Materi Tambahan : Kapan 'adaalah (kepercayaan) Dikembalikan Kepada Pelaku Dosa 
yang Sudah Bertaubat?



Kita telah bicarakan tentang taubat, penjelasan serta syarat - syaratnya ketika 
menjelaskan tentang ilmu, yang hukum mempelajarinya adalah fardhu 'ain, pada 
pasal kedua dari bab kedua buku ini. [Al-Jaami' Fii Thalab Al-ilmi Asy-Syarif] 
Sedangkan, taubat itu ada dua yaitu, taubat batin dan taubat secara hukum.



Taubat Secara Hukum

Sudah kita bahas di edisi 36 yang lalu



Taubat Secara Hukum

Taubat secara hukum adalah menampakkan taubat di depan manusia, meninggalkan 
perbuatan dosa dan menampakkan penyesalan. Dalam hal ini, para ulama berselisih 
pendapat, apakah 'adaalah-nya dikembalikan kepadanya saat kesaksiannya 
diterima; dan ketika itu juga, dia sah menjadi wali nikah, dengan hanya sekedar 
bertaubat, atau diisyaratkan tenggang waktu untuk membuktikan kebenarannya? Ada 
dua pendapat:



*Pendapat pertama, ''adalaah" (kepercayaan) dikembalikan kepadanya saat itu 
juga, dalilnya adalah firman Allah yang artinya:

"Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan 
kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS. Asy-Syura:25)

Allah juga berfirman yang artinya:

"Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka 
sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah 
mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi 
Maha Penyayang" (QS. Az-Zumar: 53)

 

**Pendapat kedua, disyaratkan berlalunya waktu, sebelum dikembalikan 'adaalah 
kepadanya. Jika telah berlalu satu tahun dan dia beramal shalih setelah 
bertaubat, maka kita mengetahui bahwa dia benar - benar bertaubat. Dalilny 
adalah:

     a. Sesungguhnya Allah mensyaratkan sahnya taubat dengan amal shalih 
setelahnya, Allah berfirman yang artinya :

    "Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka 
sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan         taubat yang 
sebenar-benarnya. " (QS. Al-Furqan: 71)

    Allah juga berfirman yang artinya:

    "kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan 
perbaikan[211]. Karena sesungguhnya Allah Maha     Pengampun lagi Maha 
Penyayang" (QS. Ali-Imran: 89)

    [211]. Mengadakan perbaikan berarti berbuat pekerjaan-pekerjaan yang baik 
untuk menghilangkan akibat-akibat yang     jelek dan kesalahan-kesalahan yang 
dilakukan. 
    Banyak ayat - ayat semakna dengan ayat ini. Dengan demikian, jika seseorang 
beramal shalih setelah bertaubat, maka             dapat kita ketahui bahwa dia 
benar - benar bertaubat. 


b.       bahwa Abu Bakr Ash-Shiddiq r.a., ketika orang - orang yang murtad 
bertaubat, beliau melarang mereka untuk naik kuda dan membawa senjata. Beliau 
mengatakan kepada utusan Buzakhah - mereka adalah kaumnya Thulaihah Al-Asadi - 
"Kalian ikuti ekor - ekor unta sampai Allah memperlihatkan kepada Khalifah 
Nabi-Nya (Abu Bakr r.a.) dan kaum Muhajirin, perbuatan yang kalian dapat 
dimaafkan dengannya. Maksudnya adalah kalian menggembalakan unta di kampung 
pedalaman sampai terlihat kejujuran dari taubat kalian. [Hadits ini 
diriwiyatkan Al-Bukhari nomor 7221]

Ibnu Hajar berkata, "Yang dapat dipahami dari maksud pemberian tenggang waktu 
kepada mereka adalah agar taubat dan kebaikan mereka terlihat jelas dengan 
berislam secara baik. [Fath Al-Bari, XIII / 211] Inilah sunnah Khalifah yang 
mendapat petunjuk, yang diikuti oleh para sahabat dan hal itu menjadi "Ijmak" 
Sahabat.

 

Bahwa Umar bin Khathab r.a., ketika Shabigh bin Asal bertaubat - setelah 
diasingkan olehnya; Karena berbuat bi'dah - Umar memerintahkan untuk tidak 
mengajaknya bicara, kecuali setelah satu tahun. Ini juga sunnah Khalifah yang 
mendapat petunjuk.



Terlihat lebih kuat dari pembahasan di atas adalah pendapat yang kedua, karena 
dalil - dalilnya kuat. Yaitu, dalil - dalil pengkhusus dari dalil - dalil umum, 
yang dijadikan landasan pendapat pertama. Kedua pendapat tersebut disebutkan 
oleh Ibnu Qudamah, tetapi beliau tidak merajihkan salah  satunya.



Demikian pula, Ibnu Taimiyyah menyebutkan keduanya dan tidak merajihkan salah 
satunya. Beliau mengatakan, "Bila seseorang bertaubat, kemudian jika dia 
beramal shalih selama satu tahun dan dia tidak membatalkan taubatnya maka 
taubatnya diterima, ditemani, dan diajak bicara. Adapun jika dia bertaubat dan 
telah berlalu satu tahun, maka para ulama mempunyai dua pendapat masyhur. Di 
antara mereka berpendapat bahwa ketika itu juga, dia ditemani dan diterima 
kesaksiannya, dan diantara mereka berpendapat bahwa dia harus berlalu satu 
tahun, sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khathab r.a. terhadap Shabiqh bin 
Asal. Ini adalah masalah ijtihadiyah. Barangsiapa berpendapat, taubatnya 
diterima dan dia boleh ditemani, ketika itu juga, sebelum dia diuji maka dia 
telah mengambil pendapat yang diperbolehkan. Dan, barangsiapa yang berpendapat 
bahwa dia harus diberi waktu sampai dia beramal shalih dan terlihat 
kejujurannya maka dia telah mengambil pendapat yang diperbolehkan, dan keduanya 
bukanlah kemungkaran. [Al-Mughni ma'a Asy-Syarh Al-Kabir, XII/80-86]

Anda telah melihat kuatnya dalil pendapat yang kedua. Yakni, hendaknya dia 
ditunggu sampai terlihat kejujuran taubatnya. Ini termasuk "siyasah hasanah 
(aturan politik yang bagus).



Jika 'adaalah dikembalikan kepadanya saat itu juga, kemudian dia bercampur 
dengan umat Islam dan dia diberi kepercayaan memegang urusan umat Islam, 
sedangkan belum jelas kebenaran taubatnya, maka akan memungkinkan baginya untuk 
membuat kerusakan pada Kaum Muslimin. Khususnya, jika tuduhannya itu berupa 
kemurtadan dan kezindikan. Maka, wajib untuk menunggunnya dan ini adalah sunnah 
Al-khulafa'ur Rasyidin, sebagaimana penjelasannya yang telah berlalu.



Ibnu Taimiyyah juga berkata, "Dan, Umar pun sama sekali tidak menjadikannya 
pegawai, bahkan Abu Bakr juga tidak mengangkat seorang munafik pun menjadi 
pegawai yang memegang urusan kaum Muslimin. Ketika keduanya memerangi orang - 
orang murtad dan mengembalikan mereka kepada Islam, mereka dilarang menaiki 
kuda dan membawa senjata, hingga terlihat kebenaran taubat mereka. Umar 
mengatakan kepada Sa'ad bin Abi Waqqash yang saat itu menjabat sebagai gubernur 
Irak, "Jangan engkau berikan jabatan kepada seorang pun dari mereka dan jangan 
engkau mintai pendapat dalam urusan perang. [Majmu Fatawa, XXXV/650]



Jika ada orang yang diberi kekuasaan lalu dia murtad maka dia tidak layak 
dibiarkan tetap berkuasa meskipun dia telah bertaubat.

 

 

Insya Allah bersambung.
 

(Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali 
kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke