Tanya:

Alhamdulillah, tanggal 31 Januari 2008 saya dikaruniai Allah SWT seorang
anak perempuan yang sehat. Setelah tujuh hari saya lakukan sunah
Rasulullah SAW yaitu memberi nama (Fathimah Naylatul Fadiya), memotong
domba aqiqah, memotong rambut dan melakukan tahnik. Alhamdulillah
segalanya Allah lancarkan. Namun saya sekarang masih menunda mensunat
anak perempuan saya ini. Saya masih bingung bagaimana pandangan agama
Islam terhadap sunat pada perempuan ini? Apakah diperbolehkan atau
tidak? Bagaimana keterangannya? Saya ragu untuk melakukan sunat ini
karena pernah baca disebuah artikel (saya lupa lagi dari mana) kalu
sunat terhadap perempuan itu hanya tradisi Arab saya. JazakallahÂ…
Semoga ustadz bisa memberikan penerangan pada saya.

Jawab:

Tidak ada satu hadits pun yang menyatakan kewajiban mengkhitan anak
perempuan. Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal hukumnya. Di antara
mereka ada yang mengatakan anak perempuan wajib dikhitankan, dikiyaskan
kepada laki-laki. Pendapat yang lain mengatakan bahwa selama tidak ada
nash (Al-Quran atau Hadits) yang mewajibkan khitan perempuan, maka tidak
ada dasarnya untuk mewajibkan amalan itu. Ulama sepakat tentang tidak
adanya nash seperti itu.

Yang ada adalah hadits yang menjelaskan bahwa "khitan laki-laki
adalah wajib dan khitan perempuan merupakan kemuliaan." Kata-kata
kemuliaan itu tidak mengarahkan kepada kewajiban tetapi lebih kepada
suatu anjuran.

Mazhab Syafi'i mewajibkan khitan perempuan dengan mengkiyas hal itu
kepada laki-laki. Sedangkan ulama-ulama lainnya seperti mereka dari
mazhab Hanafi berpendapat bahwa khitan perempuan hanya dianjurkan
seperti yang tersebut dalam hadits di atas.

Saya menyetujui pendapat kedua dan menganjurkan khitan (bukan wajib)
pada anak perempuan dengan alasan kemuliaannya, sebagaimana diungkapkan
dalam hadits. Di samping itu, khitan dapat membantu remaja putri dalam
mengendalikan nafsu birahi mereka selama masa puber. Selamat menimang
seorang putri. Semoga ananda Fathimah Naylatul Fadiya kelak tumbuh
menjadi muslimah yang shalihah. Amin. Allahu Ta'ala a'lam.

Rusli Hasbi

Dosen Ushul Fiqh Univ. Islam Negeri Syarif Hidyatullah Jakarta

http://www.ruslihasbi.com <http://www.ruslihasbi.com/>













[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke