Materi Tambahan : Kapan 'adaalah (kepercayaan) Dikembalikan Kepada Pelaku Dosa
yang Sudah Bertaubat?
Kita telah bicarakan tentang taubat, penjelasan serta syarat - syaratnya ketika
menjelaskan tentang ilmu, yang hukum mempelajarinya adalah fardhu 'ain, pada
pasal kedua dari bab kedua buku ini. [Al-Jaami' Fii Thalab Al-ilmi Asy-Syarif]
Sedangkan, taubat itu ada dua yaitu, taubat batin dan taubat secara hukum.
Taubat Secara Hukum
Sudah kita bahas di edisi 36 yang lalu
Taubat Secara Hukum
Taubat secara hukum adalah menampakkan taubat di depan manusia, meninggalkan
perbuatan dosa dan menampakkan penyesalan. Dalam hal ini, para ulama berselisih
pendapat, apakah 'adaalah-nya dikembalikan kepadanya saat kesaksiannya
diterima; dan ketika itu juga, dia sah menjadi wali nikah, dengan hanya sekedar
bertaubat, atau diisyaratkan tenggang waktu untuk membuktikan kebenarannya? Ada
dua pendapat:
*Pendapat pertama, ''adalaah" (kepercayaan) dikembalikan kepadanya saat itu
juga, dalilnya adalah firman Allah yang artinya:
"Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan
kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS. Asy-Syura:25)
Allah juga berfirman yang artinya:
"Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka
sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah
mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang" (QS. Az-Zumar: 53)
**Pendapat kedua, disyaratkan berlalunya waktu, sebelum dikembalikan 'adaalah
kepadanya. Jika telah berlalu satu tahun dan dia beramal shalih setelah
bertaubat, maka kita mengetahui bahwa dia benar - benar bertaubat. Dalilny
adalah:
a. Sesungguhnya Allah mensyaratkan sahnya taubat dengan amal shalih
setelahnya, Allah berfirman yang artinya :
"Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka
sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang
sebenar-benarnya. " (QS. Al-Furqan: 71)
Allah juga berfirman yang artinya:
"kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan
perbaikan[211]. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang" (QS. Ali-Imran: 89)
[211]. Mengadakan perbaikan berarti berbuat pekerjaan-pekerjaan yang baik
untuk menghilangkan akibat-akibat yang jelek dan kesalahan-kesalahan yang
dilakukan.
Banyak ayat - ayat semakna dengan ayat ini. Dengan demikian, jika seseorang
beramal shalih setelah bertaubat, maka dapat kita ketahui bahwa dia
benar - benar bertaubat.
b. bahwa Abu Bakr Ash-Shiddiq r.a., ketika orang - orang yang murtad
bertaubat, beliau melarang mereka untuk naik kuda dan membawa senjata. Beliau
mengatakan kepada utusan Buzakhah - mereka adalah kaumnya Thulaihah Al-Asadi -
"Kalian ikuti ekor - ekor unta sampai Allah memperlihatkan kepada Khalifah
Nabi-Nya (Abu Bakr r.a.) dan kaum Muhajirin, perbuatan yang kalian dapat
dimaafkan dengannya. Maksudnya adalah kalian menggembalakan unta di kampung
pedalaman sampai terlihat kejujuran dari taubat kalian. [Hadits ini
diriwiyatkan Al-Bukhari nomor 7221]
Ibnu Hajar berkata, "Yang dapat dipahami dari maksud pemberian tenggang waktu
kepada mereka adalah agar taubat dan kebaikan mereka terlihat jelas dengan
berislam secara baik. [Fath Al-Bari, XIII / 211] Inilah sunnah Khalifah yang
mendapat petunjuk, yang diikuti oleh para sahabat dan hal itu menjadi "Ijmak"
Sahabat.
Bahwa Umar bin Khathab r.a., ketika Shabigh bin Asal bertaubat - setelah
diasingkan olehnya; Karena berbuat bi'dah - Umar memerintahkan untuk tidak
mengajaknya bicara, kecuali setelah satu tahun. Ini juga sunnah Khalifah yang
mendapat petunjuk.
Terlihat lebih kuat dari pembahasan di atas adalah pendapat yang kedua, karena
dalil - dalilnya kuat. Yaitu, dalil - dalil pengkhusus dari dalil - dalil umum,
yang dijadikan landasan pendapat pertama. Kedua pendapat tersebut disebutkan
oleh Ibnu Qudamah, tetapi beliau tidak merajihkan salah satunya.
Demikian pula, Ibnu Taimiyyah menyebutkan keduanya dan tidak merajihkan salah
satunya. Beliau mengatakan, "Bila seseorang bertaubat, kemudian jika dia
beramal shalih selama satu tahun dan dia tidak membatalkan taubatnya maka
taubatnya diterima, ditemani, dan diajak bicara. Adapun jika dia bertaubat dan
telah berlalu satu tahun, maka para ulama mempunyai dua pendapat masyhur. Di
antara mereka berpendapat bahwa ketika itu juga, dia ditemani dan diterima
kesaksiannya, dan diantara mereka berpendapat bahwa dia harus berlalu satu
tahun, sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khathab r.a. terhadap Shabiqh bin
Asal. Ini adalah masalah ijtihadiyah. Barangsiapa berpendapat, taubatnya
diterima dan dia boleh ditemani, ketika itu juga, sebelum dia diuji maka dia
telah mengambil pendapat yang diperbolehkan. Dan, barangsiapa yang berpendapat
bahwa dia harus diberi waktu sampai dia beramal shalih dan terlihat
kejujurannya maka dia telah mengambil pendapat yang diperbolehkan, dan keduanya
bukanlah kemungkaran. [Al-Mughni ma'a Asy-Syarh Al-Kabir, XII/80-86]
Anda telah melihat kuatnya dalil pendapat yang kedua. Yakni, hendaknya dia
ditunggu sampai terlihat kejujuran taubatnya. Ini termasuk "siyasah hasanah
(aturan politik yang bagus).
Jika 'adaalah dikembalikan kepadanya saat itu juga, kemudian dia bercampur
dengan umat Islam dan dia diberi kepercayaan memegang urusan umat Islam,
sedangkan belum jelas kebenaran taubatnya, maka akan memungkinkan baginya untuk
membuat kerusakan pada Kaum Muslimin. Khususnya, jika tuduhannya itu berupa
kemurtadan dan kezindikan. Maka, wajib untuk menunggunnya dan ini adalah sunnah
Al-khulafa'ur Rasyidin, sebagaimana penjelasannya yang telah berlalu.
Ibnu Taimiyyah juga berkata, "Dan, Umar pun sama sekali tidak menjadikannya
pegawai, bahkan Abu Bakr juga tidak mengangkat seorang munafik pun menjadi
pegawai yang memegang urusan kaum Muslimin. Ketika keduanya memerangi orang -
orang murtad dan mengembalikan mereka kepada Islam, mereka dilarang menaiki
kuda dan membawa senjata, hingga terlihat kebenaran taubat mereka. Umar
mengatakan kepada Sa'ad bin Abi Waqqash yang saat itu menjabat sebagai gubernur
Irak, "Jangan engkau berikan jabatan kepada seorang pun dari mereka dan jangan
engkau mintai pendapat dalam urusan perang. [Majmu Fatawa, XXXV/650]
Jika ada orang yang diberi kekuasaan lalu dia murtad maka dia tidak layak
dibiarkan tetap berkuasa meskipun dia telah bertaubat.
Insya Allah bersambung.
(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)
[Non-text portions of this message have been removed]