assalaamu alaikum,
Maaf jika sudah pernah mendapat postingan artikel di bawah ini. Semoga
bermanfaat.
salam,
satriyo
Selasa, 1 Agustus 2006
*Isu Gender Masih Terlupakan dalam Proses Islamisasi Kebijakan di Indonesia
*
Jurnalis Kontributor: Dewi Candraningrum

*Jurnalperempuan.com-Jerman. *Sejak RUU APP dan beberapa Perda Syariah di
beberapa daerah di Indonesia diluncurkan dan menjadi bahan perdebatan
nasional, wacana Islam Indonesia mendapat sorotan tajam dari beberapa media
barat. Digambarkan seolah-olah Islam menjadi ancaman bagi hak-hak perempuan
di Indonesia. Beberapa media barat memberitakan kontroversi tersebut secara
sepihak dengan menggambarkan bahwa Islam di Indonesia telah menganggu
jalannya proses demokrasi.

Hal ini terungkap dalam seminar sehari bertajuk *"Neue Willkuer gegen Frauen
in Indonesien: Frauenrechte zwischen Islamisierung und Demokratie (*Menimbang
Nasib Perempuan Indonesia: Hak-hak Perempuan antara Islamisasi dan
Demokrasi)" di Muenster, North Rhein Westfalia, Jerman, Sabtu (15/7), yang
diselenggarakan LSM Asienhaus, bekerja sama dengan Partai Keadilan sejahtera
(PKS) Jerman, Watch Indonesia!, IMBAS, Eine Welt Forum Aachen e.V., serta
organisasi-organisasi pelajar Indonesia di Muenster seperti KMKI (Persatuan
Pelajar Katolik Indonesia) dan PPI (Persatuan Pelajar Indonesia).

Seminar ini sendiri diselenggarakan untuk merespon perkembangan nasib
perempuan Indonesia yang seolah terjepit antara cita-cita demokrasi dan
gerakan Islamisasi. Di tengah upaya demokratisasi di berbagai sektor,
perempuan sering kali menjadi pihak yang terlupakan. Bahkan perkembangan
terbaru yang ditandai oleh gencarnya upaya formalisasi syariah Islam di
berbagai daerah juga makin memperparah kondisi perempuan, karena perempuan
selalu dijadikan objek untuk disalahkan dan diatur.

Ada empat pembicara yang mewakili berbagai kelompok sosial sekaligus
perspektif yang beragam tampil dalam seminar tersebut. Pembicara pertama,
Sahiron Syamsuddin, dosen UIN Yogyakarta yang sedang merampungkan disertasi
tentang pemikiran Islam di Universitas Bamberg Jerman, mewakili perspektif
Muslim progresif. Pembicara kedua, Dr. Syamsuddin Arief, wakil PKS Jerman,
mewakili perspektif Muslim konservatif. Pembicara ketiga, Dr. Soe Tjen
Marching, dosen School of Oriental and African Studies (SOAS) University of
London Inggris, mewakili suara perempuan dan minoritas Indonesia. Sedangkan
pembicara keempat Judith Melzer, kandidat doktor Universitas Frankfurt,
mewakili pengamat Jerman ttg Indonesia.

*Menuju Monogami: Poligami bukan Praktek Lazim di Indonesia*
Dalam paparan makalahnya, Sahiron Syamsuddin menjelaskan bahwa dalam Islam
terdapat banyak penafsiran mengenai hukum dan ajaran Islam. Ada kelompok
yang menekankan substansi ajaran Islam, ada pula yang lebih memperhatikan
aspek bentuk dan simbolisme. Misalnya mengenai ajaran poligami, menurut
Sahiron asal mula ajaran poligami dalam Islam adalah untuk membatasi jumlah
istri. Sebelum datangnya Islam, orang Arab bisa memiliki istri dengan jumlah
tidak terbatas, lalu Islam mengajarkan hanya boleh memiliki empat istri.
Logikanya, tandas Sahiron, ajaran poligami itu harus dipahami mengacu kepada
prinsip keadilan dan martabat perempuan. Ketika dalam konteks kehidupan masa
sekarang yang sudah banyak berubah, di mana laki-laki dan perempuan semakin
memiliki kesejajaran status dan kemampuan, maka ajaran poligami harus
dipahami sebagai jalan menuju prinsip monogami. Sahiron menambahkan, kepada
audiens yang kebanyakan adalah warga Jerman, bahwa poligami bukan praktik
lazim di Indonesia. Jumlah orang yang melakukan poligami sangat sedikit.
Menurutnya, praktek ini banyak berkembang di kalangan kyai yang memiliki
banyak pesantren atau orang-orang kaya, bahkan pejabat-pejabat. Dia
menandaskan bahwa mayoritas Muslim Indonesia tidak mempraktekkan poligami.
Monogami bahkan menjadi pilihan Muslim Indonesia sejak Islam pertama masuk
ke Indonesia pada abad ke-13 sampai dengan sekarang.

*Negara Islam Indonesia?*
Dalam paparan berikutnya, Dr. Syamsuddin Arief menggarisbawahi bahwa PKS
sama sekali tidak memproyeksikan upaya untuk mendirikan Negara Islam di
Indonesia. PKS sebagai partai Islam ikut berpartisipasi untuk membangun
politik yang bersih dari korupsi serta menghormati keragaman agama dan
budaya Indonesia. Meski PKS mendasarkan diri kepada Islam, namun bukan
berarti PKS anti-Pancasila, karena Pancasila memang tidak bertentangan
dengan Islam. Secara khusus menyangkut isu perempuan, mahasiswa yang sedang
menempuh program doktor yang kedua ini menyatakan bahwa keprihatinan
terhadap maraknya pornografi serta efeknya terhadap moralitas generasi muda
sebenarnya bukan hanya datang dari PKS. Terbukti tidak kurang dari 144
organisasi Islam mendukung disahkannya Rancangan Undang-undang Anti
Pornografi (RUU APP). RUU APP tersebut bukan untuk mengekang kebebasan
perempuan, melainkan untuk menjaga martabat perempuan sendiri. Karena
mayoritas warga Indonesia adalah Muslim, maka salah satu identitas utamanya
tentu adalah ajaran agama Islam.

Sementara pembicara ketiga, Dr. Soe Tjen Marching, menunjukkan bahwa
carut-marut nasib perempuan di Indonesia juga dipengaruhi oleh prasangka
yang salah antara masyarakat Barat dan Muslim. Di satu sisi, banyak media
masa Barat yang dengan ceroboh memberitakan isu RUU-APP seolah-olah
Indonesia akan menjadi Negara Islam, atau bahwa Muslim Indonesia adalah
fanatik. Padahal faktanya, banyak dari kalangan Muslim yang tidak setuju RUU
tersebut. Banyak aktivis perempuan Muslim yang gigih memperjuangkan hak
perempuan. Di sisi lain, dari kalangan Muslim ada kekhawatiran yang
berlebihan terhadap segala yang datang dari Barat. Seolah setiap yang dari
Barat selalu buruk. Dari perasaan takut dan curiga tersebut tampaknya telah
mendorong kalangan Muslim konservatif untuk memperjuangkan RUU APP yang pada
kenyataannya lebih banyak mengatur dan membatasi perempuan. Bahkan,
memberikan kesan seolah-olah tubuh perempuan dan seksualitas adalah sesuatu
yang menjijikkan dan tabu untuk dibicarakan. Di samping itu, upaya
meluncurkan gerakan anti-pornografi telah mengalihkan perhatian masyarakat
terhadap persoalan yang lebih penting, seperti pemberantasan korupsi, atau
upaya memperadilkan Soeharto.

Pembicara keempat, Judith Melzer, mendiskusikan adanya gerakan perempuan di
kalangan Muslim yang mencoba memperjuangkan hak-hak perempuan dengan atau
tanpa simbol agama seperti Hizbut Tahrir, Rahima, dan Flower Aceh. Salah
satu yang terpenting adalah upaya memperjuangkan Counter-Legal Drafting
terhadap KHI, yang dilakukan oleh Siti Musdah Mulia dan tim yang bekerja di
bawah Gender Team di Departemen Agama (GTMORA). Meskipun CLD ini ditolak
oleh beberapa kelompok Islam konservatif di Indonesia, tetapi mendapatkan
sambutan positif dan pujian dari beberapa NGO di Jerman. CLD tersebut
merupakan usaha pembacaan kembali dan rekonstruksi terhadap hak-hak
perempuan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia sebelumnya.
Meskipun usaha pada tingkat nasional kurang mendapat dukungan dari beberapa
kelompok konservatif di Indonesia, dunia internasional justru mendukung
usaha ini, terbukti dengan dilakukannya beberapa penerjemahan naskah CLD ini
ke dalam bahasa Perancis, Jerman, Belanda, Denmark, Italia, Inggris, dan
lain bahasa.

Di samping menjadi ajang diskusi tentang nasib perempuan di Indonesia,
seminar yang berlangsung di aula Katholische Studierenden-und
Hochschulgemeinde (KSHG) ini juga dimaksudkan untuk membuka ruang dialog,
baik antara masyarakat Indonesia dan masyarakat Jerman, antara Muslim dan
non-Muslim, serta antara Muslim yang pro dan kontra formalisasi hukum Islam.
Sebagaimana banyak dikupas Soe Tjen Marching, masih banyak kesalahpahaman
masyarakat Barat terhadap Islam. Media Barat banyak yang masih menunjukkan
sikap Islamophobia, dengan menganggap Islam identik dengan kekerasan, bahkan
terorisme. Di Jerman image tentang Islam lebih banyak diasosiasikan dengan
Timur Tengah, sehingga mereka relatif tidak mengenal Islam Indonesia yang
faktanya tidak serupa dengan Islam masyarakat Arab. Tampilnya tiga pembicara
Indonesia, dengan latar belakang serta perspektif yang beragam, menghadirkan
nuansa yang berbeda bahwa Indonesia memiliki keragaman yang dinamis, dan
bahwa gambaran media Barat tentang Islam di Indonesia seringkali tidak
akurat dengan hanya memfokuskan kepada kelompok Islam konservatif. Beberapa
peserta juga menambahkan bahwa Islam di Indonesia telah digambarkan secara
monolitik, padahal Muslim di Indonesia merupakan entitas plural dan tidak
memiliki hanya satu narasi. Ketidakhati-hatian beberapa media tersebut telah
memberikan gambaran sepihak tentang "kita yang berbudaya" dan "mereka yang
tidak berbudaya (ref. Indonesia)".

*Isu Gender dalam Proses Islamisasi Kebijakan Perlu Dikawal*
Perda Syariah di beberapa daerah dan RUU APP mendapatkan sorotan tajam dari
beberapa peserta karena hanya sibuk mengatur cara berpakaian perempuan dan
membatasi ekspresi seni dan budaya. RUU APP mendapatkan kritik tajam karena
tidak mengatur secara ketat ISP (Internet Service Provider). Di kebanyakan
negara di Eropa, ISP mendapatkan kewajiban untuk mensupervisi pelanggan
untuk mengeblok aliran pornografi dan kecabulan apabila memiliki anak di
bawah usia 18 tahun. Dalam seminar ini PKS mendapatkan banyak kritik
menyangkut interpretasi yang berbeda dalam regulasi pornografi di Indonesia
dan menyepakati bahwa ISP perlu mendapatkan pengawasan secara ketat untuk
melindungi anak-anak di bawah usia 18 tahun dari pornografi. Beberapa
peserta tetap mengkritik PKS karena kurang kritis dalam melakukan revisi isi
RUU APP yang dinilai beberapa kelompok perempuan dan seniman justru
mendiskriminasi tubuh perempuan. Meskipun mendapatkan kritik tajam, PKS juga
mendapatkan pujian dari masyarakat Jerman karena sebagai Partai Islam di
Indonesia mampu terjun ke dalam proses demokratisasi di Indonesia dan
dinilai bagus dalam mempromosikan *clean-government*. Tetapi, PKS juga
diharapkan menjadi salah satu Partai Islam di Indonesia yang ikut mendukung
interpretasi progresif kebijakan-kebijakan hukum yang menyangkut hak-hak
perempuan.

Secara kritis beberapa peserta menyampaikan urgensi pengaturan tindak-tindak
korupsi di beberapa Perda Syariah yang selama ini terkesan lebih mengatur
perempuan. Beberapa praktik Perda Syariah mendapatkan kritik tajam karena
tidak mampu secara kritis menjerat elit-elit politik yang melakukan tindak
korupsi. Perda Syariah merupakan suatu ekspresi identitas daerah dan lokal
dari beberapa kantong komunitas Islam di Indonesia, tetapi ekspresinya
dicurigai rawan pemboncengan agenda politik sesaat oleh beberapa elit
penguasa dan agamawan yang tidak sensitif terhadap hak-hak minoritas dan
perempuan. Bahkan pernyataan terakhir Yusuf Kalla yang mempromosikan nikah
misyar kepada turis Arab mendapatkan kecaman keras dari masyarakat Indonesia
di Jerman dan masyarakat Jerman. Yusuf Kalla telah dengan sangat tidak
hati-hati memelintir praktek nikah a la Islam tersebut untuk menindas dan
meniadakan hak-hak perempuan. Pernyataan Kalla bahwa dengan praktek ini
beberapa anak hasil hubungan dengan turis Arab akan menghasilan keturunan
yang bagus untuk bintang sinetron disinyalir berbau rasisme karena
merendahkan ras Indonesia. Pernyataan Yusuf Kalla tersebut dinilai bersifat
misoginis (menjual janda kepada turis Arab), rasis (hasil pernikahan dengan
turis Arab menghasilkan keturunan yang bagus), dan mempolitisasi Islam
(mendorong praktek nikah misyar yang sangat dikritik oleh umat Islam di
Indonesia).

Dalam seminar sehari tersebut disampaikan beberapa rekomendasi bahwa proses
Islamisasi dalam beberapa kebijakan di Indonesia perlu dikawal secara ketat
oleh kelompok-kelompok Perempuan dan masyarakat Islam sendiri.
Kelompok-kelompok Islam progresif telah dinilai secara positif mendukung
proses demokratisasi dan isu gender di Indonesia. Komunikasi antarkelompok
Islam di Indonesia baik yang konservatif dan progresif perlu ditingkatkan
untuk melindungi hak-hak perempuan dalam proses aplikasi beberapa kebijakan
yang berbau Islam. Seminar sehari ini telah memberikan wadah kepada beberapa
presenter dari kelompok Islam konservatif dan progresif serta masyarakat dan
mahasiswa Jerman untuk saling berdialog, berdiskusi dan bertukar pikiran
dalam rangka memikirkan hak-hak perempuan di Indonesia yang seringkali
menjadi sasaran empuk alat politik dari elit-elit politik dan agama di
Indonesia. Partai-partai politik berbasis Islam di Indonesia diharapkan
aktif dan kritis mengkawal proses-proses penentuan kebijakan yang
berdasarkan Syariah Islam yang dinilai kurang melindungi hak-hak dan
ekspresi perempuan. Partai-partai berbasis Islam juga diharapkan mendukung
interpretasi progresif atas hukum-hukum Islam yang menyangkut hak-hak
perempuan dan kesetaraan gender, karena tanpa dukungan tersebut perempuan di
Indonesia hanya akan menjadi komoditas elit politik dan agamawan. Perempuan
juga akan kehilangan agensi subyektif di hadapan negara. Kesenjangan
hubungan antara beberapa Partai-partai Islam dengan NGO-NGO Perempuan perlu
dijembatani lebih lanjut agar tercipta dialog yang lebih komprehensif dan
kondusif untuk mempertahankan agensi perempuan dalam setiap proses
Islamisasi kebijakan yang dilakukan oleh negara. *

-- 
Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke