan: REG SI kirim ke 3252
Tarif Rp.1000 ,- + PPN
content akan dikirim tiap hari 

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252 

Sementara ini hanya bisa diakses provider selular Telkomsel 
http://www.media-islam.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke