assalamualaikum.. mohon penjelasan dari para ahli tentang shalat hajat, apakah memang termasuk bid'ah atau memang dianjurkan. jika memang dianjurkan, apakah boleh kita meminta sesuatu yang bersifat duniawi, apakah shalat yang kita lakukan tetap ada pahalanya? mohon di beri penjelasan lengkap... terimakasih

