http://ummufaishol.multiply.com/journal/item/3 KHITAN PADA WANITA
Seperti halnya lelaki, wanita pun disyariatkan berkhitan (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul Khitan) sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits berikut ini: 1. Ummu Athiyyah Al-Anshariyyah radhiyallahu anha mengabarkan bahwa di Madinah ada seorang wanita yang biasa mengkhitan, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berpesan kepadanya:Potonglah tapi jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam memotong bagian yang dikhitan) karena yang demikian itu lebih terhormat bagi si wanita dan lebih disukai/dicintai oleh suaminya. (HR. Abu Dawud no. 5271, dishahihkan dalam Shahih Abi Dawud dan Ash-Shahihah no. 721) 2. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Apabila bertemu dua khitan , sungguh telah wajib mandi . (HR. Ahmad 6/239, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1261) 3. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda: Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat cabang seorang wanita dan khitan yang satu menyentuh khitan yang lain maka sungguh telah wajib mandi. (HR. Muslim no. 349) Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata, Ketahuilah, khitan wanita adalah perkara yang dikenal di kalangan salaf, berbeda halnya dengan apa yang disangka oleh orang yang tidak berilmu. Beberapa atsar berikut ini menunjukkan hal tersebut. Kemudian beliau rahimahullahu menyebutkan tiga atsar: 1. Al-Hasan berkata: Utsman bin Abil Ash radhiyallahu anhu diundang untuk menghadiri jamuan makan. Lalu ditanyakan, Tahukah engkau undangan makan untuk acara apakah ini? Ini acara khitan anak perempuan! Utsman berkata: Ini perkara yang tidak pernah kami lihat di masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Utsman pun menolak untuk menyantap hidangan. 2. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no.1245 (dan didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dhaif Adabul Mufrad), Ummul Muhajir berkata, Aku dan para wanita dari kalangan Romawi menjadi tawanan perang. Maka Utsman menawarkan agar kami mau masuk Islam, namun tidak ada di antara kami yang berislam kecuali aku dan seorang wanita lainnya. Utsman pun memerintahkan, Khitanilah kedua wanita ini dan sucikanlah keduanya. Setelah itu jadilah aku berkhidmat kepada Utsman. Yang perlu jadi perhatian, ada perbedaan hukum khitan lelaki dengan hukum khitan bagi wanita, walaupun ada pendapat di kalangan ulama yang menyamakan (sama-sama wajib). Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menyatakan telah terjadi perselisihan pendapat dalam hukum khitan, dan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran menyatakan bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan itu dikarenakan khitan pada laki-laki mengandung maslahat yang berkaitan dengan syarat shalat dan termasuk perkara thaharah (bersuci). Apabila kulup (kulit yang menutupi ujung zakar) tidak dihilangkan, maka air kencing yang keluar tertahan dan terkumpul di kulup tersebut hingga berakibat peradangan pada bagian tersebut, ataupun keluar tanpa sengaja bila zakar itu bergerak, sehingga menajisi. Adapun pada wanita, tujuan khitan adalah meredakan syahwatnya, bukan untuk menghilangkan kotoran. (Majmu Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin 11/117, Asy-Syarhul Mumti, 1/110) Dengan demikian khitan hanya wajib bagi laki-laki, tidak wajib bagi wanita. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Al-Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (Asy-Syarhul Mumti, 1/109) * * * Hukum Orang yang Tidak Mau Dikhitan * * * Al-Haitami berkata: Yang benar jika diwajibkan bagi kita khitan, lalu ditinggalkan tanpa udzur maka pelakunya fasik. Namun pahamilah bahwasanya pembicaraan di sini hanya ditujukan pada anak laki-laki tanpa menyertakan anak perempuan. Laki-laki difasikkan bila meninggalkan khitan tanpa udzur dan lazim dari sebutan fasik tersebut bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar. (Az-Zawajir 2/162) * * * Bagian yang Dikhitan * * * Khitan pada anak laki-laki dilakukan dengan cara memotong kulup (qulfah) atau kulit yang menutupi ujung zakar. Minimal menghilangkan apa yang menutupi ujung zakar dan disenangi untuk mengambil seluruh kulit di ujung zakar tersebut. Sedangkan pada wanita, dilakukan dengan memotong kulit di bagian paling atas kemaluan di atas vagina yang berbentuk seperti biji atau jengger ayam jantan . Yang harus dilakukan pada khitan wanita adalah memotong ujung kulit dan bukan memotong habis bagian tersebut. (Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab 1/349, Fathul Bari 10/420, Nailul Authar 1/162, 165) * * * Tanya Jawab ttg Khitan Wanita * * * Pertanyaan : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat) bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?" Jawaban : Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya. Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong. [Disalin dari Kitab Majmuâah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid] === Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252 Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel Informasi selengkapnya ada di http://www.media-islam.or.id atau http://syiarislam.wordpress.com ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

