Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
  Beginilah kalau tradisi syirik sudah mengakar di masyarakat. Ulama yang ingin 
meluruskan malah dilaporkan ke polisi. MUI Kecamatan Klakah, Kab Lumajang, Jawa 
Timur berniat meluruskan syirik yang menyertai acara yang disebut "Maulid 
Hijau". Acara tersebut menggabungkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan 
acara bersih desa, dan larung sesaji. Bahkan ada tambahan acara pentas dangdut 
dan atraksi barongsai.......
  Wassalamu'alaikum Warahmatulahi Wabarakatuh


           RADAR JEMBER    Rabu, 30 Jan 2008 
              
---------------------------------
        Rabu, 30 Jan 2008 
Enam Tokoh Agama Dipolisikan 

  Terkait Fatwa Sesat Maulid Hijau
LUMAJANG - Sedikitnya tiga tokoh agama, tiga pengurus Majelis Ulama Indonesia 
(MUI) Klakah, dilaporkan ke polisi oleh panitia Maulid Hijau. Pasalnya, 
tuntutan pencabutan fatwa sesat terhadap acara Maulid Hijau tidak digubris oleh 
para tokoh agama tersebut. 

Keenam tokoh tersebut adalah H Herman Affandi (anggota FPAN), Adnan Nawawi 
(anggota FKB), Khusnul Khuluk (PKS), KH. Zainul A (koordinator komisi fatwa dan 
hukum), KH Umar Farouq (Pimpinan Daerah MUI Klakah) serta Moch. Shodiq 
(sekretaris MUI Kecamatan Klakah). 

Menurut A’ak Abdullah, koordinator kehumsaan Maulid Hijau, dia melaporkan para 
tokoh itu dengan enam tuduhan. Yaitu pasal penghinaan, tentang fitnah, menebar 
kebencian, pemalsuan surat, dan UU Nomor 15/2003, tentang Terorisme. 

Sebelumnya, pada 20 Januari lalu, panitia Maulid Hijau meminta pihak MUI 
secepatnya meminta maaf, sekaligus mencabut fatwanya. "Jika dua hal ini tidak 
dilakukan, kami akan menggugat mereka secara hukum," tegas A’ak. 

Menurut dia, keenam dituduhnya telah membuat fatwa yang sama sekali tidak benar 
dan tanpa alasan yang jelas. Dia menilai MUI Klakah tidak mempunyai hak untuk 
mengeluarkan fatwa. "Yang berhak membuat Fatwa hanyalah MUI Pusat di Jakarta," 
tegasnya. 

Sementara itu, menurut KH Umar Farouq, mempersilakan saja A’ak Cs melaporkan 
dirinya ker polisi. Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Sumberwringin Klakah itu 
mengaku telah melakukan proses yang benar. "Kami tidak bilang itu sesat. Tetapi 
kurang tepat dengan ajaran Rasulullah SAW," tuturnya.

Jika nantinya akan dipanggil polisi, pihaknya sudah siap dan tetap akan 
memberikan penjelasan terbaik bagi panitia Maulid Hijau. "Masak, maulid 
digabung sama acara joget-joget, liang-liong, sama larung-larungan," kritiknya. 

Seperti di beritakan sebelumnya, MUI Klakah mengeluarkan surat No. 
073/CI/MUI/I/’08 tertanggal 02 Januari 208 yang ditujukan kepada Panitia Maulid 
Hijau Ranu Klakah. Isinya, tentang larangan adanya kegiatan Maulud Hijau yang 
berpusat di Klakah. Karena kegiatan Maulid Hijau tersebut dipandang merupakan 
kegiatan yang masuk kategori dari 10 kriteria ciri-ciri aliran sesat. (zww) 



                         

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke