Materi Tambahan : Kapan 'adaalah (kepercayaan) Dikembalikan Kepada Pelaku Dosa 
yang Sudah Bertaubat?

Kita telah bicarakan tentang taubat, penjelasan serta syarat - syaratnya ketika 
menjelaskan tentang ilmu, yang hukum mempelajarinya adalah fardhu 'ain, pada 
pasal kedua dari bab kedua buku ini. [Al-Jaami' Fii Thalab Al-ilmi Asy-Syarif] 
Sedangkan, taubat itu ada dua yaitu, taubat batin dan taubat secara hukum.

 

Taubat Batin

Taubat batin adalah taubat yang memenuhi syarat - syarat yang telah saya 
sebutkan, yang terdiri dari penyesalan, meninggalkan perbuatan dosa yang 
diperbuat, bertekad tidak mengulanginya, istighfar dengan lisan, mengembalikan 
hak orang lain jika dosanya berkaitan dengan hak orang lain, dan syarat - 
syarat lainnya. Inilah taubat yang diterima.

 

Taubat Secara Hukum

Taubat secara hukum adalah menampakkan taubat di depan manusia, meninggalkan 
perbuatan dosa dan menampakkan penyesalan. Dalam hal ini, para ulama berselisih 
pendapat, apakah 'adaalah-nya dikembalikan kepadanya saat kesaksiannya 
diterima; dan ketika itu juga, dia sah menjadi wali nikah, dengan hanya sekedar 
bertaubat, atau diisyaratkan tenggang waktu untuk membuktikan kebenarannya? Ada 
dua pendapat:



*Pendapat pertama, ''adalaah" (kepercayaan) dikembalikan kepadanya saat itu 
juga, dalilnya adalah firman Allah yang artinya:

"Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan 
kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS. Asy-Syura:25)

Allah juga berfirman yang artinya:

"Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka 
sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah 
mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi 
Maha Penyayang" (QS. Az-Zumar: 53)

 

**Pendapat kedua, disyaratkan berlalunya waktu, sebelum dikembalikan 'adaalah 
kepadanya. Jika telah berlalu satu tahun dan dia beramal shalih setelah 
bertaubat, maka kita mengetahui bahwa dia benar - benar bertaubat. Dalilny 
adalah:

a. Sesungguhnya Allah mensyaratkan sahnya taubat dengan amal shalih setelahnya, 
Allah berfirman yang artinya :

"Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya 
dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya. " (QS. 
Al-Furqan: 71)

Allah juga berfirman yang artinya:

"kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan 
perbaikan[211]. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" 
(QS. Ali-Imran: 89)

[211]. Mengadakan perbaikan berarti berbuat pekerjaan-pekerjaan yang baik untuk 
menghilangkan akibat-akibat yang jelek dan kesalahan-kesalahan yang dilakukan. 
Banyak ayat - ayat semakna dengan ayat ini. Dengan demikian, jika seseorang 
beramal shalih setelah bertaubat, maka dapat kita ketahui bahwa dia benar - 
benar bertaubat. Edisi depan akan kita lihat contoh dari Sahabat mengenai 
masalah ini.



Insya Allah bersambung.
 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke