Jika pengangkatan isu dan pembelaan Ahmadiyah merupakan bentuk usaha
liberalisasi agama, maka Wahai Rakyat Indonesia tercinta sebentar lagi
ucapkanlah SELAMAT DATANG pada LIBERALISASI LISTRIK Indonesia.
Makin sempurna sudah liberasasi sumberdaya alam Indonesia dan sumber daya
manusianya (melalui IT, kurikulum pendidikan dll).
Kehadiran RUU Kelistrikan menyempurnakan liberalisasi migas, membantu
investor asing (kaum kapitalistik-neoliberal) untuk mengusai sektor hilir migas
Indonesia. Listrik saudara!
RUU ini akan makin melengkapi kebijakan keluarnya Indonesia dari OPEC dan
penjualan saham PERTAMINA maksimal 50 persen ke pihak investor. Keluarnya
Indonesia dari OPEC dalam rangka menyamakan harga migas nasional dengan harga
dunia (pasar saham New York).
Walhasil, tawaran bisnis menguntungkan ini tentu tak akan disia-siakan EXXON,
Shell, Royal Ducth Shell, Cevron, British Proteleum untuk sebanyak-banyaknya
mendirikan SPBU di Indonesia. Ini tentu sangat menguntungkan perusahaan
tersebut, karena efiesien dalam biaya distribusi dan transportasi. Apalagi
harga jual standar Internasional. Ditambah lagi Indonesia sedang berusaha
menawarkan 50 persen saham Pertamina untuk diperebutkan investor...CMMIW
Demi keuntungan investor ini pula Bappenas berencana menaikkan harga BBM
nasional setiap bulan sebesar 0,5 -1 persen pada tahun 2009 nanti.
http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/05/13442071/2009.bappenas.sarankan.bbm.naik.bertahap
http://www.antara.co.id/arc/2008/6/6/bappenas-kenaikan-harga-bbm-bertahap-diharapkan-terlaksana-2009/
Belum lagi jika tahun 2008 ini harga minyak dunia menjadi 150 dollar per
barel, harga BBM nasional akan naik lagi.
Ya Allah lindungi bangsaku, tolonglah Rakyat Indonesia yang dikerat-kerat
dari berbagai arah, menjadi budak di negeri sendiri,.... sengsara
bertambah-tambah akibat kebijakan kapitalistik neoliberalistik-sekularistik.
Kebijakan yang bukan berasal dari Aturan-Mu tapi hasil kawin silang teori-teori
ekonomi klasik-keyneisan-webber yang dibawa melalui Washington Konsensus
IMF-World Bank meminjam para Barkeley.. teori-teori kaum ekonom liberalis.
salam prihatin sedalam-dalamnya atas kebijakan tumbal sulam menyengsarakan
rakyat.
Salam sakit hati sekali...
---------------------------------------------------------------------------------------
http://kontan-harian.info/index.php?action=view&id=11597&module=newsmodule&src=%40random480806596557a
Listrik PLN Byar Pet, DPR Mulai Melirik ke SwastaRUU Ketenagalistrikan akan
membuka pengusaha swasta mengelola listrik
Martina Prianti
posted by kontan on 06/20/08
JAKARTA. Hak monopoli PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam penyediaan
pasokan listrik mulai mendapatkan ancaman. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) sudah mulai memikirkan untuk membuka kembali kemungkinan bagi perusahaan
swasta untuk ikut mengelola listrik di daerah-daerah tertentu.
Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Farial
mengatakan, kini, DPR tengah memantau kinerja PLN. Maklum, kinerja PLN memang
masih belum memuaskan lantaran makin seringnya pemadaman bergilir akhir-akhir
ini. "PLN bisa tetap mengantongi hak monopoli bila mereka meningkatkan
kinerja," katanya, kemarin (19/6).
Ancaman ini bisa jadi bukan gertak sambal. Sebab saat ini, DPR tengah
membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Rancangan UU Kelistrikan ini akan mengganti Undang-undang Nomor 20/2002
tentang Ketenagalistrikan. Maklum, pada 2004, Mahkamah Konstitusi membatalkan
UU Listrik lantaran dianggap terlalu liberal. (lihat pula boks).
Dalam pembahasan Rabu (18/6), DPR mengusulkan agar pemerintah daerah juga
turut bertanggung jawab soal pasokan setrum ini. Bahkan, tanggung jawab itu
termasuk dalam penyediaan anggaran untuk membangun pembangkit.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 6 RUU tersebut. Pasal itu menyatakan,
pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk membangun pembangkit
listrik, untuk membangun sarana penyediaan listrik di terpencil dan pedesaan.
Seluruh fraksi DPR sudah sepakat terhadap aturan ini. Alasannya, "Masih
banyak daerah yang belum menyediakan anggaran, padahal PLN juga belum
menyediakan listrik di daerah itu," kata anggota Panitia Kerja RUU
Ketenagalistrikan Tjatur Eko Sapto.
Agar dapat menyediakan anggaran bagi listrik ini, DPR mengizinkan pemerintah
daerah menggandeng swasta, khususnya untuk daerah-daerah terpencil. "Karena PLN
sulit menjangkau daerah tersebut dan dari sisi bisnis tak menguntungkan,"
katanya. Soal seberapa besar anggarannya, DPR tak mau ikut campur.
****
RUU Listrik Baru Masih Mewariskan Aturan Lama
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membatalkan Undang-Undang Nomor 20/2002
Ketenagalistrikan pada 2004. Alasannya, UU Listrik ini terlalu liberal dan
malah mengabaikan jaminan pasokan listrik bagi masyarakat. Untuk itu,
pemerintah dan DPR harus membuat aturan listrik yang baru.
Nyatanya, Panja RUU DPR masih berusaha memasukkan kembali ketentuan yang ada
pada UU No 20/2002. Ini terlihat dalam Daftar Isian Masalah RUU
Ketenagalistrikan itu. Contohnya pasal 8. Pasal ini tetap menyatakan adanya
pemisahan usaha ketenagalistrikan menjadi dua bagian yaitu usaha penyediaan
ketenagalistrikan dan penunjang ketenagalistrikan.
Padahal, justru salah satu pertimbangan MK membatalkan UU Kelistrikan adalah
adanya ketentuan tersebut. Pasal ini dianggap telah melanggar Undang-Undang
Dasar 1945. Sebab, pemisahan usaha akan memperburuk kinerja PLN dan tidak
menjamin pasokan listrik bagi semua lapisan masyarakat. Dus, apabila DPR tetap
mempertahankan ketentuan tersebut, bukan mustahil RUU ini kelak bisa batal
kembali.
-->
"Manusia yang terbaik adalah yang paling banyak membaca, paling bertakwa,
paling sering beramar ma'ruf nahi munkar, dan paling gemar menjalin hubungan
silaturahmi." (Muhammad SAW).
kampusku
Blogku
[Non-text portions of this message have been removed]