SHALAT BERJAMAAH
Posted by Abah Zacky as-Samarani under Uncategorized

Suatu hari Abdullah bin Umi Maktum menghadap kepada Rasulullah saw
melaporkan keadaannya yang buta dan tidak ada orang yang menuntunnya untuk
shalat berjama'ah di masjid. Padahal rumah ibnu Ummi Maktum dengan masjid
lumayan jauh. Untuk itulah Ibnu Ummi maktum meminta keringanan untuk
diizinkan tidak menunaikan shalat secara berjama'ah di masjid. Mendengar
penuturan itu Rasulullah pun mengizinkannya. Namun kemudian ketika orang itu
berpaling, Rasulullah saw memanggilnya seraya berkata: "Apakah engkau
mendengar panggilan untuk shalat?" Dia menjawab: "Ya". Maka beliau saw
bersabda: "Kalau begitu penuhilah!" (HR. Muslim).

Dalam hadits di atas sangat jelas disebutkan bahwasannya Rasulullah saw
tidak memberikan izin bagi orang yang buta tersebut untuk meninggalkan
shalat secara berjama'ah. Alasannya sederhana, sebab ia masih mendengar
panggilan adzan.

Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa dapat mendengar adzan adalah ukuran
jarak rumahnya dari masjid. Jadi selama dia masih mendengar adzan, dia masih
dianggap dekat dan tidak ada keringanan baginya.

Mungkin ada yang akan mengatakan, bahwa adzan jaman dahulu kan ndak pakai
pengeras suara, jadi selama masih mendengar teriakan berarti masih dekat.
Ya, memang demikian, tetapi coba kita bandingkan dengan orang di daerah yang
masih alami, tidak banyak gedung tinggi, berapa jarak teriakan seseorang
bisa didengar. Apalagi kalau adzan dikumandangkan dari tempat yang lebih
tinggi, maka jarak dengar suara menjadi cukup jauh.

Ibnu Ummi Maktum ternyata bukan hanya mempersoalkan jarak, tetapi juga
mempersoalkan kondisi perjalanan yang masih rawan. Dalam teks hadits yang
lain tentang permintaan izin Abdullah bin Umi Maktum, ditambahkan penjelasan
bahwa perjalanan antara masjid dengan rumahnya masih banyak binatang buas
atau binatang berbahaya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari
Abdullah bin umi Maktum, bahwa ia mengatakan:

"Wahai Rasulullah, sesungguhnya di kota Madinah ini masih banyak
binatang-binatang buas dan binatang yang berbahaya. Maka Nabi saw bertanya:
"Apakah engkau mendengar hayya 'ala shalah, hayya 'alal falah? Kalau ya,
maka segeralah engkau penuhi panggilan itu!" (HR. Abu Dawud).

Di dalam hadis ini bukan hanya jarak yang jauh, tetapi medan yang berat dan
berbahaya pun tidak menjadikan toleransi untuk meninggalkan shalat
berjama'ah. Sedangkan sekarang, mungkin jangkauan mikropon sedikit lebih
jauh dari adzan dengan suara non-mikropon, tetapi kondisi jalan sangat
bagus, sudah dipaving, dibeton, atau aspal. Sementara di masa Rasulullah
saw, Ibnu Ummi Maktum harus melewati semak-semak yang mungkin ada ular, atau
binatang berbahaya lainnya. Meskipun demikian rasulullah tetap tidak
mengizinkan Ibnu Ummi Maktum untuk meninggalkan shalat jama'ah.

Ibnu Khuzaimah menyebutkan hadits tersebut di dalam dua tempat yang
berdekatan. Pertama diletakkan di bawah judul "Bab perintah bagi orang yang
buta untuk mengikuti shalat jama'ah walaupun rumahnya jauh dari masjid,
tidak ada penuntunnya yang mau menuntun ke masjid", setelah itu beliau
menambahkan komentar, "Ini merupakan dalil bahwa shalat jama'ah adalah
faridlah (wajib hukumnya) bukan fadlilah (keutamaan saja)".

Yang kedua Ibnu Khuzaimah menyebutkan hadits ini dalam judul "Bab perintah
bagi orang yang buta untuk menghadiri shalat jama'ah walaupun ia khawatir
terhadap binatang-binatang berbisa/buas jika menghadiri jama'ah".

Selain alasan jarak dan bahaya, telah masyhur di telinga kaum muslimin bahwa
Ibnu Ummi Maktum adalah seorang shahabat yang buta. Tempat tingga jauh,
medan berbahaya, buta, tidak memiliki keluarga untuk menuntun ke masjid,
tetapi Rasulullah saw tetap memerintahkan shalat ke masjid. Jika orang yang
buta saja tidak mendapatkan izin untuk meninggalkan shalat jama'ah, maka
orang yang memiliki penglihatan normal lebih tidak diizinkan meninggalkan
jama'ah.

Berdasarkan riwayat inilah Imam Al Khathabi berkata, "Hadits ini menjadi
dalil bahwa menghadiri shalat jama'ah adalah wajib. Kalau saja shalat
jama'ah itu hanya anjuran, maka yang lebih pantas untuk meninggalkannya
adalah orang yang memiliki udzur dan kelemahan atau orang yang seperti
Abdullah bin Umi Maktum.

Tetapi persoalan shalat berjama'ah saat ini sangat diacuhkan oleh kaum
muslimin. Kita lihat kebanyakan masjid hanya terisi penuh ketika shalat
jum'at. Padahal pada hari-hari biasa pun masyarakat yang beragama Islam juga
ada di rumah. Lalau mengapa untuk shalat lima waktu enggan berjama'ah di
masjid? Mengapa mereka lebih suka untuk shalat di rumah daripada shalat di
masjid dengan berjama'ah.

Apakah hadis dari Ibnu Ummi Maktum kurang tegas? Apakah masih mencari dalil
dari al-Qur'an? Kalau ya, sesungguhnya al-Qur'an pun telah memberikan
isyarat kewajiban shalat berjama'ah di dalam firmanNya, "Dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (Al
Baqarah: 43)

Al-Baidhawi di dalam tafsirnya menjelaskan, makna ruku'lah beserta orang
yang ruku' maksudnya adalah, "Bersama jama'ah mereka". Abu Bakar Al-Kisani
berkata, "Ini adalah perintah untuk ruku' bersama-sama dengan orang-orang
yang ruku', dan ini menunjukkan adanya perintah untuk menegakkan shalat
berjama'ah. Sedangkan perintah yang mutlak menunjukkan wajibnya perkara
tersebut".

Senada dengan petunjuk rasulullah saw, al-Qur'an pun memerintahkan untuk
tetap menjaga shalat berjama'ah meskipun di tengah peperangan, sebagaimana
firman-Nya, "Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu)
lalu kamu hendak mendirikan shalat untuk mereka, maka hendaklah segolongan
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian
apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu
rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi
musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu
shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang
senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan
harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada
dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu
kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah
kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi
orang-orang kafir itu." (An-Nisaa': 102)

Kalau ketika dalam keadaan perang saha Allah memerintahkan untuk shalat
berjama'ah, dengan shalat khauf, tentunya dalam keadaan aman lebih
diwajibkan". Kalau saja shalat berjama'ah tidak diwajibkan, tentu perang
merupakan udzur yang sangat besar untuk meninggalkan shalat jama'ah.

Ibnu Taimiyyah berkata: "Sesungguhnya diperintahkannya shalat khauf bersama
jama'ah dengan tata cara khusus yang membolehkan perkara-perkara yang pada
asalnya dilarang tanpa udzur seperti tidak menghadap kiblat dan banyak
bergerak -dimana perkara-perkara tersebut tidak boleh dilakukan jika tanpa
udzur dengan kesepakatan para ulama-, atau meninggalkan imam sebelum salam
menurut jumhur, demikian pula menyelisihi perbuatan imam seperti tetap
berdirinya shaf belakang ketika imam ruku' bersama shaf depan, jika musuh
ada di hadapannya. Para ulama berkata: "Perkara-perkara tersebut akan
membatalkan shalat jika dilakukan tanpa udzur. Kalau saja shalat jama'ah
tidak diwajibkan namun hanya merupakan anjuran, niscaya perbuatan-perbuatan
di atas membatalkan shalat, karena meninggalkan sesuatu yang wajib hanya
karena sesuatu yang sunnah. Padahal, sangat mungkin shalat dilakukan oleh
mereka secara sempurna jika mereka masing-masing shalat sendirian
(bergantian). Maka jelaslah shalat berjama'ah merupakan perkara yang wajib".


Maka dengan alasan apa lagikah kaum muslimin meninggalkan shalat jama'ah ke
masjid, padahal mereka dalam keadaan tidak buta, kuat badannya, muda
umurnya, aman jalannya dan dekat rumahnya dengan masjid?

Tidakkah mereka takut terkena penyakit di dalam hatinya, sebagaimana
disebutkan oleh Rasulullah saw dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda, "Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah
shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat
dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan
merangkak.

Hadis tersebut setidaknya memberikan dua pelajaran kepada kita. Pertama,
bahwa orang yang malas melakukan shalat berjama'ah di masjid di dalam
hatinya terinveksi virus kemunafikan. Kalau seseorang tertular virus
cikungunya, DB, atau HIV sudah ribut untuk mengobatinya, mengapa ketika
terkena virus kemunafikan ini malah senang? Tidakkah berfikir bagaimana
nasib di akhirat kelak?

Kedua, shalat berjama'ah, khususnya subuh dan Isya' memiliki mkeutamaan yang
sangat besar. Di dalam hadis rasululah menyebutkan besarnya pahala
berjama'ah, "Shalatnya seseorang dengan berjamaah lebih banyak dari pada
shalat sendirian dengan dua puluh tujuh kali". (HR Muslim)

Atau mungkin banyak di antara kaum muslimin sudah tidak membutuhkan pahala
dari Allah, sehingga ketika Rasulullah saw menunjukkan keutaman shalat
berjama'ah, petunjuk itu tidak menarik.

Selain hadits merangkak di atas, Rasulullah saw juga bersabda tentang
keutamaan shalat jamaah dalam hadits lainnya, seperti hadis dari Abu
Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Shalatnya seseorang dengan
berjamaah lebih banyak dari pada bila shalat sendirian atau shalat di
pasarnya dengan duap puluh sekian derajat. Hal itu karena dia berwudhu dan
membaguskan wudhu`nya, kemudian mendatangi masjid di mana dia tidak
melakukannya kecuali untuk shalat dan tidak menginginkannya kecuali dengan
niat shalat. Tidaklah dia melangkah dengan satu langkah kecuali ditinggikan
baginya derajatnya dan dihapuskan kesalahannya hingga dia masuk masjid….dan
malaikat tetap bershalawat kepadanya selama dia berada pada tempat shalatnya
seraya berdoa, "Ya Allah berikanlah kasihmu kepadanya, Ya Allah ampunilah
dia, Ya Allah ampunilah dia…." (HR Muslim)

Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah 3 orang yang
tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah,
kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab
srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya." (HR Abu Daud 547 dan
Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)

Dari Ibnu Mas`ud ra berkata bahwa aku melihat dari kami yaitu tidaklah
seseorang meninggalkan shalat jamaah kecuali orang-orang munafik yang sudah
dikenal kemunafikannya atau seorang yang memang sakit yang tidak bisa
berjalan." (HR Muslim)

Dengan adanya hadits-hadits di atas, tidakkah hati kita tergerak untuk hadir
di majelis yang mulia, dalam rangka menunaikan shalat secara berjamaah? Atau
kita biarkan saja penyakit kemunafikan bersarang di dalam hati kita?


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

===
Mari belajar Islam dan berdakwah melalui SMS

Cara berlangganan: REG SI kirim ke 3252 (Dari Telkomsel)
Tarif Rp.1000 ,- + PPN content akan dikirim tiap hari 

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252 
http://www.media-islam.or.idYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke