FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA
TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA
Majlis Ulama Indonesia memfatwakan :
1.. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuanya merayakan dan menghormati
Nbabi Isa as., akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari yang
diterangkan diatas.
2.. Mengikuti Upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
3.. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada Syubhat dan larangan Allah
SWTdianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Memperhatikan :
1.. Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini disalah-artikan oleh sebagian
ummat Islam dan disangka sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar
Muhammad SAW.
2.. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam
perayaan Natal dan duduk dalam kepanitian.
3.. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.
Menimbang :
1.. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal
Bersama.
2.. Ummat Islam agar tiodak mencampur adukan aqidah dan ibadah agama lain.
3.. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah
SWT.
4.. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan antar Ummat Beragama
di Indonesia.
Meneliti kembali ajaran ajaran agama-agama Islam antara lain :
A. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan
ummat agama-agama lain dalam masalah yang berhubungan dengan masalah
keduniaan, berdasarkan atas :
1. Q.S. Al-Hujarat ayat 13.
2. Q.S. Lukman ayat 15.
3. Q.S. Mumthahanah ayat 8.
B. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukan agamanya dengan aqidah dan
peribadatan agama lain berdasarkan.
1. Q.S. Al-Kafirun ayat 1-6.
2. Q.S. Al-Baqarah ayat 42.
C. Bahwa ummat Islam harus mengakui Ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih
bin Maryam, sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain,
bnerdasarkan atas
1. Q.S. Maryam ayat 30-32.
2. Q.S Al-Maidah ayat 75.
3. Q.S. Al-Baqarah ayat 285.
D. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, tuhan
itu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan
musyrik, berdasarkan.
1. Q.S Al-Maidah ayat 72-73.
2. Q.S At-Taubah ayat 30.
E. Bahwa Allah SWT pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia
pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan ibunya
(Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab : Tidak. Hal itu berdasarkan atas
Al-Quran surat Al-Maidah ayat 116-118.
F. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan Al-Quran
surat Al-Ikhlas.
G. Islam mengajarkan mereka ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal
yang syubhat dan dari larangan Allah SWT. Serta untuk mendahulukan menolak
kerusakan dari pada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas :
1. Hadis Nabi dari Numan bin Basyir.
Sesungguhnya apa-apa yang halal itu telah jelas dan apa-apa yang haram itupun
telah jelas, akan tetapi diantara keduanya itu banyak yang syubhat (sebagian
halal,sebagian haram), kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu.
Barang siapa yang memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlahh
kehormatanya dan agamanya, tetapi barang siapa yang jatuh pada yang syubhat
maka ia berarti ia telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacamm orang yang
menggembalakan binatang makan didaerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap
raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang
diharamkan-Nya (oleh karena itu yang haram jangan didekati).
2. Kaidah Ushul Fikih
Menolak kerusakan-keruusakan itu didahulukan dari pada menarik
kemaslahatan-kemaslahatan. (jika tidak demikian sangat mun gkin mushalihnya
tidak dihasilkan)"
Jakarta, 1 Jumadil Awwal 1401 H
7 M a r e t 1 9 8 1 M
KOMISI FATWA
MAJLIS ULAMA INDONESIA
Ketua
Sekretaris
( KH. M. Syukri Ghozali ) (
Drs. H. Masudi )
[Non-text portions of this message have been removed]
===
Mari belajar Islam dan berdakwah melalui SMS
Cara berlangganan: REG SI kirim ke 3252
Tarif Rp.1000 ,- + PPN
content akan dikirim tiap hari
Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252
Sementara ini hanya bisa diakses provider selular Telkomsel
http://www.media-islam.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/