Tanya: Alhamdulillah, tanggal 31 Januari 2008 saya dikaruniai Allah SWT seorang anak perempuan yang sehat. Setelah tujuh hari saya lakukan sunah Rasulullah SAW yaitu memberi nama (Fathimah Naylatul Fadiya), memotong domba aqiqah, memotong rambut dan melakukan tahnik. Alhamdulillah segalanya Allah lancarkan. Namun saya sekarang masih menunda mensunat anak perempuan saya ini. Saya masih bingung bagaimana pandangan agama Islam terhadap sunat pada perempuan ini? Apakah diperbolehkan atau tidak? Bagaimana keterangannya? Saya ragu untuk melakukan sunat ini karena pernah baca disebuah artikel (saya lupa lagi dari mana) kalu sunat terhadap perempuan itu hanya tradisi Arab saya. JazakallahÂ… Semoga ustadz bisa memberikan penerangan pada saya.
Jawab: Tidak ada satu hadits pun yang menyatakan kewajiban mengkhitan anak perempuan. Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal hukumnya. Di antara mereka ada yang mengatakan anak perempuan wajib dikhitankan, dikiyaskan kepada laki-laki. Pendapat yang lain mengatakan bahwa selama tidak ada nash (Al-Quran atau Hadits) yang mewajibkan khitan perempuan, maka tidak ada dasarnya untuk mewajibkan amalan itu. Ulama sepakat tentang tidak adanya nash seperti itu. Yang ada adalah hadits yang menjelaskan bahwa "khitan laki-laki adalah wajib dan khitan perempuan merupakan kemuliaan." Kata-kata kemuliaan itu tidak mengarahkan kepada kewajiban tetapi lebih kepada suatu anjuran. Mazhab Syafi'i mewajibkan khitan perempuan dengan mengkiyas hal itu kepada laki-laki. Sedangkan ulama-ulama lainnya seperti mereka dari mazhab Hanafi berpendapat bahwa khitan perempuan hanya dianjurkan seperti yang tersebut dalam hadits di atas. Saya menyetujui pendapat kedua dan menganjurkan khitan (bukan wajib) pada anak perempuan dengan alasan kemuliaannya, sebagaimana diungkapkan dalam hadits. Di samping itu, khitan dapat membantu remaja putri dalam mengendalikan nafsu birahi mereka selama masa puber. Selamat menimang seorang putri. Semoga ananda Fathimah Naylatul Fadiya kelak tumbuh menjadi muslimah yang shalihah. Amin. Allahu Ta'ala a'lam. Rusli Hasbi Dosen Ushul Fiqh Univ. Islam Negeri Syarif Hidyatullah Jakarta http://www.ruslihasbi.com <http://www.ruslihasbi.com/> [Non-text portions of this message have been removed]

