Jika pengangkatan isu dan pembelaan Ahmadiyah merupakan bentuk usaha 
liberalisasi agama, maka Wahai Rakyat Indonesia tercinta sebentar lagi 
ucapkanlah SELAMAT DATANG pada LIBERALISASI LISTRIK Indonesia. 
   
  Makin sempurna sudah liberasasi sumberdaya alam Indonesia dan sumber daya 
manusianya (melalui IT, kurikulum pendidikan dll).
   
  Kehadiran RUU Kelistrikan menyempurnakan liberalisasi migas, membantu 
investor asing (kaum kapitalistik-neoliberal) untuk mengusai sektor hilir migas 
Indonesia. Listrik saudara!
   
  RUU ini akan makin melengkapi kebijakan keluarnya Indonesia dari OPEC dan 
penjualan saham PERTAMINA maksimal 50 persen ke pihak investor. Keluarnya 
Indonesia dari OPEC dalam rangka menyamakan harga migas nasional dengan harga 
dunia (pasar saham New York). 
   
  Walhasil, tawaran bisnis menguntungkan ini tentu tak akan disia-siakan EXXON, 
Shell, Royal Ducth Shell, Cevron, British Proteleum untuk sebanyak-banyaknya 
mendirikan SPBU di Indonesia. Ini tentu sangat menguntungkan perusahaan 
tersebut, karena efiesien dalam biaya distribusi dan transportasi. Apalagi 
harga jual standar Internasional. Ditambah lagi Indonesia sedang berusaha 
menawarkan 50 persen saham Pertamina untuk diperebutkan investor...CMMIW
   
  Demi keuntungan investor ini pula Bappenas berencana menaikkan harga BBM 
nasional setiap bulan sebesar 0,5 -1  persen pada tahun 2009 nanti. 
  
http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/05/13442071/2009.bappenas.sarankan.bbm.naik.bertahap
  
http://www.antara.co.id/arc/2008/6/6/bappenas-kenaikan-harga-bbm-bertahap-diharapkan-terlaksana-2009/
   
  Belum lagi jika tahun 2008 ini harga minyak dunia menjadi 150 dollar per 
barel, harga BBM nasional akan naik lagi.
   
  Ya Allah lindungi bangsaku, tolonglah Rakyat Indonesia yang dikerat-kerat 
dari berbagai arah, menjadi budak di negeri sendiri,.... sengsara 
bertambah-tambah akibat kebijakan kapitalistik neoliberalistik-sekularistik. 
Kebijakan yang bukan berasal dari Aturan-Mu tapi hasil kawin silang teori-teori 
ekonomi klasik-keyneisan-webber yang dibawa melalui Washington Konsensus 
IMF-World Bank meminjam para Barkeley.. teori-teori kaum ekonom liberalis.
   
  salam prihatin sedalam-dalamnya atas kebijakan tumbal sulam menyengsarakan 
rakyat.
   
  Salam sakit hati sekali...
  
---------------------------------------------------------------------------------------
   
          
http://kontan-harian.info/index.php?action=view&id=11597&module=newsmodule&src=%40random480806596557a
  Listrik PLN Byar Pet, DPR Mulai Melirik ke SwastaRUU Ketenagalistrikan akan 
membuka pengusaha swasta mengelola listrik
Martina Prianti
  posted by kontan on 06/20/08

  JAKARTA. Hak monopoli PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam penyediaan 
pasokan listrik mulai mendapatkan ancaman. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat 
(DPR) sudah mulai memikirkan untuk membuka kembali kemungkinan bagi perusahaan 
swasta untuk ikut mengelola listrik di daerah-daerah tertentu.
   
  Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Farial 
mengatakan, kini, DPR tengah memantau kinerja PLN. Maklum, kinerja PLN memang 
masih belum memuaskan lantaran makin seringnya pemadaman bergilir akhir-akhir 
ini. "PLN bisa tetap mengantongi hak monopoli bila mereka meningkatkan 
kinerja," katanya, kemarin (19/6).
   
  Ancaman ini bisa jadi bukan gertak sambal. Sebab saat ini, DPR tengah 
membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan.
   
  Rancangan UU Kelistrikan ini akan mengganti Undang-undang Nomor 20/2002 
tentang Ketenagalistrikan. Maklum, pada 2004, Mahkamah Konstitusi membatalkan 
UU Listrik lantaran dianggap terlalu liberal. (lihat pula boks).
   
  Dalam pembahasan Rabu (18/6), DPR mengusulkan agar pemerintah daerah juga 
turut bertanggung jawab soal pasokan setrum ini. Bahkan, tanggung jawab itu 
termasuk dalam penyediaan anggaran untuk membangun pembangkit. 
   
  Ketentuan ini tertuang dalam pasal 6 RUU tersebut. Pasal itu menyatakan, 
pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk membangun pembangkit 
listrik, untuk membangun sarana penyediaan listrik di terpencil dan pedesaan. 
   
  Seluruh fraksi DPR sudah sepakat terhadap aturan ini. Alasannya, "Masih 
banyak daerah yang belum menyediakan anggaran, padahal PLN juga belum 
menyediakan listrik di daerah itu," kata anggota Panitia Kerja RUU 
Ketenagalistrikan Tjatur Eko Sapto.
   
  Agar dapat menyediakan anggaran bagi listrik ini, DPR mengizinkan pemerintah 
daerah menggandeng swasta, khususnya untuk daerah-daerah terpencil. "Karena PLN 
sulit menjangkau daerah tersebut dan dari sisi bisnis tak menguntungkan," 
katanya. Soal seberapa besar anggarannya, DPR tak mau ikut campur. 
  ****
  RUU Listrik Baru Masih Mewariskan Aturan Lama
  MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-Undang Nomor 20/2002 
Ketenagalistrikan pada 2004. Alasannya, UU Listrik ini terlalu liberal dan 
malah mengabaikan jaminan pasokan listrik bagi masyarakat. Untuk itu, 
pemerintah dan DPR harus membuat aturan listrik yang baru.
   
  Nyatanya, Panja RUU DPR masih berusaha memasukkan kembali ketentuan yang ada 
pada UU No 20/2002. Ini terlihat dalam Daftar Isian Masalah RUU 
Ketenagalistrikan itu. Contohnya pasal 8. Pasal ini tetap menyatakan adanya 
pemisahan usaha ketenagalistrikan menjadi dua bagian yaitu usaha penyediaan 
ketenagalistrikan dan penunjang ketenagalistrikan.
   
  Padahal, justru salah satu pertimbangan MK membatalkan UU Kelistrikan adalah 
adanya ketentuan tersebut. Pasal ini dianggap telah melanggar Undang-Undang 
Dasar 1945. Sebab, pemisahan usaha akan memperburuk kinerja PLN dan tidak 
menjamin pasokan listrik bagi semua lapisan masyarakat. Dus, apabila DPR tetap 
mempertahankan ketentuan tersebut, bukan mustahil RUU ini kelak bisa batal 
kembali.



     
     
    
 -->


"Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa, 
paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling gemar menjalin hubungan 
silaturahmi." (Muhammad SAW). 
  kampusku 
  Blogku




       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke