http://ummufaishol.multiply.com/journal/item/3
KHITAN PADA WANITA

Seperti halnya lelaki, wanita pun disyariatkan
berkhitan (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Hukmul
Khitan) sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits
berikut ini:

1. Ummu ‘Athiyyah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha
mengabarkan bahwa di Madinah ada seorang wanita yang
biasa mengkhitan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berpesan kepadanya:“Potonglah tapi jangan dihabiskan
(jangan berlebih-lebihan dalam memotong bagian yang
dikhitan) karena yang demikian itu lebih terhormat
bagi si wanita dan lebih disukai/dicintai oleh
suaminya.” (HR. Abu Dawud no. 5271, dishahihkan dalam
Shahih Abi Dawud dan Ash-Shahihah no. 721)

2. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila bertemu dua khitan , sungguh telah wajib
mandi .” (HR. Ahmad 6/239, dishahihkan Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1261)

3. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat
cabang seorang wanita dan khitan yang satu menyentuh
khitan yang lain maka sungguh telah wajib mandi.” (HR.
Muslim no. 349)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata,
“Ketahuilah, khitan wanita adalah perkara yang dikenal
di kalangan salaf, berbeda halnya dengan apa yang
disangka oleh orang yang tidak berilmu. Beberapa atsar
berikut ini menunjukkan hal tersebut”. Kemudian beliau
rahimahullahu menyebutkan tiga atsar:

1. Al-Hasan berkata: ‘Utsman bin Abil ‘Ash
radhiyallahu ‘anhu diundang untuk menghadiri jamuan
makan. Lalu ditanyakan, “Tahukah engkau undangan makan
untuk acara apakah ini? Ini acara khitan anak
perempuan!” ‘Utsman berkata: “Ini perkara yang tidak
pernah kami lihat di masa Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam.” ‘Utsman pun menolak untuk
menyantap hidangan.

2. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad
no.1245 (dan didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if
Adabul Mufrad), Ummul Muhajir berkata, “Aku dan para
wanita dari kalangan Romawi menjadi tawanan perang.
Maka ‘Utsman menawarkan agar kami mau masuk Islam,
namun tidak ada di antara kami yang berislam kecuali
aku dan seorang wanita lainnya. ‘Utsman pun
memerintahkan, “Khitanilah kedua wanita ini dan
sucikanlah keduanya”. Setelah itu jadilah aku
berkhidmat kepada ‘Utsman.

Yang perlu jadi perhatian, ada perbedaan hukum khitan
lelaki dengan hukum khitan bagi wanita, walaupun ada
pendapat di kalangan ulama yang menyamakan (sama-sama
wajib).

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
rahimahullahu menyatakan telah terjadi perselisihan
pendapat dalam hukum khitan, dan pendapat yang paling
dekat dengan kebenaran menyatakan bahwa khitan itu
wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.

Perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan
itu dikarenakan khitan pada laki-laki mengandung
maslahat yang berkaitan dengan syarat shalat dan
termasuk perkara thaharah (bersuci). Apabila kulup
(kulit yang menutupi ujung zakar) tidak dihilangkan,
maka air kencing yang keluar tertahan dan terkumpul di
kulup tersebut hingga berakibat peradangan pada bagian
tersebut, ataupun keluar tanpa sengaja bila zakar itu
bergerak, sehingga menajisi. Adapun pada wanita,
tujuan khitan adalah meredakan syahwatnya, bukan untuk
menghilangkan kotoran. (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-’Utsaimin
11/117, Asy-Syarhul Mumti’, 1/110) Dengan demikian
khitan hanya wajib bagi laki-laki, tidak wajib bagi
wanita. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Al-Imam
Muwaffaquddin Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (Asy-Syarhul
Mumti’, 1/109)

* * * Hukum Orang yang Tidak Mau Dikhitan * * *

Al-Haitami berkata: “Yang benar jika diwajibkan bagi
kita khitan, lalu ditinggalkan tanpa udzur maka
pelakunya fasik. Namun pahamilah bahwasanya
pembicaraan di sini hanya ditujukan pada anak
laki-laki tanpa menyertakan anak perempuan. Laki-laki
difasikkan bila meninggalkan khitan tanpa udzur dan
lazim dari sebutan fasik tersebut bahwa perbuatan itu
termasuk dosa besar.” (Az-Zawajir 2/162)

* * * Bagian yang Dikhitan * * *

Khitan pada anak laki-laki dilakukan dengan cara
memotong kulup (qulfah) atau kulit yang menutupi ujung
zakar. Minimal menghilangkan apa yang menutupi ujung
zakar dan disenangi untuk mengambil seluruh kulit di
ujung zakar tersebut. Sedangkan pada wanita, dilakukan
dengan memotong kulit di bagian paling atas kemaluan
di atas vagina yang berbentuk seperti biji atau
jengger ayam jantan . Yang harus dilakukan pada khitan
wanita adalah memotong ujung kulit dan bukan memotong
habis bagian tersebut. (Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab
1/349, Fathul Bari 10/420, Nailul Authar 1/162, 165)

* * * Tanya Jawab ttg Khitan Wanita * * *

Pertanyaan :

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya :
"Apakah khitan (sunat) bagi wanita itu hukumnya wajib
ataukah sunnah yang disukai saja ?"

Jawaban :

Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk
menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita yang
menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi
dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan
negeri-negeri lainnya. Kadang-kadang dipotong banyak
dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja (ini
biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa
dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong,
lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di
potong. [Disalin dari Kitab Majmu’ah Fatawa
Al-Madina Al-Munawarrah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid] 

===
Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS

Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel 
Informasi selengkapnya ada di http://www.media-islam.or.id atau 
http://syiarislam.wordpress.com


      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke