ass.wr.wb..

saya lebih setuju jika Fatwa MUI tidak mengharamkan merokok,
tapi HARUS mengatakan bahwa MEROKOK adalah PERBUATAN SIA-SIA,
dimana perbuatan sia-sia SANGAT TIDAK DISUKAI ALLAH..!!!

saya juga lebih setuju lagi jika pemerintah kita memperlakukan perokok sebagai 
warga kelas dua,
dimana mereka hanya diijinkan merokok di tempat2 tertentu saja,
dan dikenakan denda yg tinggi jika melanggar (seperti di Singapura..??)
dan harus konsisten,
jangan seperti aturan yg lalu sudah dibuat,
tapi tidak dijalankan dengan benar..
(contoh kasus : larangan merokok di Bandara SOETTA)

pabrik rokok tidak perlu ditutup,
tapi dengan aturan2 yg ketat tadi,
Insya ALLAH mereka akan bangkrut dan tutup sendiri..

iklan2 rokok DILARANG ditayangkan di televisi, billboard di pinggir jalan, 
koran dan majalah..
begitu pula utk event2 olahraga dan musik TIDAK BOLEH enggunakan produk rokok 
sebagai iklannya..

mari kampanyekan ANTI MEROKOK,
karena manfaatnya yg hampir tidak ada,
sedangkan mudharatnya hampir sempurna..!!

wassalam..

adji
mantan perokok berat yg sudah berhenti sejak 2001..!!


----------


Posted by: "yusuf rinaldy" [EMAIL PROTECTED]   yus_tegalboto 
Wed Aug 13, 2008 7:59 pm (PDT) 
Ya, sanget setuju kalau MUI mengeluarkan fatwa haram merokok. Kalaupun ada yang 
berteriak-teriak menolak, pasti sudah bisa diduga, orang-orang yang memang dari 
dulu..

--- On Wed, 8/13/08, A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: A Nizami <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [syiar-islam] Mendukung Fatwa Haram Merokok MUI
To: "syiar-islam" <[email protected]>, "sabili" <[EMAIL PROTECTED]>, 
"padhang-mbulan" <[EMAIL PROTECTED]>, "Saksi" <[EMAIL PROTECTED]>, 
"pengajian-kantor" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED]
Date: Wednesday, August 13, 2008, 9:18 PM
 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke